Hakim Sebut Irjen Napoleon Lempar Batu Sembunyi Tangan, Tak Ksatria Akui Perbuatan
Merdeka.com - Hakim Ketua Muhammad Damis menjatuhkan vonis 4 tahun dengan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kepada Irjen Napoleon Bonaparte. Karena dinyatakan terbukti menerima suap terkait penghapusan red notice untuk Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
Dalam persidangan, Damis menyampaikan dasar vonis kepada Napoleon mengacu pada beberapa pertimbangan, salah satunya tidak bersikap kesatria yang menjadi hal memberatkan. Lantaran Irjen Napoleon Bonaparte tidak mengakui telah menerima suap sebesar 200 ribu dolar Singapura dan 370 ribu dolar Amerika Serikat (AS).
"Terdakwa dapat dikualifisir tidak ksatria ibarat lempar batu sembunyi tangan, berani berbuat tapi menyangkali perbuatannya, terdakwa sama sekali tidak menunjukan penyesalan atas adanya tindak pidana perkara ini. Tindak pidana korupsi di wilayah hukum pengadilan tindak pidana korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunjukan peningkatan baik kuantitas maupun kualitas," ucap Damis dalam pembacaan vonis, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Rabu (10/3).
-
Kenapa Ganjar Pranowo soroti penegakan hukum Polri? Chico mengatakan hal ini bisa dilihat dari adanya pencopotan baliho capres-cawapres tertentu.'Terlihat dari kejadian kejadian seperti pemasangan baliho capres cawapres/parpol tertentu yang disinyalir dilakukan oleh aparatnya.
-
Apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam kasus korupsi? Lebih lanjut, menurut Sahroni, hal tersebut penting karena nantinya akan menjadi pertimbangan pengadilan yang berdampak pada masa hukuman para pelaku korupsi.
-
Bagaimana karier Jenderal Polri? Tak hanya itu saja, rekam jejak karier Carlo selama menjabat sebagai anggota Polri juga bukan kaleng-kaleng. Ia beberapa kali turut serta berhasil memecahkan kasus.
-
Apa predikat yang diterima Polri? Mahasiswa Beri Apresiasi Polri Berpredikat Lembaga Bercitra Baik Versi Litbang Kompas Hal ini tak lepas dari kerja keras Polri di bawah komando Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Mahasiswa Apresiasi Polri atas hasil survei Litbang Kompas baru-baru ini. Dalam survei tersebut Polri menempati urutan teratas setelah TNI sebagai lembaga yang memiliki citra terbaik.
-
Siapa yang menggugat Polda Jawa Barat? Pegi diketahui menggugat Polda Jawa Barat yang menetapkannya sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky.
-
Siapa yang beri apresiasi ke Polri? Mahasiswa Apresiasi Polri atas hasil survei Litbang Kompas baru-baru ini. Dalam survei tersebut Polri menempati urutan teratas setelah TNI sebagai lembaga yang memiliki citra terbaik. 'Kami dari DPP PMPI sangat mengapresiasi hasil rilis dari survei dari rilis Litbang Kompas terkait dengan citra positif lembaga negara,' ujar Ketua Umum Persatuan Mahasiswa Pencinta Tanah Air Indonesia (PMPI) Khusniyati, Sabtu (22/6).
Selebihnya, majelis hakim membeberkan pertimbangan pemberat lainnya atas tindakan Irjen Napoleon Bonaparte yang berdampak buruk bagi citra institusi Polri. Sebab, wibawa Polri sebagai penegak hukum tercoreng.
"Keadaan yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi, perbuatan terdakwa sebagai anggota kepolisian negara Republik Indonesia dapat menurunkan, citra, wibawa, dan nama baik kepolisian Republik Indonesia," kata dia.
Sementara terkait hal pertimbangan yang meringankan kepada Irjen Napoleon, kata Damis, dirinya belum pernah terjerat pidana. Kemudian, dia juga sudah puluhan tahun mengabdi untuk negara.
"Keadaan yang meringankan, terdakwa sopan selama di persidangan, terdakwa belum pernah dijatuhi pidana, terdakwa telah mengabdi sebagai anggota kepolisian Republik Indonesia selama lebih dari 30 tahun," kata Damis.
