Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hakim Saldi Isra Tegur Saksi Prabowo Tidak Beri Keterangan Berbelit

Hakim Saldi Isra Tegur Saksi Prabowo Tidak Beri Keterangan Berbelit Sidang kedua sengketa Pilpres 2019. ©Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Hakim kembali ingatkan saksi pertama dari pihak Prabowo-Sandi, Agus Muhammad Maksum memberikan keterangannya dalam sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Hakim Saldi Isra menegur Agus agar tidak menginterpretasi suatu peristiwa saat memberikan kesaksian selama sidang.

"Kepada saksi, jawab apa yang ditanya hakim jangan diberi penjelasan ujung pertanyaan itu. Begitu anda memberikan penjelasan, seolah-olah anda menjadi menginterpretasi data yang ada itu," tegur Saldi, Jakarta, Rabu (19/6).

Hakim Saldi juga mengingatkan Agus agar tidak berbelit-belit memberikan kesaksian guna memudahkan hakim secara objektif mengonfrontasi keterangan Agus dengan alat bukti yang telah diajukan.

"Kami perlu data konkret dan mulut anda itu sebagai apa, sebagai saksi agar lebih gampang mengonfrontir membuktikan dengan alat bukti yang diserahkan kepada kami," ujarnya.

Sebelum Hakim Saldi, Hakim Aswanto juga mengingatkan yang bersangkutan agar berterus terang saat memberikan kesaksian.

Hakim Aswanto awalnya menanyakan ada tidaknya ancaman atau tekanan terhadap Agus. Kemudian ia menjawab ada ancaman berupa pembunuhan terjadi saat April.

Disinggung ancaman terjadi saat hendak memberikan keterangan di MK, Agus mengaku tidak ada.

Sikap Agus berulang kali ditegur Hakim Aswanto karena enggan menyebutkan pihak mana saja yang mengetahui ancaman tersebut, pun saat ditanya siapa pengancam kepada dirinya.

"Siapa saja yang tahu anda diancam?" tanya Hakim Aswanto.

"Saya tidak bisa menyebutkan tetapi salah satunya Hashim Djojohadikusumo," jawab Agus.

Pria asal Sidoradjo itu bergeming tak mau membeberkan pihak pihak yang mengetahui ancaman tersebut. Berkukuh dengan sikap seperti itu, Hakim Aswanto mengingatkan Agus agar berterus terang dalam memberikan kesaksian.

"Saya ingatkan Pak Agus bisa jelaskan dan menerangkan apa yang anda ketahui, alami dengar, dengan sebenar-benarnya. Kalau memberikan tidak sebenarnya, mahkamah bisa keliru ambil keputusan. Kalau anda berikan keterangan tidak sebenarnya bisa kena pasal 242 KUHP, diancam maksimal 7 tahun penjara. Penyampaian ini juga untuk saksi-saksi lain," ujar Aswanto mengingatkan.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Hakim MK Sentil Pengacara KPU karena Tak Pernah Bertanya: Enak Sekali Jadi Kuasa Hukum, Diam
Hakim MK Sentil Pengacara KPU karena Tak Pernah Bertanya: Enak Sekali Jadi Kuasa Hukum, Diam

Saldi meledek kuasa hukum KPU tidak pernah bertanya di persidangan.

Baca Selengkapnya
Hakim MK Sentil Ahli Kubu Prabowo: Sesama Guru Besar Tak Boleh Saling Mendahului seperti Bus Kota
Hakim MK Sentil Ahli Kubu Prabowo: Sesama Guru Besar Tak Boleh Saling Mendahului seperti Bus Kota

Arief Hidayat tak sepaham dengan apa yang disampaikan ahli tersebut

Baca Selengkapnya
VIDEO: Saldi Isra Langsung Tegur Advokat Pemohon di MK
VIDEO: Saldi Isra Langsung Tegur Advokat Pemohon di MK "Bisa Tidak Ikuti Aturan?"

Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra menegur salah satu advokat Ketika sidang PHPU Pileg.

