Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hakim kirim terdakwa jual beli bagian tubuh satwa ke RS jiwa

Hakim kirim terdakwa jual beli bagian tubuh satwa ke RS jiwa Sidang pelaku penjualan satwa. ©2017 Merdeka.com/Yan Muhardiansyah

Merdeka.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan (PN) Medan membantarkan terdakwa Budi alias Akheng (34) ke Rumah Sakit (RS) Jiwa Provinsi Sumatera Utara. Sidang perkara perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi ini terpaksa tertunda.

Akheng dibantarkan majelis hakim diketuai Jhony Siahaan pada Senin 27 Februari 2017. Pembantaran itu didasarkan keterangan saksi ahli menyatakan dia mengalami gejala stres berat sehingga harus dikirim di RS Jiwa Provinsi Sumut.

"Yang bersangkutan tidak layak disidangkan. Saat disidangkan dia tidak bisa berkomunikasi dengan baik. Dari keterangan saksi ahli, dr Sitompul, dia mengalami stres berat," kata Humas PN Medan, Erintuah Damanik, Selasa (28/2).

Terdakwa Akheng akan dirawat di RSJ Provinsi Sumut hingga sembuh. Jika kondisinya sudah memungkinkan, dia akan kembali disidang.

Penjagaan Akheng selama masa perawatan akan menjadi tanggung jawab jaksa. "Ada penjagaan dari jaksa, jadi yang berurusan itu jaksa selama terdakwa dalam perawatan," sebut Erintuah.

Dalam perkara ini, Budi alias Akheng bersama bersama Edy Murdani alias Edi (37) dan Sunandi alias Asai (61), ditangkap personel Polda Sumut pada 17 Oktober lalu . Penangkapan itu dilakukan petugas saat melakukan penyamaran.

Petugas awalnya mendapatkan informasi tentang kegiatan jual beli kulit harimau. Mereka lalu

melakukan undercover buy atau berpura-pura ingin membeli barang ilegal itu.

Penjual menyepakati harga Rp 70 juta. Transaksi dilakukan di kamar 415 Hotel Madani, Medan. Di sana Edy Murdani alias Edi di ringkus. Dia mengaku kulit harimau itu didapat dari seseorang bernama Udin di Kecamatan Tunom, Aceh Jaya.

Penangkapan itu dikembangkan. Dari dalam mobil Toyota Avanza warna silver BK 1044 QO yang dikendarai Edy juga ditemukan 3 kg kulit tringgiling. Bagian satwa dilindungi ini rencananya dijual dengan harga Rp 7 juta per kg.

Edy mengaku kerap menjual bagian tubuh satwa dilindungi kepada Budi alias Akheng dan Sunandar alias Asai. Keduanya pun ditangkap.

Dari tangan ketiganya petugas menyita kulit harimau dalam keadaan basah dengan ciri-ciri kulit berwarna loreng kuning, 3 kg sisik trenggiling yang dimasukkan dalam plastik, kelamin rusa jantan, kulit ular dan tempurung kura-kura. (mdk/ang)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
PN Denpasar Kabulkan Penangguhan Penahanan Sukena, Terdakwa Kepemilikan Landak Jawa
PN Denpasar Kabulkan Penangguhan Penahanan Sukena, Terdakwa Kepemilikan Landak Jawa

Permohonan penangguhan penahanan Sukena terhitung sejak 12 September 2014 hingga 21 September 2024. Namun dia dikenakan wajib lapor.

Baca Selengkapnya
Polda Bali Buka Suara Soal Kasus Sukena yang Pelihara 4 Ekor Landak Jawa
Polda Bali Buka Suara Soal Kasus Sukena yang Pelihara 4 Ekor Landak Jawa

Polisi sebut Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali, tidak pernah menahan terdakwa Sukena.

