Hakim Geram Saksi Tak Jujur di Sidang Korupsi Bansos Covid: Jangan Lindungi Orang
Merdeka.com - Hakim ketua Muhammad Damis mengultimatum seorang saksi Agustri Yogasmara alias Yogas yang dihadirkan dalam sidang perkara kasus suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 Kementerian Sosial (Kemensos) RI.
Ultimatum itu dilayangkan kepada Yogas usai dua kali diperingati Damis lantaran keterangan yang diberikan saat ditanya jaksa terkait hadiah sepeda brompton pemberian terpidana kasus bansos Harry Van Sidabukke ke Yogas yang tak diakuinya sebagai hadiah.
"Saya izin klarifikasi, brompton saya bilang ke Harry titip beli. Harry bilang 'tak (saya) beliin', saya bilang 'titip dulu Har ntar ku bayar'. Harry punya komunitas kalau beli sepeda, baju, barang-barang di kawan-kawan dia lebih murah," kata Yogas saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (2/6).
-
Siapa yang mengajukan gugatan soal penyalahgunaan bansos? Delapan hakim MK menentukan putusan terkait gugatan diajukan kubu 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan kubu 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
-
Siapa yang ditanya soal bagi bansos? Daniel menyoroti Menko PMK Muhadjir Effendy dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto yang ikut membagikan bantuan sosial. Sementera, peran Memsos Risma justru minimalis.
-
Siapa yang dapat bansos? Muhadjir mengamini, pernyataan tersebut menjadi kontroversi publik. Dia menilai hal itu disebabkan interpretasi yang keliru oleh masyarakat.
-
Kenapa Bansos diberikan? Tujuan dari program ini adalah untuk membantu meringankan beban ekonomi bagi masyarakat yang kurang mampu, terutama dalam memenuhi kebutuhan dasar seperti pangan.
-
Siapa yang meminjamkan sepeda ke Jenderal Agus? 'Jadi saya masih ingat waktu saya pangkat Kapten, saya pinjam sepeda sama kawan saya itu Asrena Kasad Wisnu Wardana. Sepeda yang tidak ada rem-nya lagi, saya pinjam. Pangkat Kapten,' ungkapnya.
-
Siapa yang meminta tebusan di kasus PDNS 2? Masyarakat Indonesia tengah heboh karena sikap pemerintah yang tidak bisa memulihkan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 di Surabaya yang di retas oleh ransomware LockBit Brainchiper.
Walau, sepeda yang diterima telah diakui, namun Yogas mengklaim kalau dua unit sepeda brompton senilai Rp 90 juta itu hendak dibayar bukan sebuah hadiah. Tetapi, pembayaran itu tak pernah terjadi karena Harry keburu di OTT oleh KPK terkait fee bansos.
Mengedengar kesaksian tersebut, hakim ketua Damis lantas memotong pembicaraan Yogas. Damis meminta Yogas berkata jujur, karena menurut hakim kterangan Yogas berbeda dengan saksi-saksi sebelumnya.
"Saya minta Saudara buka urusan ini. Saya peringatkan Saudara. Saudara Harry sudah dibuka di sini, boleh saja Saudara lepas dari urusan lain. Saya mohon dengan hormat Saudara buka secara terang benderang masalah ini. Sebetulnya JPU mau tahu Saudara jujur apa tidak, untuk itu saya mohon Saudara ngomong yang jujur, Saudara belum jelas statusnya. Kami bisa minta Harry dikonfrontir, memang sedikit BAP Saudara, paling banyak Saudara tidak tahu, padahal ada saksi yang kita pegang karena keterangannya dia disumpah," tegas hakim ketua Damis kepada Yogas.
Sudah diperingati terkait keterangannya, Damis kembali mengultimatum Yogas untuk kedua kalinya, lantaran keterangan yang disampaikan Yogas dianggap berbelit-belit terkait barang-barang yang ditawarkan ke Kementerian Sosial seperti beras dan sarden.
Hal itu bermula ketika, jaksa bertanya kepada Yogaz terkait merek barang-barang yang dibelikan pada pengadaan bansos Covid-19. Namun Yogas malah kebingungan menjawab pertanyaan jaksa tentang merek barang-barang yang ditawarkan itu.
