Hakim Perintahkan Wagub Jabar Hadir di Sidang Korupsi Dana Hibah Tasikmalaya
Merdeka.com - Mantan Bupati Tasikmalaya, Uu Ruzhanul Ulum diminta hadir pada persidangan kasus dugaan korupsi dana hibah Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran 2017. Pria yang saat ini menjabat sebagai Wakil Gubernur Jawa Barat itu diduga mendesak anak buahnya menyiapkan dana untuk kegiatan yang tidak dianggarkan Pemkab Tasikmalaya.
Kepastian penetapan pemanggilan Uu sebagai saksi itu diungkapkan Ketua Majelis Hakim, M. Razad kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (4/3) petang.
"Menetapkan, mewujudkan permohonan terdakwa dan memerintahkan jaksa memanggil saudara Uu Ruzhanul Ulum mantan Bupati Tasikmalaya periode 2011-2018 yang sekarang Wakil Gubernur Jawa Barat untuk didengar keterangan dalam perkara ini pada persidangan Senin 11 Maret 2019 pukul 09.00 WIB," ucap ketua majelis hakim.
-
Bagaimana MK menentukan komposisi saksi? 'Mau komposisinya seperti apa, diserahkan kepada pihak-pihak itu, yang penting jumlahnya 19 atau tidak lebih dari 19, mau ahlinya 9 saksinya 10 boleh. Mau ahlinya 5 saksinya 14, boleh,' ungkap Fajar.
-
Siapa yang mengajukan permohonan menambah saksi? 'MK menerima surat yang menyampaikan (permintaan saksi) lebih dan itu disepakati MK berdasarkan rapat permusyawaratan hakim (RPH),' Fajar menandasi.
-
Siapa saja yang bersaksi di sidang MK? Sebagai informasi, empat menteri tersebut adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani, Menteri Sosial Republik Indonesia Tri Rismaharini, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto.
-
Apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam kasus korupsi? Lebih lanjut, menurut Sahroni, hal tersebut penting karena nantinya akan menjadi pertimbangan pengadilan yang berdampak pada masa hukuman para pelaku korupsi.
-
Apa yang diputuskan MK tentang saksi? Jumlah ini bertambah dari sebelumnya yang terbatas 17 orang.'Ada kesepakatan baru, sekarang 19 orang. Sebelumnya MK hanya memperbolehkan pemohon membawa 17 orang terdiri dari 15 saksi dan 2 ahli,' kata Fajar kepada awak media di Gedung MK Jakarta, Selasa (26/3/2024).
-
Kenapa KPK akan menganalisis putusan hakim? KPK pun akan menganalisis akan putusan hakim. 'Selama persidangan telah mampu memberikan keyakinan pada Majelis Hakim sehingga perbuatan penerimaan suap yang dilakukan Terdakwa ini dinyatakan terbukti dan diputus bersalah,' ungkap Ali kepada wartawan, Rabu (3/4).
Penetapan dari majelis hakim itu berdasarkan pertimbangan masih ada waktu untuk memeriksa saksi. Selain itu, keputusan ini untuk memenuhi permintaan para terdakwa yang diwakili tim kuasa hukum. Mereka menilai, kehadiran Uu bisa membuat kasus ini semakin jelas.
Nama Uu sering disebut di dalam persidangan. Salah satunya disampaikan oleh asisten daerah (Asda) I Kabupaten Tasikmalaya Budi Utarma yang diperintah Uu untuk menyelenggarakan kegiatan Musabaqoh Qiroatil Kutub (MQK) dan pemberian hewan kurban kepada yayasan. Padahal dua kegiatan ini tidak masuk dalam penganggaran.
Soal perintah Uu ini juga diungkapkan Sekda pemkab Tasikmalaya, Abdul Kodir yang ditetapkan sebagai terdakwa. Dalam persidangan ia menegaskan ada desakan dari Uu untuk menyelenggarakan dua kegiatan tersebut meski sudah dijelaskan tak ada anggaran.
Instruksi dari Uu tidak bisa ia tolak karena ada kekhawatiran jabatannya diganti. "Namanya prajurit dapat instruksi pimpinan ya sulit (menolak)," kata Abdul saat diperiksa sebagai saksi dalam sidang lanjutan.
Dari keterangannya di persidangan, atas desakan itulah Abdul Kodir memerintahkan delapan terdakwa lainnya untuk mencarikan dana. Akhirnya, dana didapatkan dari pemotongan dana hibah untuk 21 penerima. Besaran potongan mencapai 90 persen, dengan besaran penerima hibah mencapai Rp 100 juta hingga 250 juta.
