Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hakim Perintahkan Wagub Jabar Hadir di Sidang Korupsi Dana Hibah Tasikmalaya

Hakim Perintahkan Wagub Jabar Hadir di Sidang Korupsi Dana Hibah Tasikmalaya Uu Ruzhanul Ulum. ©2018 Merdeka.com/Muhammad Zul Atsari

Merdeka.com - Mantan Bupati Tasikmalaya, Uu Ruzhanul Ulum diminta hadir pada persidangan kasus dugaan korupsi dana hibah Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran 2017. Pria yang saat ini menjabat sebagai Wakil Gubernur Jawa Barat itu diduga mendesak anak buahnya menyiapkan dana untuk kegiatan yang tidak dianggarkan Pemkab Tasikmalaya.

Kepastian penetapan pemanggilan Uu sebagai saksi itu diungkapkan Ketua Majelis Hakim, M. Razad kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (4/3) petang.

"Menetapkan, mewujudkan permohonan terdakwa dan memerintahkan jaksa memanggil saudara Uu Ruzhanul Ulum mantan Bupati Tasikmalaya periode 2011-2018 yang sekarang Wakil Gubernur Jawa Barat untuk didengar keterangan dalam perkara ini pada persidangan Senin 11 Maret 2019 pukul 09.00 WIB," ucap ketua majelis hakim.

Orang lain juga bertanya?

Penetapan dari majelis hakim itu berdasarkan pertimbangan masih ada waktu untuk memeriksa saksi. Selain itu, keputusan ini untuk memenuhi permintaan para terdakwa yang diwakili tim kuasa hukum. Mereka menilai, kehadiran Uu bisa membuat kasus ini semakin jelas.

Nama Uu sering disebut di dalam persidangan. Salah satunya disampaikan oleh asisten daerah (Asda) I Kabupaten Tasikmalaya Budi Utarma yang diperintah Uu untuk menyelenggarakan kegiatan Musabaqoh Qiroatil Kutub (MQK) dan pemberian hewan kurban kepada yayasan. Padahal dua kegiatan ini tidak masuk dalam penganggaran.

Soal perintah Uu ini juga diungkapkan Sekda pemkab Tasikmalaya, Abdul Kodir yang ditetapkan sebagai terdakwa. Dalam persidangan ia menegaskan ada desakan dari Uu untuk menyelenggarakan dua kegiatan tersebut meski sudah dijelaskan tak ada anggaran.

Instruksi dari Uu tidak bisa ia tolak karena ada kekhawatiran jabatannya diganti. "Namanya prajurit dapat instruksi pimpinan ya sulit (menolak)," kata Abdul saat diperiksa sebagai saksi dalam sidang lanjutan.

Dari keterangannya di persidangan, atas desakan itulah Abdul Kodir memerintahkan delapan terdakwa lainnya untuk mencarikan dana. Akhirnya, dana didapatkan dari pemotongan dana hibah untuk 21 penerima. Besaran potongan mencapai 90 persen, dengan besaran penerima hibah mencapai Rp 100 juta hingga 250 juta.

Abdul Kodir adalah salah satu terdakwa yang meminta majelis hakim menghadirkan Uu sebagai saksi di persidangan. Hal yang sama disampaikan oleh Kabag Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kabupaten Tasikmalaya Maman Jamaludin yang juga sebagai terdakwa dalam kasus

Maman menyebut Uu pernah meminta datang ke rumah pribadinya untuk membahas pendanaan kegiatan Qiroatil Kutub (MQK) dan pemberian hewan kurban kepada yayasan. Meski sudah dijelaskan tentang ketiadaan anggaran, namun ia menyebut Uu tetap memaksa harus terealisasi.

"(Pertemuan) Itu sebelum Idul Adha. Saya dipanggil ke rumahnya. Sudah saya jelaskan tidak ada anggaran, tapi diperintahkan harus tetap dilaksanakan," kata Maman.

Seperti diketahui, Kasus ini bermula saat Pemkab Tasikmalaya menganggarkan hibah untuk 1000 lebih penerima di Kabupaten Tasikmalaya. Namun, pencairan pada 21 yayasan bermasalah. Abdulkodir dan delapan terdakwa lainnya terlibat dalam pemotongan dana hibah tersebut sehingga negara rugi Rp 3,9 miliar.

Ke-21 penerima ini mendapat dana hibah dari Rp 100 juta hingga Rp 250 juta. Usai menerima dana hibah via rekening bank, terdakwa Setiawan memotong dana hibah itu hingga 90 persen. Rata-rata, ke-21 penerima yayasan hanya menerima Rp 10 juta hingga Rp 25 juta.

‎Adapun kasus ini melibatkan Sekda Pemkab Tasikmalaya Abdulkodir, Maman Jamaludin selaku Kabag Kesra, Ade Ruswandi selaku Sekretaris DPKAD, Endin selaku Kepala Inspektorat, Ala Rahadian dan Eka Ariansyah selaku ASN di Bagian Kesra. Lalu sisanya dari unsur swasta, Lia Sri Mulyani, Mulyana dan Setiawan.

Sembilan terdakwa didakwa Pasal 2 dan 3 Undang-undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Jaksa penuntut umum, Isnan Ferdian usai persidangan mengatakan pihaknya akan melaksanakan perintah majelis hakim tersebut. Namun, ia tidak bisa menjamin Uu hadir karena tidak melakukan pemanggilan paksa.

