Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hampir setahun jadi tersangka, Kadisdik Jabar belum juga ditahan

Hampir setahun jadi tersangka, Kadisdik Jabar belum juga ditahan Ilustrasi Korupsi. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Sudah hampir satu tahun ditetapkan sebagai tersangka, Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Asep Hilman belum juga ditahan. Asep merupakan tersangka kasus korupsi pengadaan buku Aksara Sunda di Dinas Pendidikan (Disdik) Jabar.

"(Asep) sudah hampir setahun ditetapkan sebagai tersangka. Harusnya dia segera ditahan. Yang lain baru jadi tersangka tiga bulan saja, sudah ditahan. Ini sudah hampir setahun, enggak juga ditahan," kata Ketua Lembaga Pemerhati Hukum dan Kebijakan Publik (LPHKP) Jabar, Erlan Jaya Putra di Bandung, Kamis (23/6).

Menurut dia, penahanan terhadap tersangka penting dilakukan untuk menunjukkan bahwa penyidikan yang dilakukan Kejati Jabar tidak ada diskriminasi. Dia mencontohkan, kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Jabar, baru saja menjadi tersangka sehari tapi sudah dilakukan penahanan.

Orang lain juga bertanya?

"Makanya harus cepat ditahan. Ini juga untuk kepentingan tersangka, jangan sampai nasib tersangka digantung," jelasnya.

Asep ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) No 478/02/fd.1/09/2015. Tersangka diduga telah melakukan mark up harga pengadaan buku aksara Sunda.

Alokasi anggarannya pada 2010 sebesar Rp 4,6 miliar. Saat kasus ini bergulir pada 2010, Asep berperan sebagai kuasa pengguna anggaran.

Selain dituding telah menggelembungkan harga, tersangka Asep Hilman pada proyek pengadaan barang ini juga menggunakan nama perusahaan fiktif. Perusahaan abal-abal itulah yang memenangi tender pengadaan buku aksara Sunda tersebut.

Dari hasil penyidikan petugas terungkap, keberadaan nama-nama perusahaan yang memenangi tender itu tidak bisa dipertanggungjawabkan. Hasil penyidikan juga mengungkap ada beberapa daerah (kabupaten/kota) yang tidak menerima buku Aksara Sunda.

Pada kasus ini penyidik menjerat Asep Hilman dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31/1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI nomor 20/2001 tentang tindak pidana korupsi. Ancaman hukuman kedua pasal itu mencapai 20 tahun penjara. (mdk/sho)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPK Tetapkan Dirut Taspen Antonius Kosasih sebagai Tersangka Korupsi Investasi Fiktif
KPK Tetapkan Dirut Taspen Antonius Kosasih sebagai Tersangka Korupsi Investasi Fiktif

KPK Tetapkan Dirut Taspen Antonius Kosasih sebagai Tersangka Korupsi

Baca Selengkapnya
KPK Periksa Antonius Kosasih Terkait Kasus Investasi Bodong di PT Taspen
KPK Periksa Antonius Kosasih Terkait Kasus Investasi Bodong di PT Taspen

Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (7/5).

Baca Selengkapnya
Bupati Sidoarjo Sempat Lolos OTT, KPK Buka Suara
Bupati Sidoarjo Sempat Lolos OTT, KPK Buka Suara

OTT terkait kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN Sidoarjo yang mencapai Rp2,7 Miliar.

Baca Selengkapnya
Kasus Pemalsuan Dokumen Ko Apex Suami Dinar Candy, Polisi Tetapkan Tersangka Baru
Kasus Pemalsuan Dokumen Ko Apex Suami Dinar Candy, Polisi Tetapkan Tersangka Baru

Suami Dinar Candy dilaporkan ke Polda Jambi oleh perusahaan PT SBS di Banjarmasin dikarenakan mengalami kerugian mencapai Rp31 Miliar.

Baca Selengkapnya
Dijebloskan ke Tahanan, Ini Peran Politikus NasDem Ujang Iskandar Dalam Kasus Korupsi Dana Pemkab Kotawaringin Barat
Dijebloskan ke Tahanan, Ini Peran Politikus NasDem Ujang Iskandar Dalam Kasus Korupsi Dana Pemkab Kotawaringin Barat

Kasus itu sendiri juga terjadi pada tahun 2009 dan telah menjerat dua orang terpidana.

Baca Selengkapnya
Polda Jatim Tahan Sekda Jember Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Billboard
Polda Jatim Tahan Sekda Jember Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Billboard

Sekda Jember HS sebelumnya sempat diperiksa oleh penyidik pada Rabu (30/11) lalu.

Baca Selengkapnya
Jadi Tersangka Korupsi, Dirut Taspen Keluar Gedung KPK Tidak Diborgol Tetapi malah Bawa Sate
Jadi Tersangka Korupsi, Dirut Taspen Keluar Gedung KPK Tidak Diborgol Tetapi malah Bawa Sate

Dirut Taspen Kosasi keluar gedung KPK membawa nasi kotak dan satu porsi sate terbungkus kertas cokelat untuk dibawa pulang

Baca Selengkapnya
Kasus Pemalsuan Surat Kapal Tongkang, Ko Apex Kekasih Dinar Candy Dituntut Enam Tahun Penjara
Kasus Pemalsuan Surat Kapal Tongkang, Ko Apex Kekasih Dinar Candy Dituntut Enam Tahun Penjara

Sebelumnya Ko Apex ditetapkan sebagai tersangka pada perkara pemalsuan dokumen dan penggelapan dalam jabatan pada perusahaan yang dipimpinnya.

Baca Selengkapnya
Rugikan Negara Capai Rp5,5 Miliar Ini Sederet Nama Tersangka Korupsi Alat Praktik Siswa di Sumbar
Rugikan Negara Capai Rp5,5 Miliar Ini Sederet Nama Tersangka Korupsi Alat Praktik Siswa di Sumbar

Hadiman mengatakan, tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka baru dalam kasus korupsi Disdik Sumbar.

Baca Selengkapnya