Abdul Kodir adalah salah satu terdakwa yang meminta majelis hakim menghadirkan Uu sebagai saksi di persidangan. Hal yang sama disampaikan oleh Kabag Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kabupaten Tasikmalaya Maman Jamaludin yang juga sebagai terdakwa dalam kasus
Maman menyebut Uu pernah meminta datang ke rumah pribadinya untuk membahas pendanaan kegiatan Qiroatil Kutub (MQK) dan pemberian hewan kurban kepada yayasan. Meski sudah dijelaskan tentang ketiadaan anggaran, namun ia menyebut Uu tetap memaksa harus terealisasi.
"(Pertemuan) Itu sebelum Idul Adha. Saya dipanggil ke rumahnya. Sudah saya jelaskan tidak ada anggaran, tapi diperintahkan harus tetap dilaksanakan," kata Maman.
Seperti diketahui, Kasus ini bermula saat Pemkab Tasikmalaya menganggarkan hibah untuk 1000 lebih penerima di Kabupaten Tasikmalaya. Namun, pencairan pada 21 yayasan bermasalah. Abdulkodir dan delapan terdakwa lainnya terlibat dalam pemotongan dana hibah tersebut sehingga negara rugi Rp 3,9 miliar.
Ke-21 penerima ini mendapat dana hibah dari Rp 100 juta hingga Rp 250 juta. Usai menerima dana hibah via rekening bank, terdakwa Setiawan memotong dana hibah itu hingga 90 persen. Rata-rata, ke-21 penerima yayasan hanya menerima Rp 10 juta hingga Rp 25 juta.
Adapun kasus ini melibatkan Sekda Pemkab Tasikmalaya Abdulkodir, Maman Jamaludin selaku Kabag Kesra, Ade Ruswandi selaku Sekretaris DPKAD, Endin selaku Kepala Inspektorat, Ala Rahadian dan Eka Ariansyah selaku ASN di Bagian Kesra. Lalu sisanya dari unsur swasta, Lia Sri Mulyani, Mulyana dan Setiawan.
Sembilan terdakwa didakwa Pasal 2 dan 3 Undang-undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
Jaksa penuntut umum, Isnan Ferdian usai persidangan mengatakan pihaknya akan melaksanakan perintah majelis hakim tersebut. Namun, ia tidak bisa menjamin Uu hadir karena tidak melakukan pemanggilan paksa.
Jika Uu tidak hadir, maka langkah yang mungkin dilakukan adalah menerima penetapan kembali dari majelis hakim di persidangan selanjutnya.
"Kami akan laksanakan (pemanggilan Uu) setelah menerima penetapan dari majelis hakim. Jika tidak hadir, nanti majelis hakim membuat penetapan lagi," kata Isnan.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Todung Mulya Lubis mengusulkan Kapolri Listyo Sigit Prabowo dihadirkan untuk bersaksi di sidang sengketa Pilpres 2024
Baca SelengkapnyaPermintaan tersebut sebagai implikasi permintaan Tim Hukum Ganjar-Mahfud yang meminta Kapolri dihadirkan.
Baca SelengkapnyaKehadiran itu jika hakim nantinya meminta untuk hadir sebagai saksi dalam sidang perkara PHPU Pilpres
Baca SelengkapnyaPihak Pegi telah menyiapkan sejumlah pertanyaan yang diajukan untuk menghadapi lanjutan sidang pada hari ini.
Baca SelengkapnyaGibran tidak mempermasalahkan jika Presiden Jokowi dihadirkan di MK
Baca SelengkapnyaIswandi menyayangkan sikap Polda Jabar yang memilih untuk tidak hadir dalam sidang perdana praperadilan.
Baca SelengkapnyaKeempatnya adalah Mensos, Menkeu, Menko Perekonomian dan Mendag
Baca SelengkapnyaTKN Prabowo-Gibran mengusulkan Mahkamah Konstitusi (MK) menghadirkan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan di sidang Sengketa Hasil Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaYusril menjelaskan, kehadiran Kapolri bisa saja dimungkinkan atas kewenangan majelis hakim MK.
Baca SelengkapnyaKetua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) bebas memanggil siapa saja untuk dimintai keterangan
Baca SelengkapnyaSigit menegaskan bakal berupaya memenuhi hak konstitusinya selama dirinya merasa dibutuhkan keterangannya akan hal tersebut.
Baca SelengkapnyaKPK diduga tengah mencari tahu keberadaan mantan Caleg PDIP Harun Masiku.
Baca Selengkapnya