Hanya bertugas melantik OSO, MA ogah campuri ribut di internal DPD
Merdeka.com - Mahkamah Agung (MA) menegaskan tak mencampuri polemik yang terjadi dalam proses pergantian pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). MA menyebut hanya bertugas dalam melakukan penuntunan pelantikan terhadap pimpinan DPD yang baru. Sedangkan proses pergantian yang ricuh menjadi urusan internal dari DPD.
"Yang jelas ada permohonan secara resmi untuk menuntun pimpinan itu, satu ketua dan dua wakil. Bagaimana prosesnya bukan urusan MA," kata Juru Bicara MA, Suhadi di Kantornya, Kamis (6/4).
Suhadi mengatakan, MA diundang oleh DPD untuk menuntun pelantikan Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai Ketua dan dua wakilnya, Darmayanti Lubis dan Nono Sampono. Dalam UU MD3 dan Tata Tertib DPD, Suhadi menjelaskan penuntunan sumpah jabatan dilakukan oleh Ketua MA.
-
Siapa saja yang bertugas untuk menyelesaikan sengketa Pemilu? Tujuannya adalah untuk memastikan penyelesaian yang transparan dan adil terhadap sejumlah sengketa Pemilu.
-
Siapa ketua DPR? Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Komarudin sampaikan apresiasi.
-
Siapa yang diadukan ke DKPP? Dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 19-PKE-DKPP/I/2024, Nus Wakerkwa mengadukan Ketua KPU Hasyim Asy’ari berserta anggota KPU Mochammad Afifuddin dan Parsadaan Harahap.
-
Siapa yang menetapkan DPT Pemilu? Di mana DPT Pemilu adalah daftar Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki hak untuk memilih dan telah ditetapkan oleh KPU.
-
Siapa ketua PDRI? Dengan Mr. Syafruddin Prawiranegara sebagai ketua merangkap Menteri Pertahanan, Menteri Penerangan, dan Menteri Luar Negeri dan Wakilnya Teuku Mohammad Hasan.
-
Siapa yang menyelesaikan perselisihan hasil pemilu? Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilu (LPPHP) merupakan lembaga yang bertanggung jawab untuk menyelesaikan sengketa terkait hasil pemilu di Indonesia.
"Masalah benar atau tidak prosedurnya di sana itu adalah urusan internal DPD sendiri," katanya.
Jika mengacu kepada Pasal 260 ayat 6 UU Nomor 17 tahun 2014 tentang MD3 yang berbunyi; Pimpinan DPD sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji yang teksnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 258 yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung.
Sementara, penuntunan pelantikan dilakukan oleh Wakil Ketua MA Suwardi. Suhadi menjelaskan, tak masalah penuntunan pelantikan diwakilkan. Sebab, kata dia, Ketua MA Hatta Ali tengah berhalangan karena sedang umroh.
"Jika Ketua MA berhalangan atau tidak ada di tempat, maka wakil ketua MA bisa melanjutkan," katanya.
Suhadi mencontohkan, hal ini sering terjadi dan tak jadi masalah. "Misalnya mengambil sumpah Ketua DPR provinsi atau kabupaten. Itu kan Ketua Pengadilan. Kalau tidak hadir, maka bisa diwakilkan Wakil Ketua Pengadilan, dan itu sah," ujarnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemakzulan presiden sendiri harus diusulkan satu per tiga dari jumlah anggota DPR
Baca SelengkapnyaPara anggota DPD RI mewakili daerah pemilihan masing-masing sehingga memiliki hak yang sama, termasuk untuk menjadi pimpinan lembaga tinggi negara itu.
Baca SelengkapnyaAdapun mengenai jumlah anggota DPA dan siapa yang masuk dalam DPA, Syarief Hasan mengatakan diserahkan sepenuhnya kepada presiden terpilih, Prabowo Subianto.
Baca SelengkapnyaMenko Polhukam Mahfud Md memberikan arahan kepada pejabat dan pegawai Kemenko Polhukam agar tetap netral
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP Hasto Kristiyanto memaklumi jika ada aspirasi pemakzulan dari masyarakat yang diterima Mahfud
Baca Selengkapnya"Saya enggak tahu karena hak angket itu bukan urusan paslon ya, itu urusan partai," kata Mahfud
Baca SelengkapnyaPenegakkan hukum harus terbebas dari segala bentuk pengaruh politik dan kekuasaan.
Baca SelengkapnyaHal itu dikatakan Mahfud saat menjawab peserta dalam diskusi bertajuk 'Tabrak Prof! digelar di Lampung, Kamis (25/1).
Baca SelengkapnyaMenteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menyerahkan sepenuhnya kepada DPR.
Baca SelengkapnyaDPR sudah menerima daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah.
Baca Selengkapnya