Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hakim: Ricky Rizal Menghendaki Pembunuhan Brigadir J

Hakim: Ricky Rizal Menghendaki Pembunuhan Brigadir J Sidang Vonis Ricky Rizal. ©2023 Merdeka.com/Iqbal S Nugroho

Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan meyakini Ricky Rizal Wibowo atau Bripka RR sengaja turut serta melakukan pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Sikap terdakwa tidak lain dan tidak bukan bahwa terdakwa telah menghendaki serta mengetahui sekaligus menunjukkan adanya kesengajaan khususnya sebagai maksud menghilangkan nyawa korban Yosua di Rumah Dinas Duren Tiga," kata Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2).

"Menimbang bahwa dari uraian di atas majelis hakim berpendapat unsur kedua dengan sengaja telah terbukti secara hukum," sambung Hakim.

Hakim menyebut, kesengajaan Bripka RR dalam menghilangkan nyawa Brigadir J berawal dari keterlibatannya di Rumah Magelang. Saat itu, Bripka RR mengetahui adanya keributan antara Kuat Maruf dan korban.

Usai keributan itu, Bripka RR menyita senjata Brigadir J. Sementara itu, dia tidak menyita pisau yang digunakan Kuat Maruf untuk mengancam Brigadir J.

"Terdakwa Ricky mengamankan senjata korban Yosua tetapi tidak ikut mengamankan pisau saksi Kuat," kata hakim.

Tak hanya sampai di situ, kesengajaan selanjutnya menurut hakim terjadi saat rombongan Magelang tiba di Rumah Saguling. Saat itu, Bripka RR diberitahu Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.

Meski sempat menolak perintah tersebut, Bripka RR tidak berusaha menahan keinginan Ferdy Sambo. Justru dia menuruti perintah Ferdy Sambo untuk memanggil Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

"Terdakwa tidak berani karena tidak kuat mental, karena itu terdakwa memanggil Richard atas suruhan Ferdy Sambo," urai hakim.

Kesengajaan terakhir adalah saat Bripka RR diminta menjaga gerak-gerik Brigadir J usai bergerak ke rumah dinas di Duren Tiga. Padahal, menurut hakim, Bripka RR tidak menjalani tes PCR.

Karena itu, keberadaan Bripka RR di rumah tersebut tidak lain adalah untuk mendukung skenario penembakan terhadap Brigadir J.

"Terdakwa ikut ke Rumah Duren Tiga untuk isoman padahal tidak ikut PCR, di Duren Tiga terdakwa mengawasi gerak gerik korban Yosua atas suruhan Ferdy Sambo. Terdakwa bersama Kuat ikut menghadapkan korban Yosua ke Ferdy Sambo. Posisi terdakwa berdiri di lapisan ke dua bersama Kuat untuk menutup jalan keluar korban Yosua," hakim menandasi.

Dituntut 8 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Ricky Rizal alias Bripka RR selama delapan tahun penjara dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Tuntutan delapan tahun penjara Bripka RR sama dengan dituntut JPU terhadap Kuat Maruf.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal pidana penjara selama delapan. Dikurangi selama terdakwa menjalani penahanan sementara," kata JPU saat sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1).

Tuntutan hukuman delapan tahun penjara diberikan JPU berdasarkan Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman itu lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimal yang mencapai pidana mati.

Dalam pertimbangannya, JPU melihat unsur sengaja Bripka RR bersama-sama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Kuat Maruf untuk merampas nyawa Brigadir J. Bripka RR dinilai JPU mengetahui niat jahat Ferdy Sambo menembak Brigadir J namun tak berupaya mencegah perbuatan tersebut.

"Yaitu terlihat dari sikap terdakwa yang sejak awal sudah mengetahui niat jahat dari saksi Ferdy Sambo untuk menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata JPU.

Sehingga, JPU meyakini apa yang diuraikan perbuatan Bripka RR tersebut jelas adanya unsur sengaja, pengetahuan dan ada rencana lebih dulu dalam proses menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.

"Namun sesama rekan penegak hukum, dan sesama rekan ajudan justru sama sekali tidak berusaha melakukan upaya untuk mencegah agar perbuatan jahat tersebut terjadi," tambahnya.

Alhasil, JPU meyakini dalam pesan tersirat adanya unsur kesengajaan yang dilakukan Bripka RR untuk merampas nyawa korban Brigadir J. Meski sempat menolak menembak, namun Bripka RR menyatakan siap untuk backup Ferdy Sambo ketika penembakan.

"Oleh karena terdakwa wajib mempertanggungjawabkan. Maka harus dijatuhkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya," jelasnya.