"Loh mereknya, saya tanya merek, Saudara kan menawarkan merek, masa Saudara enggak tahu merek barang yang Saudara tawarkan ke Kemensos," ucap jaksa.
"Saudara bingung jawabnya? Ini supaya kami percaya lho pernyataan-pernyataan Saudara," tambah jaksa.
Atas gelagat saksi, hakim ketua Damis kembali memotong cecaran jaksa untuk memperingati Yogas agar berkata jujur tanpa melindungi seseorang. Bahkan Damis sempat mengancam Yogas untuk dipenjara, akibat ulahnya yang berbelit-belit.
"Pak JPU, tolong dicatat ini peringatan kedua saya. Saudara, tidak usah saudara lindungi orang-orang di perkara ini. Untuk kedua kalinya hakim ingatkan ke terdakwa, saya ingatkan kembali jika saudara beri keterangan tak benar, Saudara diancam hukuman minimal 3 tahun dan 12 tahun," ujar hakim.
"Boleh Saudara tidak kembali, saya bisa keluarkan surat penahanan saudara enggak pulang. Kalau dua terdakwa katakan hal berbeda dari keterangan Saudara itu, sudah jadi urusan. Jangan karena ingin selamatkan seseorang, Saudara mencelakakan diri saudara sendiri. Saya ingatkan dari awal, di kami 2 saksi cukup tak perlu banyak. Kami sudah catat 2 kali saya peringatkan saksi ini," pungkas Hakim Damis.
Usai berikan ultimatum kepada Yogas, Damis kembali mempersilakan jaksa untuk menggali keterangan lebih dalam. Salah satunya terkait peran Yogas yang disebut-sebut sebagai operator dari peran Anggpta F-PDIP Ihsan Yunus di dalam pengadaan Bansos Covid-19.
"Sepanjang sepengetahuan saksi, ada keterlibatan Ihsan Yunus tidak dari paket bansos?" tanya jaksa.
"Tidak," dijawab Yogas singkat.
Yogas pun kembali membantah jika disebut operator Ihsan Yunus. Pasalnya dari beberapa keterangan saksi nama Yogas disebut sebagai PIC untuk empat perusahaan yang dikendalikan Ihsan Yunus.
"Beberapa saksi katakan Saudara operatornya Ihsan Yunus?" tanya jaksa lagi.
"Saya juga enggak tahu," kata Yogas.
Bantahan itu dijelaskan, karena Yogas mengklaim bahwa dirinya tidak pernah mengumpulkan fee terkait bansos. Termasuk berdalih tidak pernah terlibat terkait pembagian kuota bansos. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dito membantah dirinya bertemu dengan Galombang. Hakim pun mengingatkan bahwa Dito telah disumpah dan pertanggungjawabannya kepada Tuhan YME
Baca SelengkapnyaKeterangan saksi itu berlangsung dalam sidang lanjutan kasus korupsi BTS Kominfo di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Baca SelengkapnyaSidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan tiga saksi yang dihadirkan JPU dan satu orang saksi tidak hadir dalam kasus Lukas Enembe.
Baca SelengkapnyaSejumlah harta warisan AH lenyap setelah digondol oleh polisi gadungan tersebut, yang juga mengaku sebagai anak seorang Brigjen Polisi.
Baca SelengkapnyaCerdiknya Hakim memberikan pertanyaan hingga akhirnya Stafsus SYL terjebak dengan jawabannya
Baca SelengkapnyaSaksi Gazalba Saleh Ahmad Riyadh mendadak mencabut keterangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat sidang korupsi hakim agung Gazalba Saleh.
Baca SelengkapnyaWindy Idol kembali dicegah dalam jangka waktu enam bulan.
Baca SelengkapnyaSYL bakal menghadirkan mantan ketua klub Ferrari Owner Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat sebagai saksi meringankan
Baca SelengkapnyaHasto bercerita sempat cekcok dengan penyidik lantaran handphone dan tas yang dipegang stafnya bernama Kusnadi tiba-tiba disita.
Baca SelengkapnyaHT juga merasa kecewa ketika datang, tidak diperkenankan untuk bertemu Aiman
Baca Selengkapnya"Bukan baper, apa yang kita lakukan itu adalah hak hukum kami," ucap Ronny
Baca Selengkapnya