Hamili siswi SMP bersama-sama, 2 ABG ogah bertanggung jawab
Merdeka.com - Karena menolak bertanggung jawab atas kehamilan LND (16), siswi di salah satu SMP Swasta di Surabaya, Jawa Timur, yang tinggal di Jalan Tenggumung Karya Semampir, dua bocah 17 tahun yang masih duduk di bangku kelas 1 SMK di Surabaya, terpaksa dilaporkan ke polisi oleh orang tua korban.
Peristiwa itu bermula pada bulan Juli 2013 lalu. Saat itu, tersangka AYK, warga Jalan Wonokusumo Jaya, Surabaya, berkenalan dengan LND di sekitar rumahnya. Dari perkenalan itu, kedua bocah ingusan berlainan jenis itupun sepakat menjalin cinta monyet.
Dua minggu setelah perkenalan itu, AYK mengajak korban ke rumah temannya, yaitu tersangka MSJ di Jalan Tenggumung Barus Selatan. Di kamar MSJ inilah, AYK mengajak korban berhubungan badan untuk kali pertama. Tersangka mengaku, kerap menonton video porno yang tersimpan di memori handphone-nya, dan ingin mencobanya kepada tersangka.
-
Siapa yang bertanggung jawab atas kehamilan? Dikutip dari tayangan YouTube Liputan6, bayi yang dikandung selama delapan bulan oleh karyawati minimarket merupakan hasil hubungan di luar nikah.
-
Siapa yang bertanggung jawab atas anak hasil zina? Dalam hal anak zina, KUH Perdata mengatur bahwa ayah biologis anak tersebut bertanggung jawab untuk memberikan nafkah kepada anak tersebut. Tidak ada perbedaan perlakuan antara anak sah atau anak zina dalam hal ini.
-
Siapa yang memperkosa anak kandungnya? Ali Arwin, ayah kandung yang tega memperkosa putrinya hingga hamil dan melahirkan akhirnya dimunculkan ke publik.
-
Siapa polisi yang melakukan pencabulan? Korban menceritakan kejadian pahit yang dialaminya. Oleh pelaku yang belakangan diketahui berinisial Brigpol AK diminta masuk ke sebuah ruangan.
-
Siapa yang dituduh hamil? Brisia Jodie mengaku lelah karena selalu dituduh hamil.
-
Siapa otak pemerkosaan siswi SMP? D diketahui sebagai otak kejahatan yang membawa korban ke TKP dan mengawali perkosaan disaksikan sembilan temannya.
Sementara MSJ, yang kamar pribadinya digunakan AYK menggauli korban, juga meminta sewa kamar dengan ikut mencicipi tubuh korban yang aduhai. Seminggu kemudian, tersangka mengulang perbuatan cabulnya. Namun, kali ini dia tidak mau berbagi dengan MSJ untuk menikmati indahnya tubuh korban.
"Awalnya, tersangka AYK merayu korban untuk diajak ke rumah tersangka MSJ. Kemudian, di kamar MSJ, tersangka AYK merayu lagi sambil menciumi pipi, telinga dan leher korban sambil mengatakan: Jangan khawatir, nggak apa-apa kok," terang Kasubag Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Lily Djafar, Kamis (8/5).
Lily juga mengatakan, selain di rumah tersangka MSJ, AYK juga melakukan perbuatan cabulnya di tempat terbuka di Pantai Ria Kenjeran. "Perbuatan kedua tersangka dilakukan di daerah Watu-Watu, Pantai Ria Kenjeran pada Agustus 2013 lalu. Dan dari perbuatan tersangka itu, kini korban hamil lima bulan," lanjut Lily.
Selanjutnya, setelah peristiwa itu, orang tua korban SNM (50), yang mengetahui buah hatinya tengah berbadan dua, mengorek keterangan dari anaknya terkait kehamilannya itu. Setelah memperoleh keterangan itu, SNM menemui AYK dan meminta pertanggungjawaban atas perbuatannya. "Namun, tersangka menolak bertanggung jawab, karena merasa perbuatan itu tidak dilakukan sendiri, melainkan berdua bersama MSJ," papar Lily.
Jengkel dengan jawaban AYK, yang mengaku telah menggilir anaknya bersama MSJ dan tidak mau bertanggung jawab, ibu korban itupun mengadu ke Polres Tanjung Perak. "Mereka (dua tersangka) sama-sama tidak mau tanggung jawab. Kalau nantinya, salah satu tersangka ini mau bertanggung jawab, ya kita akan kawinkan di tahanan," tegas Lily
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Siswi SMP berinisial P (16) yang diduga dihamili anak anggota polisi di Bekasi tetap ingin proses kasus itu diteruskan. Dia menolak dinikahi pelaku.
Baca SelengkapnyaSaat menikah, pelaku ternyata tengah hamil empat bulan. Mereka malu hamil di luar nikah.
Baca SelengkapnyaNamun, janji untuk membiayai kebutuhan selama kehamilan pun tidak pernah diterima oleh P.
Baca SelengkapnyaKedua pelaku sempat kabur. Namun polisi berhasil meringkus keduanya.
Baca SelengkapnyaTersangka mengaku baru dua kali menyetubuhi korban dengan ancaman dan paksaan.
Baca SelengkapnyaKorban dan pelaku merupakan anak di bawah umur yang sama-sama berstatus sebagai pelajar SMP.
Baca SelengkapnyaPrengki menyebut sebelumnya sudah dilakukan mediasi dengan beberapa terlapor.
Baca SelengkapnyaSiswi SD itu malu hingga membuang bayinya di teras rumah warga. Bayi itu ditempatkan dalam kardus dengan tulisan yang akhirnya mengungkap kediaman pelaku.
Baca SelengkapnyaPembunuh dan Pembuang Bayi di Sungai Jepara Ternyata Ibu Kandung Korban, Ini Alasannya
Baca SelengkapnyaDua sejoli berinisial DKZ (23) dan RR (28) ditangkap polisi usai melakukan praktik aborsi hasil hubungan gelap.
Baca SelengkapnyaPasangan muda berinisial GR dan RN ketahuan aborsi. Dia ditangkap Kepolisian Resor (Polres) Kota Batu, Jawa Timur.
Baca SelengkapnyaNasib tragis dialami dua kakak beradik disabilitas di Purworejo. Keduanya jadi korban pencabulan oleh tiga pelaku.
Baca Selengkapnya