Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hakim: Perbuatan Juliari Tak Kesatria, Berani Berbuat Tak Berani Bertanggung Jawab

Hakim: Perbuatan Juliari Tak Kesatria, Berani Berbuat Tak Berani Bertanggung Jawab Juliari Batubara bersiap jalani sidang perdana. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Majelis hakim pengadilan Tipikot membacakan putusan terhadap Juliari Peter Batubara, terdakwa kasus korupsi bansos Covid-19. Dalam kesempatan itu, hakim menyebut mantan Menteri Sosial tersebut tidak berjiwa ksatria dengan menyangkal berbagai perbuatannya.

"Perbuatan terdakwa dapat dikualifikasi tidak kesatria. Ibaratnya lempar batu sembunyi tangan, berani berbuat tidak berani bertanggung jawab," tutur hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Selatan, Senin (23/8).

Hakim mengatakan, korupsi saat terjadi pandemi Covid-19 menjadi salah satu perbuatan Juliari Batubara yang memberatkan dalam putusan tersebut. Sementara yang meringankan antara lain belum pernah terlibat tindak pidana, hingga menerima sanksi sosial meski belum ada putusan bersalah dari pengadilan.

"Terdakwa telah divonis oleh masyarakat telah bersalah, padahal secara hukum terdakwa belum tentu bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," kata hakim.

Sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 12 tahun kepada mantan Menteri Sosial Juliari Batubara, terdakwa kasus korupsi bansos Covid-19.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun dan pidana denda sejumlah Rp500 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan 6 bulan," tutur Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (23/8).

Hakim menyatakan Juliari bersalah telah secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi bansos Covid-19. Atas dasar itu, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan dengan membayar uang pengganti sebanyak Rp14.597.450.000.

"Dengan ketentuan apabila tidak dibayar paling lama satu bulan setelah perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dirampas dan apabila tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti pidana penjara selama 3 tahun," kata hakim.

Selain itu, majelis hakim juga mencabut hak Juliari Batubara untuk dipilih sebagai pejabat publik.

"Menjatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok," ujar hakim.

Reporter: Nanda Perdana PutraSumber: Liputan6.com

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jadi Perantara Uang Korupsi BTS Kominfo ke BPK, Sadikin Rusli Dituntut 4 Tahun Penjara
Jadi Perantara Uang Korupsi BTS Kominfo ke BPK, Sadikin Rusli Dituntut 4 Tahun Penjara

Jaksa menilai terdakwa Sadikin Rusli terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Baca Selengkapnya
Kasus Korupsi APD Covid-19, Eks Kadinkes Sumut Ajukan Banding Ngaku Tak Bersalah
Kasus Korupsi APD Covid-19, Eks Kadinkes Sumut Ajukan Banding Ngaku Tak Bersalah

Alwi divonis 10 tahun pernjara karena terbukti korupsi APD sebesar Rp24 miliar.

Baca Selengkapnya
Jadi Perantara Uang Korupsi BTS Kominfo ke BPK, Sadikin Rusli Divonis 2,5 Tahun Penjara
Jadi Perantara Uang Korupsi BTS Kominfo ke BPK, Sadikin Rusli Divonis 2,5 Tahun Penjara

Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman 2,5 tahun penjara terhadap Sadikin Rusli.

Baca Selengkapnya
Mukti Ali Divonis 6 Tahun Penjara 6 Kasus Korupsi BTS Kominfo
Mukti Ali Divonis 6 Tahun Penjara 6 Kasus Korupsi BTS Kominfo

Vonis itu dibacakan Ketua Dennie Arsan Fatrika Majelis Hakim Pengadilan Tipikor dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (9/11).

Baca Selengkapnya