Hanura dukung pembubaran ormas anti NKRI
Merdeka.com - Fraksi Partai Hanura setuju dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 2 tahun 2017 tentang perubahan atas UU nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi masyarakat.
Sekretaris Fraksi Partai Hanura Dadang Rusdiana mengatakan, langkah pemerintah menerbitkan Perppu karena munculnya ormas-ormas yang bertentangan dengan Pancasila.
"Kita tidak bisa bermain main dengan ormas yang jelas-jelas anti NKRI dan Pancasila," katanya saat dihubungi, Kamis (13/7).
-
Bagaimana cara pemerintah mempersulit urusan? Kedua, birokrasi rumit jika tidak disertai dengan uang. Ganjar mencontohkan, seseorang sulit menjadi PNS jika tidak memiliki orang dalam.'Mau urus apa, amplopnya ada enggak. Maka adagium kalau bisa dipersulit kenapa dipermudah itu menjadi kewajaran,' ujar dia.
-
Aturan apa yang DPR dorong? Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendorong Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk membuat aturan yang bisa mencegah terjadinya kasus pelecehan seksual di kalangan aparatur sipil negara (ASN).
-
Siapa yang sebut hukum di Indonesia terguncang? Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Chico Hakim menyebut, bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia capres-cawapres menjadi persoalan serius terkait hukum di Indonesia.
-
Kenapa hukum yang lemah bisa menyebabkan pelanggaran HAM? Hukum yang lemah juga cenderung dapat menjadi faktor penyebab pelanggaran HAM. Hukum yang tidak dapat berdiri tegak cenderung membuat seseorang tak jera dalam melakukan perbuatan jahat terhadap orang lain.
-
Siapa yang memimpin Ombudsman RI? Ketua Ombudsman RI Muhammad Nadjih mengatakan, dari 45,64 persen tersebut, sebanyak 4,17 persen atau 190 puskesmas di Indonesia tak memiliki dokter.
-
Apa yang DPR sesalkan? 'Yang saya sesalkan juga soal minimnya pengawasan orang tua.'
Dia menilai, UU Ormas membuat pemerintah sulit dan lamban dalam menertibkan ormas-ormas karena harus melalui proses pengadilan. Lewat Perppu ini, lanjut Dadang, pemerintah tetap memiliki wibawa menghadapi ormas yang menyimpang dari dasar negara.
"Padahal izin pendirian ormas ada di pemerintah melalui Kemenkumham. Pemerintah menjadi tidak berdaya berhadapan dengan ormas radikal dan yang anti Pancasila," tegasnya.
Anggota Komisi X ini menambahkan, Perppu ini bisa memberikan kewenangan pemerintah untuk mengambil tindakan cepat membubarkan ormas yang menyimpang. Ormas yang dibubarkan pun masih bisa melakukan gugatan jika keberatan dengan keputusan pemerintah.
"Kalau ada ormas yang dinilai membahayakan NKRI dan bertentangan dengan Pancasila, maka pemerintah bisa membubarkannya, dan yang keberatan silahkan lakukan gugatan di pengadilan," pungkas Dadang.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Arteria tegas mengatakan tidak ada penguasa yang bisa melawan konstitusi.
Baca SelengkapnyaRapat tersebut menghasilkan keputusan setuju atas RUU Pilkada sehingga layak untuk dibawa ke rapat paripurna yang dijadwalkan pada Kamis ini.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menekankan pentingnya Undang-Undang Perampasan Aset. Namun, belum ada kejelasan mengenai kelanjutan pembahasan RUU ini di DPR.
Baca SelengkapnyaAnggota Fraksi PDIP DPR RI Masinton Pasaribu mengatakan pembahasan Revisi UU Pilkada di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada Rabu (21/8) sampai dijaga Brimob.
Baca SelengkapnyaKemenkumham belum mendapatkan arahan dari Presiden usai DPR RI membatalkan pengesahan RUU Pilkada.
Baca SelengkapnyaRevisi ini dinilai sebagai praktik pembegalan demokrasi yang secara nyata dipertontonkan kepada publik.
Baca SelengkapnyaMasinton Pasaribu menemui para demonstran dalam aksi kawal putusan Mahkamah Konstitusi
Baca SelengkapnyaAda tiga poin tuntutan organisasi pers pada aksi unjuk rasa ini.
Baca SelengkapnyaPDIP menilai, pembahasan RUU Pilkada mengabaikan suara masyarakat.
Baca SelengkapnyaGanjar mengakui perumusan payung hukum perampasan aset memang tidak mudah.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo (Jokowi) mengizinkan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan untuk mengelola tambang.
Baca SelengkapnyaYenny Wahid turut menolak RUU Pilkada. Dia memprotes sikap DPR merevisi UU Pilkada lewat sebuah postingan di akun Instagram @yennywahid.
Baca Selengkapnya