Hakim MA dan MK Dapat Honorarium Tambahan, Anggota DPR Ingatkan Putusan Berkualitas
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2021 terkait honorarium atau gaji tambahan kepada para Hakim Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) setiap menangani perkara.
Menanggapi aturan tersebut, Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mewanti-wanti kepada para hakim, honor tambahan itu harus diikuti dengan kualitas pada setiap putusan perkara.
"Perpres tersebut bentuk apresiasi Pemerintah terhadap lembaga peradilan tertinggi selaku pemegang kekuasaan kehakiman. Para yang Mulia di MA dan MK harus mengimbanginya bukan saja dari kuantitas perkara yang mereka putuskan tapi juga kualitas putusan mereka," kata Arsul saat dihubungi merdeka.com, Selasa (24/8).
-
Siapa menteri Jokowi yang dipanggil MK? Empat menteri itu meliputi Menteri Koordinator (Menko) Pembangunan Manusia, dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
-
Siapa yang dilantik Jokowi menjadi Ketua KPK? Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara.
-
Aturan apa yang dikeluarkan Presiden Jokowi terkait PNS? Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan aturan tentang penyesuaian tata cara kerja baru bagi PNS.
-
Kapan Jokowi memberikan kenaikan pangkat? Jokowi mencontohkan Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan yang juga pernah mendapat kenaikan pangkat Jenderal Kehormatan TNI.'Bukan hanya sekarang ya (kenaikan pangkat), dulu diberikan kepada Bapak SBY, juga pernah diberikan kepada Pak Luhut Binsar.
-
Apa gugatan yang dilayangkan ke Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Kapan Jokowi menandatangani berkas capim KPK? Untuk diketahui, Jokowi telah menandatangani berkas laporan hasil akhir daftar nama calon pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024—2029. Berkas capim dan dewas yang dilaporkan oleh panitia seleksi telah ditandatangani sejak Senin (14/10) sore.
Politikus PPP itu menambahkan, dari sisi kualitas, perkara yang diputuskan para hakim agung masih kerap mendapatkan sorotan dari masyarakat yang disampaikan kepada DPR. Sehingga timbul asumsi di publik yang kerap menyebut hakimnya 'masuk angin'.
"Bahkan banyak pihak yang kadang-kadang geleng-geleng kepala membaca putusan MA termasuk pertimbangannya yang kadang-kadang logika hukumnya patut dipertanyakan," katanya.
"Sehingga ini menimbulkan kecurigaan bahwa hakimnya 'masuk angin' alias ada dugaan suapnya, meski sulit dibuktikan," lanjutnya.
Arsul berharap, dengan adanya PP 82/2021 ini membuat hakim memberikan putusan-putusan yang berkualitas. Karena dia menilai dari beberapa pengalaman sangat sulit putusan MA bisa diangkat menjadi norma pasal.
"Kami sendiri di DPR merindukan adanya norma-norma hukum baru yang ditelurkan dari pertimbangan putusan MA. Pengalaman saya ketika membahas RKUHP misalnya sulit sekali menemukan pertimbangan putusan yang bisa diangkat jadi norma pasal," ujarnya.
Presiden telah Jokowi mengesahkan PP Nomor 82/2021 yang menyatakan Ketua Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) mendapat honorarium per perkara yang ditangani.
Padahal, bagi Ketua MA dan Ketua MK telah mendapatkan gaji kisaran Rp121 juta. Sedangkan untuk wakil ketua mendapat Rp82 juta. Adapun Ketua Muda MA mendapat gaji Rp78 juta dan hakim agung/hakim konstitusi Rp72 juta per bulan.
Dikutip merdeka.com dari PP Nomor 82 Tahun 2021, ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 13 yang mengalami perubahan dan kini berbunyi sebagai berikut:
Pasal 13(1) Hakim Agung diberikan honorarium dalam hal:a. penanganan perkara pada Mahkamah Agung; danb. pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Hakim Konstitusi diberikan honorarium dalam hal:a. penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan walikota;
b. penanganan perkara pengujian undang-undang, sengketa kewenangan lembaga negara, dan perselisihan hasil pemilihan umum; dan
c. pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diberikan sampai dengan terbentuknya badan peradilan khusus yang memeriksa dan mengadili perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan walikota.
b. penanganan perkara pengujian undang-undang, sengketa kewenangan lembaga negara, dan perselisihan hasil pemilihan umum; dan
c. pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jokowi menimbang bahwa negara mesti memberikan jaminan kesejahteraan bagi hakim selaku pejabat negara yang melakukan kekuasaan kehakiman.
Baca SelengkapnyaMA mengungkapkan usulan untuk mengubah gaji dan tunjangan hakim telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan.
Baca SelengkapnyaAnas menjelaskan, keputusan ini merupakan hasil dari arahan yang diperoleh sebelumnya.
Baca SelengkapnyaJokowi mengatakan kenaikan gaji para hakim saat ini masih dikaji dan dihitung kementerian terkait.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menghadiri Sidang Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung, Selasa (20/2).
Baca Selengkapnya"Saya memperoleh laporan di tahun 2023 Mahkamah Agung berhasil memutus hingga 99,47 persen perkara."
Baca SelengkapnyaMenPAN-RB Abdullah Azwar Anas memastikan gaji dan tunjangan hakim segera naik
Baca SelengkapnyaPrabowo juga berjanji segera memperbaiki kehidupan para hakim setelah resmi menjabat sebagai Presiden.
Baca SelengkapnyaJokowi mengingatkan hakim agar peka terhadap rasa keadilan masyarakat dan mengikuti perkembangan teknologi.
Baca SelengkapnyaKelompok hakim se-Indonesia mengajukan cuti massal bersama pada Senin (8/10).
Baca SelengkapnyaDesakan Solidaritas Hakim Indonesia mengenai peningkatan kesejahteraan hakim bukanlah hal mendadak.
Baca SelengkapnyaKetua Pengadilan Negeri Gorontalo, Achmad Peten Sili memberikan pujian kepada Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono dan Presiden terpilih Prabowo Subianto
Baca Selengkapnya