(mdk/tin)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Istri Ribut Suami Ajak Duel, Pria di Banyuasin Tewas Karena Kapaknya Sendiri
Istri Ribut Suami Ajak Duel, Pria di Banyuasin Tewas Karena Kapaknya Sendiri

Peristiwa itu terjadi Lalan, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Rabu (23/10) sore.

Baca Selengkapnya
Ini Motif Anggota Polresta Manado Bunuh Diri dengan Menembak Kepala di Jaksel
Ini Motif Anggota Polresta Manado Bunuh Diri dengan Menembak Kepala di Jaksel

Polisi mengungkap penyebab kematian anggota Polresta Manado Brigadir RA bunuh diri dengan menembak kepala di Jaksel.

Baca Selengkapnya
Kabur Usai Bunuh Ibu Kandung, Pria Ini Ditangkap Saat Ngumpet di Perkebunan
Kabur Usai Bunuh Ibu Kandung, Pria Ini Ditangkap Saat Ngumpet di Perkebunan

Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan guna mengetahui motif pelaku nekat menghabiskan nyawa ibu kandungnya sendiri.

Baca Selengkapnya
Sembunyi di Kebun Teh, Pemuda Bunuh Ibu Kandung Ditangkap Polisi
Sembunyi di Kebun Teh, Pemuda Bunuh Ibu Kandung Ditangkap Polisi

Kepolisian masih melakukan pemeriksaan guna mengetahui motif pelaku nekat menghabiskan nyawa ibu kandungnya.

Baca Selengkapnya
Begini Cara Arif Memasukkan Jenazah Rini Mariany ke Dalam Koper
Begini Cara Arif Memasukkan Jenazah Rini Mariany ke Dalam Koper

Koper di beli dengan menggunakan uang perusahaan yang dipegang korban.

Baca Selengkapnya
Dua Terdakwa Pemutilasi Mahasiswa UMY Dijatuhi Hukuman Mati
Dua Terdakwa Pemutilasi Mahasiswa UMY Dijatuhi Hukuman Mati

Kedua terdakwa dinilai telah melakukan perbuatan tak berperikemanusiaan. Sehingga tak ada yang meringankan.

Baca Selengkapnya
Bak Film Action, Polisi Tembak Mati Perampok Usai Baku Tembak di Dalam Rumah Pelaku
Bak Film Action, Polisi Tembak Mati Perampok Usai Baku Tembak di Dalam Rumah Pelaku

Pelaku R diduga terlibat dalam perkara perampokan bersenjata api di lima tempat di Sumatera Barat selama beberapa tahun.

Baca Selengkapnya
Cara Pelaku 'Jebak' Adiknya untuk Buang Koper Berisi Mayat di Bekasi
Cara Pelaku 'Jebak' Adiknya untuk Buang Koper Berisi Mayat di Bekasi

Pasca kejadian, AT lantas melarikan diri sementara Arif kabur ke rumah istrinya yang ada di Palembang.

Baca Selengkapnya
Percakapan Terakhir Pembunuh Mayat Wanita Dalam Koper, Ngamuk Dimaki-maki Usai Bercinta
Percakapan Terakhir Pembunuh Mayat Wanita Dalam Koper, Ngamuk Dimaki-maki Usai Bercinta

Tersangka merupakan rekan kerja korban perempuan mayat dalam koper

Baca Selengkapnya
Diduga Sakit Hati, Sekuriti Basarnas Mamuju Tikam Rekan Kerja 32 Kali
Diduga Sakit Hati, Sekuriti Basarnas Mamuju Tikam Rekan Kerja 32 Kali

Polisi menyebut, ada dua motif pelaku hingga nekat menikam korban sampai 32 kali. Apa itu?

Baca Selengkapnya
Lima Orang Jadi Tersangka Pembunuh Ibu-Anak di Subang, Termasuk Suami Korban dan Istri Kedua
Lima Orang Jadi Tersangka Pembunuh Ibu-Anak di Subang, Termasuk Suami Korban dan Istri Kedua

Keponakan korban yang menyerahkan diri memohon jadi justice collaborator.

Baca Selengkapnya
Pembunuh Wanita dalam Koper Ditetapkan Jadi Tersangka, Terancam 15 Tahun Penjara
Pembunuh Wanita dalam Koper Ditetapkan Jadi Tersangka, Terancam 15 Tahun Penjara

Penetapan tersangka dibenarkan oleh Kapolsek Cikarang Barat Kompol Gurnald Patiran.

Baca Selengkapnya