Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hakim Sebut Irjen Napoleon Lempar Batu Sembunyi Tangan, Tak Ksatria Akui Perbuatan

Hakim Sebut Irjen Napoleon Lempar Batu Sembunyi Tangan, Tak Ksatria Akui Perbuatan Irjen Napoleon bersaksi di sidang Brigjen Prasetijo. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Hakim Ketua Muhammad Damis menjatuhkan vonis 4 tahun dengan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kepada Irjen Napoleon Bonaparte. Karena dinyatakan terbukti menerima suap terkait penghapusan red notice untuk Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Dalam persidangan, Damis menyampaikan dasar vonis kepada Napoleon mengacu pada beberapa pertimbangan, salah satunya tidak bersikap kesatria yang menjadi hal memberatkan. Lantaran Irjen Napoleon Bonaparte tidak mengakui telah menerima suap sebesar 200 ribu dolar Singapura dan 370 ribu dolar Amerika Serikat (AS).

"Terdakwa dapat dikualifisir tidak ksatria ibarat lempar batu sembunyi tangan, berani berbuat tapi menyangkali perbuatannya, terdakwa sama sekali tidak menunjukan penyesalan atas adanya tindak pidana perkara ini. Tindak pidana korupsi di wilayah hukum pengadilan tindak pidana korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunjukan peningkatan baik kuantitas maupun kualitas," ucap Damis dalam pembacaan vonis, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Rabu (10/3).

Orang lain juga bertanya?

Selebihnya, majelis hakim membeberkan pertimbangan pemberat lainnya atas tindakan Irjen Napoleon Bonaparte yang berdampak buruk bagi citra institusi Polri. Sebab, wibawa Polri sebagai penegak hukum tercoreng.

"Keadaan yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi, perbuatan terdakwa sebagai anggota kepolisian negara Republik Indonesia dapat menurunkan, citra, wibawa, dan nama baik kepolisian Republik Indonesia," kata dia.

Sementara terkait hal pertimbangan yang meringankan kepada Irjen Napoleon, kata Damis, dirinya belum pernah terjerat pidana. Kemudian, dia juga sudah puluhan tahun mengabdi untuk negara.

"Keadaan yang meringankan, terdakwa sopan selama di persidangan, terdakwa belum pernah dijatuhi pidana, terdakwa telah mengabdi sebagai anggota kepolisian Republik Indonesia selama lebih dari 30 tahun," kata Damis.

"Terdakwa memiliki tanggungan keluarga, selama persidangan terdakwa selalu tertib tidak pernah bertingkah dengan macam macam alasan yang dapat membuat persidangan tidak lancar," sambung dia.

Napoleon Tolak Putusan Hakim

Sebelumnya, Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri, Irjen Napoleon Bonaparte menyatakan menolak vonis yang dijatuhkan majelis hakim dan memilih upaya banding. Pernyataan tersebut, sebagaimana terkait vonis atas kasus suap status Red Notice Djoko Tjandra.

"Yang saya hormati majelis hakim yang mulai dan para hadirin. Cukup sudah pelecehan martabat yang saya derita dari juli tahun lalu sampai hari ini. Saya lebih baik mati dari pada martabat keluarga dilecehkan seperti ini," kata Napoleon usai pembacaan vonis majelis hakim, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (10/3).

"Saya menolak putusan hakim dan mengajukan banding," tambahnya.

Sedangkan, jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan bakal memanfaatkan waktu selama tujuh hari untuk pikir-pikir dahulu sebelum menentukan sikap merespons vonis yang telah dibacakan majelis hakim.

"Kami menyatakan pikir-pikir," kata jaksa.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis hukuman kepada Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Irjen Napoleon Bonaparte selama 4 tahun penjara dengan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan penjara.

"Terdakwa dijatuhi hukuman dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sejumlah 100 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata Hakim Ketua Muhammad Damis saat bacakan putusan pada Rabu (10/3).

Vonis tersebut berdasarkan pertimbangan yang memberatkan, karena terdakwa Napoleon tidak mendukung program pemerintah untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi.

"Perbuatan terdakwa sebagai anggota polri dapat menurunkan citra, wibawa, nama baik kepolisian ibaratkan Lempar batu sembunyi tangan sama sekali tidak menyesali perbuatan," ujar Damis.

Sementara hal yang meringankan, majelis hakim memandang terdakwa Napoleon berlaku sopan selama persidangan. Termasuk belum pernah dijatuhi pidana sebelumnya, mengabdi anggota Polri lebih dari 30 tahun, punya tanggung jawab keluarga, serta selama persidangan terdakwa tertib.

