Hakim sidang e-KTP tegur bos money changer karena selalu jawab 'Panjang kayak ular'
Merdeka.com - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Deni Wibowo, pemilik money changer PT Raja Valuta dalam sidang kasus korupsi proyek e-KTP, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (18/1). Dalam persidangan, Deni mengaku transaksi dengan PT OEM Investment cukup panjang lantaran melibatkan antar money changer.
Hal ini diutarakan saat majelis hakim ataupun jaksa penuntut umum mencecarnya tentang identitas pihak yang memintanya melakukan transfer ke perusahaan milik rekanan Setya Novanto, Made Oka Masagung.
"Kirim uang ke OEM atas permintaan Anda?" tanya Jaksa Abdul Basir kepada Deni saat menjadi saksi dalam persidangan kasus e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto, Kamis (18/1).
-
Siapa yang mentransfer uang Rp 500 juta ke Shindy? 'Di fakta persidangan emang ada Rp 500 juta dan itu ditransfer kepada ka Shindy bukan kepada Ryan. Setelah itu dari ka Shindy ditransfer ke Ryan Rp 500 juta,' kata Dedi di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (6/5/2024).
-
Siapa yang terlibat? Konflik pribadi adalah konflik yang melibatkan satu individu dengan individu lainnya.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Siapa yang terlibat dalam penipuan ini? Ia dituduh sebagai kaki tangan Barbara, namun tampaknya sangat bersedia untuk bersaksi melawan istrinya itu dengan imbalan hukuman yang lebih ringan.
-
Siapa yang terlibat dalam kasus ini? Terdakwa Fatia Maulidiyanti menjalani pemeriksaan dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Luhut Binsar Pandjaitan pada hari ini, Senin (28/8).
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
"Bisa iya, bisa enggak," jawab Deni.
Jawaban yang diberikan Deni menimbulkan pertanyaan jaksa penuntut umum. Denny sempat diperingatkan agar kooperatif dalam memberi keterangan sebagai saksi dalam persidangan.
Usai diberi peringatan, Deni kembali ditanya perihal pihak yang memintanya melakukan transaksi ke PT OEM. Dia menjelaskan, dalam transaksi tersebut tidak bisa dipastikan secara langsung, sebelum melakukan pemeriksaan ulang transaksi rekening perusahaan.
"Di situ harus dilihat dulu aliran dana rupiahnya money changer siapa yang beli. Jadi ini kayak ular pak, panjang," ujar Deni.
Mendengar jawaban itu, hakim anggota Anshori kembali menanyakan mekanisme transaksi di money changer milik Deni. Termasuk mempertanyakan arsip bukti-bukti transaksi antar money changer.
"Siapa nasabah Anda yang minta beli valas sehingga Anda minta bantuan Neni?" tanya Hakim Anshori.
"Di situ di rekening ada," ujar Deni.
"OEM Investment siapa pemiliknya?" tanya Hakim Anshori.
"Enggak tahu mungkin ada money changer lain, oh ini kali yang beli. Kayak ular pak, panjang," jawab Deni.
"Masa enggak ada yang inget sih. Hati-hati jangan banyak sumpah nanti kemakan sumpah," ujar Hakim Anshori mengingatkan.
Pada persidangan pekan lalu, Neni selaku Direktur PT Mekarindo Abadi Sentosa yang bergerak di bidang jual beli valuta mengaku rekening pribadinya pernah menerima sejumlah uang dari Biomorf Mauritius. Uang tersebut, diakuinya merupakan titipan dari money changer PT Raja Valuta untuk kemudian diteruskan ke rekening atas nama PT OEM Investment.
Transaksi kepada OEM Investment, diketahui melalui money changer PT Mekarindo Abadi Sentosa dengan jumlah keseluruhan mencapai USD 1,4 juta yang dilakukan dengan beberapa tahap. Tahap pertama, money changer milik Neni mentransfer USD 400.000. Tahapan kedua senilai USD 1 juta. Kedua transaksi tersebut ditransfer oleh money changer PT Mekarindo Abadi Sentosa kepada OEM Investment.
Jaksa Eva kemudian menanyakan alasan money changer Raja Valuta memintanya untuk mentransfer ke rekening OEM Investment. Namun, dijawab Neni hal tersebut tidak ditanyakan dengan alasan kebijakan setiap money changer. Menurutnya, tidak etis menanyakan alasan nasabah atau money changer melakukan transfer ke rekening tertentu.
PT OEM Investment merupakan perusahaan milik Made Oka Masagung, rekan Setya Novanto. Dalam perkara ini, Made disebut turut aktif menjadi pihak yang menampung uang terkait proyek e-KTP dari Johannes Marliem, vendor penyedia AFIS merek L-1, kepada Setya Novanto.
Hal tersebut sebelumnya terungkap dalam surat dakwaan milik Setya Novanto. Mantan ketua DPR itu didakwa menerima USD 7,3 juta terkait e-KTP, uang tersebut diterimanya melalui Made Oka Masagung dan Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, yang tidak lain merupakan keponakan Setya Novanto.
Disebutkan juga, penerimaan oleh Setya Novanto melalui Made Oka Masagung seluruhnya berjumlah USD 3,8 juta melalui rekening OCBC Center Branch atas nama PT OEM Investment, kemudian kembali ditransfer sebesar USD 1,8 juta melalui rekening Delta Energy di Bank DBS Singapura sejumlah USD 2 juta.
Atas perbuatannya itu Setya Novanto didakwa melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Windi memberikan suntikan dana itu secara langsung di parkiran Hotel Grand Hyatt, Jakarta.
Baca SelengkapnyaAde Ary belum merincikan terkait penggeledahan money changer tersebut.
Baca SelengkapnyaPenukaran valas itu dilakukan Gazalba Saleh selama dua tahun.
Baca Selengkapnya“Saya ini seorang pengusaha swasta yang di zalimi. Disaat mendapatkan investasi untuk pengembangan usaha/bisnis, saya dituduh," kata Dadan
Baca SelengkapnyaKorban pun terpaksa menuruti permintaan penipu dengan mentransfer uang miliknya hingga uang perusahaan.
Baca SelengkapnyaBudi Said melakukan 149 transaksi di Butik Surabaya 01 dari tanggal 20 Maret 2018 hingga 12 November 2018.
Baca SelengkapnyaKasus dugaan gratifikasi tersebut bakal berlanjut di meja hijau setelah tim jaksa KPK menilai unsur pidana telah lengkap.
Baca SelengkapnyaPinjaman itu dikuatkan dengan surat perjanjian bermaterai dan kwitansi.
Baca Selengkapnya