Hakim Geram Irfan Widyanto Mau Diperintah Propam Ambil DVR CCTV: Saudara Harus Mikir
Merdeka.com - Majelis hakim mengomeli AKP Irfan Widyanto lantaran seorang penyidik Bareskrim Polri mau menjalankan perintah dari Agus Nurpatria yang merupakan perwira dari Biro Paminal Divpropam Polri. Kemarahan hakim itu terjadi saat Irfan memberikan kesaksian dalam kasus perintangan penyidikan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (15/12).
"Kan seharusnya saudara paham. Mana yang didahulukan mana yang berhak. Terdakwa Agus ini orang Paminal toh. Kalau kaitannya dengan Paminal kenapa yang diperintah saudara, orang reskrim. Harusnya saudara mikir saat itu. Tadi saudara mengatakan wah sudah benar menurut saya. Ya sekarang saudara sekarang tahu nggak itu hal yang keliru?" ceramah Djuyamto ke Irfan Widyanto saat sidang di PN Jaksel, Kamis (15/12).
Djuyamto mengatakan bukan bermaksud menggali rinci tugas anggota Polri. Namun hanya mencari ada atau tidak sikap batin Irfan selaku penyidik Bareskrim Polri mau disuruh anggota Propam Polri.
-
Siapa yang bekerja sebagai pengacara untuk Irfan? Salah satunya adalah menjadi pengacara untuk Irfan, anak buah Sambo yang terlibat dalam kasus pembunuhan Yosua.
-
Siapa yang meneteskan air mata di persidangan? Di dalam ruang sidang, Ristya Aryuni, yang duduk bersama beberapa anggota keluarganya, tampak menangis saat saksi memberikan keterangannya di hadapan majelis hakim. Ristya beberapa kali terlihat mengelap air matanya dengan tisu.
-
Bagaimana Fattah Riphat menangani kasus Irfan? Fattah bekerja sama dengan beberapa pengacara untuk membela Irfan. Ia telah mengurus kasus ini di pengadilan selama berbulan-bulan lamanya.
-
Siapa Ipda Febryanti Mulyadi? Nama Ipda Febryanti Mulyadi sedang menjadi sorotan publik, setelah kehadirannya viral lewat sejumlah video di TikTok yang tayang ribuan kali.
-
Kenapa Hendarman Supandji menangis terkait Jaksa Urip? Pasalnya, citra Kejaksaan yang dibangun sejak dirinya menjabat Jaksa Agung luluh lantak setelah Jaksa Urip Tri Gunawan kena operasi tangkap tangan KPK.
-
Apa jabatan Ipda Febryanti? Wanita berhijab ini, salah satu polwan termuda lulusan Akademi Kepolisian (Akpol), telah menorehkan prestasi gemilang sebagai Kepala Unit Kejahatan & Tindak Kekerasan (Kanit Jatanras) di Polres Klaten.
Menurut Djuyamto, dalam anggota Polri sejatinya ada pembagian divisi atau job description. Sebagaimana personel TNI dan Polri jelas teratur, terukur, dan terstruktur ketika bertugas.
Dari dua institusi itu tentu tidaklah bergerak secara sendiri-sendiri dan memiliki tanggung jawab ketika menjalankan tugasnya.
"Nah tadi kan perintah dari Agus itu kan jelas walaupun perintah yang salah alamat, karena seharusnya bukan saudara kalau konteksnya Agus adalah Paminal. Untuk perilaku boleh saja ini bahan keterangan kita amankan dulu, yang diperintah bukan saudara semestinya. Saudara boleh dong menolak perintah, dia punya anggota sendiri kok. Saudara pasti paham kan peraturan Kapolri?" ungkap Djuyamto.
"Siap," singkat Irfan.
Hakim Cecar Irfan Lapor Pimpinan di Bareskrim Polri
Tidak berhenti di situ, Djuyamto juga menanyakan kapan Irfan melapor ke pimpinan di Bareskrim Polri usai mengambil DVR CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo, di Kompleks Polri Duren Tiga, Jaksel, atau di sekitar TKP pembunuhan Brigadir J pada Sabtu (09/07) lalu.
"Senin tanggal 11 Juli lalu Yang Mulia," jawab Irfan.
"Nah seterusnya perintah ambil dan ganti tadi kan saudara sudah jelaskan panjang lebar disini, apakah itu saudara komunikasikan dengan pimpinan saudara di Bareskrim?," ucap hakim.
"Saya baru lapor hari Senin," jawab Irfan.
"Apakah saudara tahu dari pihak Bareskrim mengambil alih proses penyidikan yang dilakukan Polres Jaksel?," tanya Djuyamto dan dijawab 'siap, tahu' oleh Irfan.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aiman menjalani pemeriksaan selama 12 jam sebagai saksi kasus dugaan penyebaran berita bohong.
Baca SelengkapnyaSaling Teriak, Ribut Keras Kuasa Hukum Haris & Fatia Adu Mulut Lawan Jaksa di Sidang
Baca SelengkapnyaSidang Putusan Gugatan Firli dipimpin oleh hakim tunggal Imelda Herawati telah membuka proses sidang.
Baca SelengkapnyaHT juga merasa kecewa ketika datang, tidak diperkenankan untuk bertemu Aiman
Baca SelengkapnyaSempat terjadi perdebatan antara Aiman dengan penyidik pada Jumat 26 Januari 2024.
Baca SelengkapnyaAiman Witjaksono resmi melayangkan perlawanan terhadap penyidik Polda Metro Jaya buntut penyitaan handphone
Baca SelengkapnyaKemudian hakim kembali memastikan agar baik Irwan dan Windi bersuara lebih keras dan jelas.
Baca SelengkapnyaPerlindungan itu harus diberikan kepada Kombes Irwan yang akan menjadi whistleblower
Baca SelengkapnyaSidang dengan terdakwa Fatia Maulidiyanti (Koordinator KontraS 2020-2023) dan Haris Azhar (Pendiri Lokataru) kembali digelar.
Baca SelengkapnyaRobby juga menunjukan sejumlah narapidana yang bebas menggunakan ponsel saat berada di penjara
Baca SelengkapnyaAhli hukum kubu Aiman mengingatkan sesuai KUHAP pasal 38 ayat 1 dalam rangka penyidik melakukan penyitaan harus atas izin ketua pengadilan setempat.
Baca SelengkapnyaPolda Jawa Tengah membenarkan informasi keberangkatan Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar menuju Jakarta.
Baca Selengkapnya