Hakim: Ricky Rizal Menghendaki Pembunuhan Brigadir J
Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan meyakini Ricky Rizal Wibowo atau Bripka RR sengaja turut serta melakukan pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Sikap terdakwa tidak lain dan tidak bukan bahwa terdakwa telah menghendaki serta mengetahui sekaligus menunjukkan adanya kesengajaan khususnya sebagai maksud menghilangkan nyawa korban Yosua di Rumah Dinas Duren Tiga," kata Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2).
"Menimbang bahwa dari uraian di atas majelis hakim berpendapat unsur kedua dengan sengaja telah terbukti secara hukum," sambung Hakim.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Siapa yang diduga sebagai pelaku? 'Kalau musuh kita mah nggak tahu ya, kita gak bisa nilai orang depan kita baik di belakang mungkin kita nggak tahu. Kalo musuh gue selama ini nggak ada musuh ya, mungkin musuh gua yang kemarin doang ya, yang bermasalah sama gua doang kali yak,' ungkapnya.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Kenapa korban dibunuh? 'Oleh karena pelaku menolak untuk membayar 100 ribu selanjutnya korban memaki-maki dan mengancam pelaku dengan kata-kata yang kasar dan mengancam untuk memanggil abang-abang (keluarga) yang daripada korban,' kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, Kamis (25/4).
-
Kenapa pelaku membunuh korban? Aksi nekat tersebut terjadi lantaran korban meminta uang tambahan sebesar Rp100.000.
Hakim menyebut, kesengajaan Bripka RR dalam menghilangkan nyawa Brigadir J berawal dari keterlibatannya di Rumah Magelang. Saat itu, Bripka RR mengetahui adanya keributan antara Kuat Maruf dan korban.
Usai keributan itu, Bripka RR menyita senjata Brigadir J. Sementara itu, dia tidak menyita pisau yang digunakan Kuat Maruf untuk mengancam Brigadir J.
"Terdakwa Ricky mengamankan senjata korban Yosua tetapi tidak ikut mengamankan pisau saksi Kuat," kata hakim.
Tak hanya sampai di situ, kesengajaan selanjutnya menurut hakim terjadi saat rombongan Magelang tiba di Rumah Saguling. Saat itu, Bripka RR diberitahu Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.
Meski sempat menolak perintah tersebut, Bripka RR tidak berusaha menahan keinginan Ferdy Sambo. Justru dia menuruti perintah Ferdy Sambo untuk memanggil Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
"Terdakwa tidak berani karena tidak kuat mental, karena itu terdakwa memanggil Richard atas suruhan Ferdy Sambo," urai hakim.
Kesengajaan terakhir adalah saat Bripka RR diminta menjaga gerak-gerik Brigadir J usai bergerak ke rumah dinas di Duren Tiga. Padahal, menurut hakim, Bripka RR tidak menjalani tes PCR.
Karena itu, keberadaan Bripka RR di rumah tersebut tidak lain adalah untuk mendukung skenario penembakan terhadap Brigadir J.
"Terdakwa ikut ke Rumah Duren Tiga untuk isoman padahal tidak ikut PCR, di Duren Tiga terdakwa mengawasi gerak gerik korban Yosua atas suruhan Ferdy Sambo. Terdakwa bersama Kuat ikut menghadapkan korban Yosua ke Ferdy Sambo. Posisi terdakwa berdiri di lapisan ke dua bersama Kuat untuk menutup jalan keluar korban Yosua," hakim menandasi.
Dituntut 8 Tahun Penjara
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Ricky Rizal alias Bripka RR selama delapan tahun penjara dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Tuntutan delapan tahun penjara Bripka RR sama dengan dituntut JPU terhadap Kuat Maruf.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal pidana penjara selama delapan. Dikurangi selama terdakwa menjalani penahanan sementara," kata JPU saat sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1).
Tuntutan hukuman delapan tahun penjara diberikan JPU berdasarkan Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman itu lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimal yang mencapai pidana mati.
Dalam pertimbangannya, JPU melihat unsur sengaja Bripka RR bersama-sama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Kuat Maruf untuk merampas nyawa Brigadir J. Bripka RR dinilai JPU mengetahui niat jahat Ferdy Sambo menembak Brigadir J namun tak berupaya mencegah perbuatan tersebut.
"Yaitu terlihat dari sikap terdakwa yang sejak awal sudah mengetahui niat jahat dari saksi Ferdy Sambo untuk menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata JPU.
Sehingga, JPU meyakini apa yang diuraikan perbuatan Bripka RR tersebut jelas adanya unsur sengaja, pengetahuan dan ada rencana lebih dulu dalam proses menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.
"Namun sesama rekan penegak hukum, dan sesama rekan ajudan justru sama sekali tidak berusaha melakukan upaya untuk mencegah agar perbuatan jahat tersebut terjadi," tambahnya.
Alhasil, JPU meyakini dalam pesan tersirat adanya unsur kesengajaan yang dilakukan Bripka RR untuk merampas nyawa korban Brigadir J. Meski sempat menolak menembak, namun Bripka RR menyatakan siap untuk backup Ferdy Sambo ketika penembakan.
"Oleh karena terdakwa wajib mempertanggungjawabkan. Maka harus dijatuhkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya," jelasnya.
(mdk/tin)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Peristiwa itu terjadi Lalan, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Rabu (23/10) sore.
Baca SelengkapnyaPolisi mengungkap penyebab kematian anggota Polresta Manado Brigadir RA bunuh diri dengan menembak kepala di Jaksel.
Baca SelengkapnyaSaat ini pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan guna mengetahui motif pelaku nekat menghabiskan nyawa ibu kandungnya sendiri.
Baca SelengkapnyaKepolisian masih melakukan pemeriksaan guna mengetahui motif pelaku nekat menghabiskan nyawa ibu kandungnya.
Baca SelengkapnyaKoper di beli dengan menggunakan uang perusahaan yang dipegang korban.
Baca SelengkapnyaKedua terdakwa dinilai telah melakukan perbuatan tak berperikemanusiaan. Sehingga tak ada yang meringankan.
Baca SelengkapnyaPelaku R diduga terlibat dalam perkara perampokan bersenjata api di lima tempat di Sumatera Barat selama beberapa tahun.
Baca SelengkapnyaPasca kejadian, AT lantas melarikan diri sementara Arif kabur ke rumah istrinya yang ada di Palembang.
Baca SelengkapnyaTersangka merupakan rekan kerja korban perempuan mayat dalam koper
Baca SelengkapnyaPolisi menyebut, ada dua motif pelaku hingga nekat menikam korban sampai 32 kali. Apa itu?
Baca SelengkapnyaKeponakan korban yang menyerahkan diri memohon jadi justice collaborator.
Baca SelengkapnyaPenetapan tersangka dibenarkan oleh Kapolsek Cikarang Barat Kompol Gurnald Patiran.
Baca Selengkapnya