Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hakim minta KPK proses mantan pejabat terkait gratifikasi Gatot Pujo

Hakim minta KPK proses mantan pejabat terkait gratifikasi Gatot Pujo Gatot Pujo dihukum 4 tahun penjara. ©2017 merdeka.com/yan muhardiansyah

Merdeka.com - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan tidak hanya menjatuhkan hukuman kepada mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho dalam perkara gratifikasi dengan total Rp 61,8 miliar kepada pimpinan dan anggota DPRD Sumut. Mereka juga memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memproses para pemberi dan penerima gratifikasi.

"Majelis hakim berdasarkan asas persamaan di muka hukum dan demi keadilan dapat saja memerintahkan agar mereka yang memberi atau menerima, baik yang sudah mengembalikan uang atau yang belum mengembalikan uang, yang tidak sah tersebut, terutama mereka yang belum diadili dapat diajukan ke pengadilan," ucap Didik Setyo Handono saat sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (9/3).

Sebelum menyampaikan hal itu, majelis hakim juga menyebut sejumlah nama birokrat dan mantan pejabat Pemprov Sumut yang mengumpulkan serta membagikan uang gratifikasi itu, yakni Randiman Tarigan, yang merupakan mantan Sekretaris DPRD Sumut; M Ali Nafiah, mantan Bendahara DPRD Sumut; Nurdin Lubis, mantan Sekretaris Daerah Provinsi Sumut; Baharuddin Siagian, mantan Kepala Biro Keuangan Setdaprov Sumut; Ahmad Fuad Lubis, Kepala Biro Keuangan Setdaprov Sumut; M Fitriyus, mantan Asisten IV Setdaprov Sumut; Hasban Ritonga, Sekretaris Daerah Provinsi Sumut; dan Pandapotan Siregar, mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sumut.

Orang lain juga bertanya?

Para penerima gratifikasi itu juga disebutkan dalam putusan. Namun di antara pimpinan dan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019, baru 12 orang yang diajukan ke pengadilan. Seluruhnya dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Sementara yang lainnya baru sebatas saksi di persidangan. Dalam kesaksiannya, mereka mengakui menerima uang tidak sah itu. Sebagian di antaranya sudah mengembalikan ke KPK.

Terkait perintah majelis hakim agar seluruh pemberi dan penerima diajukan ke pengadilan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK, Wawan Yunarwanto, menyatakan mereka memang tidak menghentikan proses hukum pihak-pihak lain terkait perkara ini. Apalagi dalam amar putusan majelis hakim, barang bukti disita untuk digunakan pada perkara lain.

"Satu hal yang menarik, majelis hakim memberi semacam perintah agar perkara lain tidak berhenti di sini. Bahwa KPK tetap akan mengembangkan perkara ini, tidak akan berhenti. Karena kami yakin sesuai fakta persidangan perbuatan ini bukan pribadi tetapi bersama-sama," ucapnya.

Namun, Wawan menyatakan mereka belum bisa memaparkan siapa saja yang akan ditingkatkan statusnya menjadi tersangka. "Kami tidak bisa sampaikan sekarang. Akan disampaikan pada waktunya," jelas Wawan.

Seperti diberitakan, dalam perkara ini, mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho, dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan didenda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. Dia terbukti bersalah memberikan gratifikasi dengan total Rp 61,8 miliar kepada pimpinan dan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019.

Penasihat hukum Gatot, Ani Andriani, juga menyambut positif perintah hakim agar para pemberi dan penerima lainnya diajukan ke persidangan. "Kami berbesar hati, perkara ini tidak berhenti di sini," ucapnya seusai sidang.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPK Tetap Usut Gratifikasi dan TPPU Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Meski Divonis Bebas
KPK Tetap Usut Gratifikasi dan TPPU Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Meski Divonis Bebas

Gazalba Saleh divonis bebas Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung.

Baca Selengkapnya
Mantan Hakim MA Galzaba Saleh Divonis Bebas, KPK Berikan Perlawanan Hukum
Mantan Hakim MA Galzaba Saleh Divonis Bebas, KPK Berikan Perlawanan Hukum

Galzaba menerima vonis bebas dari Pengadilan Tipikor pada PN Bandung.

Baca Selengkapnya
Banding KPK Dikabulkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, PN Tipikor Diminta Lanjutkan Sidang Hakim Gazalba Saleh
Banding KPK Dikabulkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, PN Tipikor Diminta Lanjutkan Sidang Hakim Gazalba Saleh

Sidang kasus gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh tetap dilanjutkan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Baca Selengkapnya
KPK Periksa Hakim Nonaktif MA Gazalba Saleh Tersangka Kasus Gratifikasi-TPPU
KPK Periksa Hakim Nonaktif MA Gazalba Saleh Tersangka Kasus Gratifikasi-TPPU

Pemeriksaan terhadap GS telah berlangsung di gedung Merah Putih, KPK

Baca Selengkapnya
KPK Kalah Lagi di Tingkat Kasasi, Hakim nonaktif MA Gazalba Saleh Kembali Divonis Bebas
KPK Kalah Lagi di Tingkat Kasasi, Hakim nonaktif MA Gazalba Saleh Kembali Divonis Bebas

Sebelumnya, hakim Pengadilan Tipikor PN Bandung memvonis bebas Gazalba lantaran dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana suap seperti dakwaan jaksa KPK.

Baca Selengkapnya
DPR Dorong Kejagung Tak Berhenti Usai Periksa Eks Hakim Ad Hoc MA soal Vonis Ronald Tannur
DPR Dorong Kejagung Tak Berhenti Usai Periksa Eks Hakim Ad Hoc MA soal Vonis Ronald Tannur

Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap mantan Hakim Ad Hoc Mahkamah Agung (MA) terkait dugaan kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.

Baca Selengkapnya
Pidato Pertama Ketua Baru KPK: Kami Teruskan Prestasi Maupun Perjuangannya
Pidato Pertama Ketua Baru KPK: Kami Teruskan Prestasi Maupun Perjuangannya

Setyo Budiyanto telah dilantik sebagai Ketua KPK periode 2024-2029 setelah menandatangani pakta integritas.

Baca Selengkapnya
KPK Bakal Bertindak Jika Susunan Hakim yang Bebaskan Gazalba Saleh Tak Diganti di Sidang TPPU
KPK Bakal Bertindak Jika Susunan Hakim yang Bebaskan Gazalba Saleh Tak Diganti di Sidang TPPU

Alex meminta kepada semua masyarakat untuk mengawasi persidangan dengan susunan hakim seperti sebelumnya.

Baca Selengkapnya
KPK Ancang-Ancang Lawan Praperadilan Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor
KPK Ancang-Ancang Lawan Praperadilan Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Gus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.

Baca Selengkapnya
Kejagung soal Hakim Minta Gazalba Saleh Dibebaskan: Belum Inkracht Masih Ada Upaya Hukum
Kejagung soal Hakim Minta Gazalba Saleh Dibebaskan: Belum Inkracht Masih Ada Upaya Hukum

Gazalba Saleh sebelumnya menjadi terdakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Baca Selengkapnya