Baca Selengkapnya
Hakim MK Saldi Isra Sentil Kuasa Hukum KPU Ajukan Revisi: Ditandai Kantornya, Kayanya Ada Masalah Nih
Hakim MK Saldi Isra Sentil Kuasa Hukum KPU Ajukan Revisi: Ditandai Kantornya, Kayanya Ada Masalah Nih

Pengajuan renvoi diajukan Kuasa Hukum KPU kala Hakim Isra akan mengesahkan bukti para pihak usai mendengarkan jawaban Termohon

Baca Selengkapnya
Hakim Saldi Isra Tidak Terbukti Melanggar Etik Terafiliasi dengan Partai PDI Perjuangan
Hakim Saldi Isra Tidak Terbukti Melanggar Etik Terafiliasi dengan Partai PDI Perjuangan

Dalam salah pertimbangannya, disebut Saldi membantah adanya komunikasi atau kesepakatan dengan PDI Perjuangan.

Baca Selengkapnya
Sidang Kasus Timah, Hakim Semprot Saksi: Jangan Melindungi Ya, Nanti Menjadi Terdakwa Enggak Pulang
Sidang Kasus Timah, Hakim Semprot Saksi: Jangan Melindungi Ya, Nanti Menjadi Terdakwa Enggak Pulang

Awalnya Jaksa mencecar Agus soal adanya salah satu grup WhatsApp di perusahaan RBT bernamakan 'Update Tanur Listrik'.

Baca Selengkapnya
Hakim MK Saldi Isra: Pj Kepala Daerah Tidak Netral, Pemilu Tak Jujur, Harusnya Ada Pemilu Ulang
Hakim MK Saldi Isra: Pj Kepala Daerah Tidak Netral, Pemilu Tak Jujur, Harusnya Ada Pemilu Ulang

Saldi Isra paparkan alasan kenapa harus ada pemungutan suara ulang di beberapa wilayah

Baca Selengkapnya
Saksi Ahli Polda Jabar: Saya Hadir di Sini Independen Bersumpah Tidak Berpihak
Saksi Ahli Polda Jabar: Saya Hadir di Sini Independen Bersumpah Tidak Berpihak

Kuasa hukum Pegi Setiawan meminta Agus bersikap independen dan proposional dalam sidang praperadilan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Hotman Paris Skak Saksi Timnas AMIN, Ketua MK Wanti-Wanti Jangan Dipaksa Nanti Bohong
VIDEO: Hotman Paris Skak Saksi Timnas AMIN, Ketua MK Wanti-Wanti Jangan Dipaksa Nanti Bohong

Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum, Senin (1/4)

Baca Selengkapnya
VIDEO: Momen Sidang MK! Hakim Saldi Isra Sindir Pengacara Caleg Selalu Bilang Siap, Seperti Latihan Tentara
VIDEO: Momen Sidang MK! Hakim Saldi Isra Sindir Pengacara Caleg Selalu Bilang Siap, Seperti Latihan Tentara

Mendengar kata 'siap', Saldi Isra merasa seperti sedang tatihan tantara

Baca Selengkapnya
Saksi Ahli Polda Jabar Dinilai Tak Independen, Kubu Pegi Setiawan: Jawabannya Selalu Bilang Dua Alat Bukti
Saksi Ahli Polda Jabar Dinilai Tak Independen, Kubu Pegi Setiawan: Jawabannya Selalu Bilang Dua Alat Bukti

Saksi ahli Polda Jabar kurang memberikan keterangan yang membuat jawaban tidak berkembang.

Baca Selengkapnya
Hakim Saldi Cecar Ahli dari Prabowo: Ada Calon yang Diarahkan Pemerintah?
Hakim Saldi Cecar Ahli dari Prabowo: Ada Calon yang Diarahkan Pemerintah?

apa yang saudara maksud dengan calon dukungan pemerintah di keterangan ahli tadi, tolong dijawab ini dulu," ujar Saldi

Baca Selengkapnya