"Terdakwa memiliki tanggungan keluarga, selama persidangan terdakwa selalu tertib tidak pernah bertingkah dengan macam macam alasan yang dapat membuat persidangan tidak lancar," sambung dia.
Napoleon Tolak Putusan Hakim
Sebelumnya, Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri, Irjen Napoleon Bonaparte menyatakan menolak vonis yang dijatuhkan majelis hakim dan memilih upaya banding. Pernyataan tersebut, sebagaimana terkait vonis atas kasus suap status Red Notice Djoko Tjandra.
"Yang saya hormati majelis hakim yang mulai dan para hadirin. Cukup sudah pelecehan martabat yang saya derita dari juli tahun lalu sampai hari ini. Saya lebih baik mati dari pada martabat keluarga dilecehkan seperti ini," kata Napoleon usai pembacaan vonis majelis hakim, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (10/3).
"Saya menolak putusan hakim dan mengajukan banding," tambahnya.
Sedangkan, jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan bakal memanfaatkan waktu selama tujuh hari untuk pikir-pikir dahulu sebelum menentukan sikap merespons vonis yang telah dibacakan majelis hakim.
"Kami menyatakan pikir-pikir," kata jaksa.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis hukuman kepada Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Irjen Napoleon Bonaparte selama 4 tahun penjara dengan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan penjara.
"Terdakwa dijatuhi hukuman dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sejumlah 100 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata Hakim Ketua Muhammad Damis saat bacakan putusan pada Rabu (10/3).
Vonis tersebut berdasarkan pertimbangan yang memberatkan, karena terdakwa Napoleon tidak mendukung program pemerintah untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi.
"Perbuatan terdakwa sebagai anggota polri dapat menurunkan citra, wibawa, nama baik kepolisian ibaratkan Lempar batu sembunyi tangan sama sekali tidak menyesali perbuatan," ujar Damis.
Sementara hal yang meringankan, majelis hakim memandang terdakwa Napoleon berlaku sopan selama persidangan. Termasuk belum pernah dijatuhi pidana sebelumnya, mengabdi anggota Polri lebih dari 30 tahun, punya tanggung jawab keluarga, serta selama persidangan terdakwa tertib.
Napoleon dikenakan Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Belum diketahui maksud kedatangan Napoleon Bonaparte di acara tersebut.
Baca SelengkapnyaMantan Kadiv Hubinter Polri, Irjen Pol Napoleon Bonaparte lolos dari sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias pemecatan atas pelanggaran yang dilak
Baca SelengkapnyaIrjen Napoleon terhindar dari sanksi pemecatan sebagai anggota Polri.
Baca SelengkapnyaArogansi Mayor Dedi yang menggeruduk Polrestabes Medan dimaknai pamer kekuatan demi mempengaruhi proses hukum yang menjerat keluarganya, tersangka ARH.
Baca SelengkapnyaPenetapan tersangka Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menuai polemik.
Baca SelengkapnyaPotret ganteng Irjen Napoleon Bonaperte saat masih muda sukses jadi sorotan dan ramai disebut mirip sang anak.
Baca SelengkapnyaDadang pun melawan dengan membantah sejumlah pernyataan yang dilontarkan penuntut.
Baca SelengkapnyaGaduh Kabasarnas Tersangka Suap, Ini Aturan Hukum KPK Sebenarnya Bisa Tangani Korupsi di TNI
Baca SelengkapnyaMenurut Dedi kedatangan mereka ke Polrestabes Medan telah sesuai prosedur.
Baca SelengkapnyaAKP Dadang tampak mengenakan baju tahanan penempatan khusus (patsus) yang berwarna kuning
Baca SelengkapnyaDiam-diam, seorang prajurit Prada TNI nekat menguliti patung harimau yang pajangan sang komandan. Hal ini membuat dirinya ditangkap oleh PM, begini nasibnya.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya menaikkan kasus Aiman Witjaksono terkait tudingan 'Polisi Tidak Netral' ke tahap penyidikan.
Baca Selengkapnya