Napoleon dikenakan Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Muncul di Antara Cak Imin hingga Thomas Lembong, Irjen Napoleon Bonaparte Ikut Hadiri Acara Pembubaran Timnas AMIN
Muncul di Antara Cak Imin hingga Thomas Lembong, Irjen Napoleon Bonaparte Ikut Hadiri Acara Pembubaran Timnas AMIN

Belum diketahui maksud kedatangan Napoleon Bonaparte di acara tersebut.

Baca Selengkapnya
Irjen Napoleon Bonaparte Tak Dipecat dari Polri, Hanya Dijatuhi Sanksi Demosi
Irjen Napoleon Bonaparte Tak Dipecat dari Polri, Hanya Dijatuhi Sanksi Demosi

Mantan Kadiv Hubinter Polri, Irjen Pol Napoleon Bonaparte lolos dari sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias pemecatan atas pelanggaran yang dilak

Baca Selengkapnya
Irjen Napoleon Bonaparte Tak Dipecat dari Polri, Hanya Disanksi Demosi 3 Tahun 4 Bulan
Irjen Napoleon Bonaparte Tak Dipecat dari Polri, Hanya Disanksi Demosi 3 Tahun 4 Bulan

Irjen Napoleon terhindar dari sanksi pemecatan sebagai anggota Polri.

Baca Selengkapnya
FOTO: TNI Blak-blakan Arogansi Mayor Dedi Geruduk Polres Medan untuk Pamer Kekuatan
FOTO: TNI Blak-blakan Arogansi Mayor Dedi Geruduk Polres Medan untuk Pamer Kekuatan

Arogansi Mayor Dedi yang menggeruduk Polrestabes Medan dimaknai pamer kekuatan demi mempengaruhi proses hukum yang menjerat keluarganya, tersangka ARH.

Baca Selengkapnya
Digeruduk TNI hingga Bawahan Ngamuk, 'Buah Simalakama' Pimpinan KPK
Digeruduk TNI hingga Bawahan Ngamuk, 'Buah Simalakama' Pimpinan KPK

Penetapan tersangka Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menuai polemik.

Baca Selengkapnya
Potret Lawas Irjen Napoleon Bonaparte saat Taruna Akpol, Gantengnya 11 12 dengan Sang Anak Ipda Jevo Batara
Potret Lawas Irjen Napoleon Bonaparte saat Taruna Akpol, Gantengnya 11 12 dengan Sang Anak Ipda Jevo Batara

Potret ganteng Irjen Napoleon Bonaperte saat masih muda sukses jadi sorotan dan ramai disebut mirip sang anak.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Kronologi Sadis Polisi Tembak Polisi, Pelaku Kaget Dibentak
VIDEO: Kronologi Sadis Polisi Tembak Polisi, Pelaku Kaget Dibentak "Yang Jelas Ngomong!"

Dadang pun melawan dengan membantah sejumlah pernyataan yang dilontarkan penuntut.

Baca Selengkapnya
Gaduh Kabasarnas Tersangka Suap, Ini Aturan Hukum KPK Sebenarnya Bisa Tangani Korupsi di TNI
Gaduh Kabasarnas Tersangka Suap, Ini Aturan Hukum KPK Sebenarnya Bisa Tangani Korupsi di TNI

Gaduh Kabasarnas Tersangka Suap, Ini Aturan Hukum KPK Sebenarnya Bisa Tangani Korupsi di TNI

Baca Selengkapnya
IPW: Tersangka Dibebaskan Usai TNI Geruduk Polrestabes Medan
IPW: Tersangka Dibebaskan Usai TNI Geruduk Polrestabes Medan

Menurut Dedi kedatangan mereka ke Polrestabes Medan telah sesuai prosedur.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Tegas Kombes Pimpin Sidang Etik Bentak AKP Dadang
VIDEO: Tegas Kombes Pimpin Sidang Etik Bentak AKP Dadang "Yang Jelas Ngomongnya!"

AKP Dadang tampak mengenakan baju tahanan penempatan khusus (patsus) yang berwarna kuning

Baca Selengkapnya
Anggota TNI Nekat Kuliti Patung Harimau Milik Komandan, Ditangkap PM Begini Nasibnya
Anggota TNI Nekat Kuliti Patung Harimau Milik Komandan, Ditangkap PM Begini Nasibnya

Diam-diam, seorang prajurit Prada TNI nekat menguliti patung harimau yang pajangan sang komandan. Hal ini membuat dirinya ditangkap oleh PM, begini nasibnya.

Baca Selengkapnya
Reaksi Kubu Aiman Witjaksono Usai Polisi Naikkan Kasus Tudingan 'Polisi Tak Netral' ke Penyidikan
Reaksi Kubu Aiman Witjaksono Usai Polisi Naikkan Kasus Tudingan 'Polisi Tak Netral' ke Penyidikan

Polda Metro Jaya menaikkan kasus Aiman Witjaksono terkait tudingan 'Polisi Tidak Netral' ke tahap penyidikan.

Baca Selengkapnya