Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hakim sidang e-KTP tegur bos money changer karena selalu jawab 'Panjang kayak ular'

Hakim sidang e-KTP tegur bos money changer karena selalu jawab 'Panjang kayak ular' Agus dan Ganjar bersaksi di sidang e-KTP. ©2017 Merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Merdeka.com - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Deni Wibowo, pemilik money changer PT Raja Valuta dalam sidang kasus korupsi proyek e-KTP, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (18/1). Dalam persidangan, Deni mengaku transaksi dengan PT OEM Investment cukup panjang lantaran melibatkan antar money changer.

Hal ini diutarakan saat majelis hakim ataupun jaksa penuntut umum mencecarnya tentang identitas pihak yang memintanya melakukan transfer ke perusahaan milik rekanan Setya Novanto, Made Oka Masagung.

"Kirim uang ke OEM atas permintaan Anda?" tanya Jaksa Abdul Basir kepada Deni saat menjadi saksi dalam persidangan kasus e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto, Kamis (18/1).

"Bisa iya, bisa enggak," jawab Deni.

Jawaban yang diberikan Deni menimbulkan pertanyaan jaksa penuntut umum. Denny sempat diperingatkan agar kooperatif dalam memberi keterangan sebagai saksi dalam persidangan.

Usai diberi peringatan, Deni kembali ditanya perihal pihak yang memintanya melakukan transaksi ke PT OEM. Dia menjelaskan, dalam transaksi tersebut tidak bisa dipastikan secara langsung, sebelum melakukan pemeriksaan ulang transaksi rekening perusahaan.

"Di situ harus dilihat dulu aliran dana rupiahnya money changer siapa yang beli. Jadi ini kayak ular pak, panjang," ujar Deni.

Mendengar jawaban itu, hakim anggota Anshori kembali menanyakan mekanisme transaksi di money changer milik Deni. Termasuk mempertanyakan arsip bukti-bukti transaksi antar money changer.

"Siapa nasabah Anda yang minta beli valas sehingga Anda minta bantuan Neni?" tanya Hakim Anshori.

"Di situ di rekening ada," ujar Deni.

"OEM Investment siapa pemiliknya?" tanya Hakim Anshori.

"Enggak tahu mungkin ada money changer lain, oh ini kali yang beli. Kayak ular pak, panjang," jawab Deni.

"Masa enggak ada yang inget sih. Hati-hati jangan banyak sumpah nanti kemakan sumpah," ujar Hakim Anshori mengingatkan.

Pada persidangan pekan lalu, Neni selaku Direktur PT Mekarindo Abadi Sentosa yang bergerak di bidang jual beli valuta mengaku rekening pribadinya pernah menerima sejumlah uang dari Biomorf Mauritius. Uang tersebut, diakuinya merupakan titipan dari money changer PT Raja Valuta untuk kemudian diteruskan ke rekening atas nama PT OEM Investment.

Transaksi kepada OEM Investment, diketahui melalui money changer PT Mekarindo Abadi Sentosa dengan jumlah keseluruhan mencapai USD 1,4 juta yang dilakukan dengan beberapa tahap. Tahap pertama, money changer milik Neni mentransfer USD 400.000. Tahapan kedua senilai USD 1 juta. Kedua transaksi tersebut ditransfer oleh money changer PT Mekarindo Abadi Sentosa kepada OEM Investment.

Jaksa Eva kemudian menanyakan alasan money changer Raja Valuta memintanya untuk mentransfer ke rekening OEM Investment. Namun, dijawab Neni hal tersebut tidak ditanyakan dengan alasan kebijakan setiap money changer. Menurutnya, tidak etis menanyakan alasan nasabah atau money changer melakukan transfer ke rekening tertentu.