Jika Uu tidak hadir, maka langkah yang mungkin dilakukan adalah menerima penetapan kembali dari majelis hakim di persidangan selanjutnya.

"Kami akan laksanakan (pemanggilan Uu) setelah menerima penetapan dari majelis hakim. Jika tidak hadir, nanti majelis hakim membuat penetapan lagi," kata Isnan.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Kata Ketua MK Soal Hadirkan Kapolri dan Kepala BIN, Usul Mendadak Kubu Ganjar-Prabowo
VIDEO: Kata Ketua MK Soal Hadirkan Kapolri dan Kepala BIN, Usul Mendadak Kubu Ganjar-Prabowo

Todung Mulya Lubis mengusulkan Kapolri Listyo Sigit Prabowo dihadirkan untuk bersaksi di sidang sengketa Pilpres 2024

Baca Selengkapnya
Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Hadirkan Kepala BIN Jadi Saksi Sengketa Pilpres
Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Hadirkan Kepala BIN Jadi Saksi Sengketa Pilpres

Permintaan tersebut sebagai implikasi permintaan Tim Hukum Ganjar-Mahfud yang meminta Kapolri dihadirkan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Tim Hukum TPN Ganjar: Megawati Bersedia Jadi Saksi di MK
VIDEO: Tim Hukum TPN Ganjar: Megawati Bersedia Jadi Saksi di MK

Kehadiran itu jika hakim nantinya meminta untuk hadir sebagai saksi dalam sidang perkara PHPU Pilpres

Baca Selengkapnya
Kuasa Hukum Pegi Harap Ahli Polda Jabar Independen
Kuasa Hukum Pegi Harap Ahli Polda Jabar Independen

Pihak Pegi telah menyiapkan sejumlah pertanyaan yang diajukan untuk menghadapi lanjutan sidang pada hari ini.

Baca Selengkapnya
Kubu Ganjar Ingin Presiden Jokowi Dihadirkan ke MK, Begini Kata Gibran
Kubu Ganjar Ingin Presiden Jokowi Dihadirkan ke MK, Begini Kata Gibran

Gibran tidak mempermasalahkan jika Presiden Jokowi dihadirkan di MK

Baca Selengkapnya
Kubu Pegi Setiawan Ngadu ke Menko Hadi, Minta Tegur Polda Jabar
Kubu Pegi Setiawan Ngadu ke Menko Hadi, Minta Tegur Polda Jabar

Iswandi menyayangkan sikap Polda Jabar yang memilih untuk tidak hadir dalam sidang perdana praperadilan.

Baca Selengkapnya
Timnas AMIN Minta MK Hadirkan 4 Menteri Jokowi jadi Saksi Sengketa Pilpres, Begini Jawaban Hakim Suhartoyo
Timnas AMIN Minta MK Hadirkan 4 Menteri Jokowi jadi Saksi Sengketa Pilpres, Begini Jawaban Hakim Suhartoyo

Keempatnya adalah Mensos, Menkeu, Menko Perekonomian dan Mendag

Baca Selengkapnya
TPN Ganjar Minta Kapolri Dipanggil, Giliran TKN Prabowo-Gibran Usul Kepala BIN Dihadirkan di Sidang MK
TPN Ganjar Minta Kapolri Dipanggil, Giliran TKN Prabowo-Gibran Usul Kepala BIN Dihadirkan di Sidang MK

TKN Prabowo-Gibran mengusulkan Mahkamah Konstitusi (MK) menghadirkan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan di sidang Sengketa Hasil Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
Yusril Tak Gentar Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Kapolri di Sidang Sengketa Pilpres 2024
Yusril Tak Gentar Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Kapolri di Sidang Sengketa Pilpres 2024

Yusril menjelaskan, kehadiran Kapolri bisa saja dimungkinkan atas kewenangan majelis hakim MK.

Baca Selengkapnya
TPN Ganjar Minta Kapolri Dipanggil ke Sidang PHPU, Yusril: MK Bisa Panggil Siapa Saja, Mau Presiden Boleh
TPN Ganjar Minta Kapolri Dipanggil ke Sidang PHPU, Yusril: MK Bisa Panggil Siapa Saja, Mau Presiden Boleh

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) bebas memanggil siapa saja untuk dimintai keterangan

Baca Selengkapnya
Tim Ganjar-Mahfud Minta Hadirkan Kapolri ke MK, Jenderal Sigit: Kalau Diundang Kita akan Hadir
Tim Ganjar-Mahfud Minta Hadirkan Kapolri ke MK, Jenderal Sigit: Kalau Diundang Kita akan Hadir

Sigit menegaskan bakal berupaya memenuhi hak konstitusinya selama dirinya merasa dibutuhkan keterangannya akan hal tersebut.

Baca Selengkapnya
Eks Penyidik KPK: 'Kotak Pandora' Ditemukan, Harun Masiku akan Segera Ditangkap
Eks Penyidik KPK: 'Kotak Pandora' Ditemukan, Harun Masiku akan Segera Ditangkap

KPK diduga tengah mencari tahu keberadaan mantan Caleg PDIP Harun Masiku.

Baca Selengkapnya