Baca Selengkapnya
Kejari Jelaskan Perkara Sukena Terancam Penjara 5 Tahun Gara-Gara Pelihara Landak
Kejari Jelaskan Perkara Sukena Terancam Penjara 5 Tahun Gara-Gara Pelihara Landak

4 Maret 2024, terdakwa Sukena ditangkap oleh penyidik dari Polda Bali karena memelihara empat ekor landak Jawa.

Baca Selengkapnya
Kasus ‘Kerangkeng Manusia’ Bupati Langkat Diputus Besok, LPSK Ingatkan Hakim soal Restitusi Maksimal untuk Korban
Kasus ‘Kerangkeng Manusia’ Bupati Langkat Diputus Besok, LPSK Ingatkan Hakim soal Restitusi Maksimal untuk Korban

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Antonius PS Wibowo berharap, putusan mampu mewujudkan keadilan dan pemulihan yang efektif bagi korban.

Baca Selengkapnya
PNS Kecamatan Berkomplot Bareng Petani Jual Kulit Harimau, Belum Dapat Pembeli Sudah Ditangkap Polisi
PNS Kecamatan Berkomplot Bareng Petani Jual Kulit Harimau, Belum Dapat Pembeli Sudah Ditangkap Polisi

Sebelum diciduk polisi, kedua tersangka saat itu masih mencari pembeli dengan harga tertinggi

Baca Selengkapnya
4 Fakta Terbaru Kasus Penyelundupan Ratusan Anjing di Solo, Satu Ekor Dihargai Rp350 Ribu
4 Fakta Terbaru Kasus Penyelundupan Ratusan Anjing di Solo, Satu Ekor Dihargai Rp350 Ribu

Anjing-anjing yang diselundupkan sudah diamankan dan dirawat dengan baik

Baca Selengkapnya
Berbaju Tahanan, Penampakan Bidan ZN Tersangka Malapraktik Saat Dilimpahkan ke Kejaksaan
Berbaju Tahanan, Penampakan Bidan ZN Tersangka Malapraktik Saat Dilimpahkan ke Kejaksaan

Terkait kasus ini, 16 saksi sudah diepriksa, penggeledahan juga sudah dilakukan baik di rumah sekaligus tempat praktik, dan penyitaan bukti.

Baca Selengkapnya
Anak Komodo Coba Diselundupkan ke Bali, Modus Dibungkus Kaus Kaki dan Disimpan di Ransel
Anak Komodo Coba Diselundupkan ke Bali, Modus Dibungkus Kaus Kaki dan Disimpan di Ransel

Upaya penyelundupan anak Komodo (Varanus komodoensis) digagalkan petugas di Pelabuhan Labuan Bajo.

Baca Selengkapnya
Fakta-Fakta Kasus Mantan Bupati Langkat, dari Korupsi Terungkap Ada Kerangkeng Manusia
Fakta-Fakta Kasus Mantan Bupati Langkat, dari Korupsi Terungkap Ada Kerangkeng Manusia

Kasus TPPO merupakan perkara ketiga yang menjerat Terbit

Baca Selengkapnya
Fakta Baru Kasus Penjualan Anak Komodo: Pelaku Sudah 5 Kali Layani Pesanan dari Bali dan Jawa
Fakta Baru Kasus Penjualan Anak Komodo: Pelaku Sudah 5 Kali Layani Pesanan dari Bali dan Jawa

Para pelaku penyelundupan anak Komodo mengaku sudah lima kali melayani pesanan pembeli.

Baca Selengkapnya
Kasus Mutilasi di Garut Tetap Diproses meski Tersangkanya ODGJ
Kasus Mutilasi di Garut Tetap Diproses meski Tersangkanya ODGJ

Polisi melibatkan tim ahli kejiwaan untuk memeriksa kondisi tersangka di Bandung, kemudian hasilnya baru diketahui bahwa tersangka dalam kondisi ODGJ.

Baca Selengkapnya
Mengintip Sepak Terjang Sindikat Penjualan Hewan Dilindungi yang Ditangkap di Garut
Mengintip Sepak Terjang Sindikat Penjualan Hewan Dilindungi yang Ditangkap di Garut

Hewan dilindungi yang ditemukan Owa Siamang jantan warna hitam, Kucing Kuwuk, anak Musang ekor putih, dan anak burung Kekep Babi.

Baca Selengkapnya