PT OEM Investment merupakan perusahaan milik Made Oka Masagung, rekan Setya Novanto. Dalam perkara ini, Made disebut turut aktif menjadi pihak yang menampung uang terkait proyek e-KTP dari Johannes Marliem, vendor penyedia AFIS merek L-1, kepada Setya Novanto.

Hal tersebut sebelumnya terungkap dalam surat dakwaan milik Setya Novanto. Mantan ketua DPR itu didakwa menerima USD 7,3 juta terkait e-KTP, uang tersebut diterimanya melalui Made Oka Masagung dan Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, yang tidak lain merupakan keponakan Setya Novanto.

Disebutkan juga, penerimaan oleh Setya Novanto melalui Made Oka Masagung seluruhnya berjumlah USD 3,8 juta melalui rekening OCBC Center Branch atas nama PT OEM Investment, kemudian kembali ditransfer sebesar USD 1,8 juta melalui rekening Delta Energy di Bank DBS Singapura sejumlah USD 2 juta.

Atas perbuatannya itu Setya Novanto didakwa melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Hakim Gebrak Meja! Ada Duit Korupsi BTS Kominfo Mengalir ke BPK Sebesar Rp40 Miliar
Hakim Gebrak Meja! Ada Duit Korupsi BTS Kominfo Mengalir ke BPK Sebesar Rp40 Miliar

Windi memberikan suntikan dana itu secara langsung di parkiran Hotel Grand Hyatt, Jakarta.

Baca Selengkapnya
Polisi Geledah 2 Money Changer Terkait Kasus Judi Online Pegawai Komdigi
Polisi Geledah 2 Money Changer Terkait Kasus Judi Online Pegawai Komdigi

Ade Ary belum merincikan terkait penggeledahan money changer tersebut.

Baca Selengkapnya
Akal Bulus Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh, Tukar Valas Rp6,5 Miliar Pakai KTP Asisten
Akal Bulus Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh, Tukar Valas Rp6,5 Miliar Pakai KTP Asisten

Penukaran valas itu dilakukan Gazalba Saleh selama dua tahun.

Baca Selengkapnya
Kecewa Jadi Tersangka Suap Pengurusan Perkara MA, Dadan Tri Yudianto: Saya Dizalimi
Kecewa Jadi Tersangka Suap Pengurusan Perkara MA, Dadan Tri Yudianto: Saya Dizalimi

“Saya ini seorang pengusaha swasta yang di zalimi. Disaat mendapatkan investasi untuk pengembangan usaha/bisnis, saya dituduh," kata Dadan

Baca Selengkapnya
Naas Uang Rp7,8 Miliar Milik Pengusaha di Surabaya Raib usai Ditipu, Begini Modusnya
Naas Uang Rp7,8 Miliar Milik Pengusaha di Surabaya Raib usai Ditipu, Begini Modusnya

Korban pun terpaksa menuruti permintaan penipu dengan mentransfer uang miliknya hingga uang perusahaan.

Baca Selengkapnya
Saksi Sebut Budi Said Lakukan 149 Transaksi Mencurigakan Kasus Jual Beli Emas
Saksi Sebut Budi Said Lakukan 149 Transaksi Mencurigakan Kasus Jual Beli Emas

Budi Said melakukan 149 transaksi di Butik Surabaya 01 dari tanggal 20 Maret 2018 hingga 12 November 2018.

Baca Selengkapnya
Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Disidang Terkait Kasus Gratifikasi
Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Disidang Terkait Kasus Gratifikasi

Kasus dugaan gratifikasi tersebut bakal berlanjut di meja hijau setelah tim jaksa KPK menilai unsur pidana telah lengkap.

Baca Selengkapnya
Gagal Jadi Nyaleg DPR RI Gara-Gara Tipu Kolega Rp1,7 Miliar
Gagal Jadi Nyaleg DPR RI Gara-Gara Tipu Kolega Rp1,7 Miliar

Pinjaman itu dikuatkan dengan surat perjanjian bermaterai dan kwitansi.

Baca Selengkapnya