Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hanya bertugas melantik OSO, MA ogah campuri ribut di internal DPD

Hanya bertugas melantik OSO, MA ogah campuri ribut di internal DPD Gedung Mahkamah Agung. Merdeka.com/Arie Basuki

Merdeka.com - Mahkamah Agung (MA) menegaskan tak mencampuri polemik yang terjadi dalam proses pergantian pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). MA menyebut hanya bertugas dalam melakukan penuntunan pelantikan terhadap pimpinan DPD yang baru. Sedangkan proses pergantian yang ricuh menjadi urusan internal dari DPD.

"Yang jelas ada permohonan secara resmi untuk menuntun pimpinan itu, satu ketua dan dua wakil. Bagaimana prosesnya bukan urusan MA," kata Juru Bicara MA, Suhadi di Kantornya, Kamis (6/4).

Suhadi mengatakan, MA diundang oleh DPD untuk menuntun pelantikan Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai Ketua dan dua wakilnya, Darmayanti Lubis dan Nono Sampono. Dalam UU MD3 dan Tata Tertib DPD, Suhadi menjelaskan penuntunan sumpah jabatan dilakukan oleh Ketua MA.

"Masalah benar atau tidak prosedurnya di sana itu adalah urusan internal DPD sendiri," katanya.

Jika mengacu kepada Pasal 260 ayat 6 UU Nomor 17 tahun 2014 tentang MD3 yang berbunyi; Pimpinan DPD sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji yang teksnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 258 yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung.

Sementara, penuntunan pelantikan dilakukan oleh Wakil Ketua MA Suwardi. Suhadi menjelaskan, tak masalah penuntunan pelantikan diwakilkan. Sebab, kata dia, Ketua MA Hatta Ali tengah berhalangan karena sedang umroh.

"Jika Ketua MA berhalangan atau tidak ada di tempat, maka wakil ketua MA bisa melanjutkan," katanya.

Suhadi mencontohkan, hal ini sering terjadi dan tak jadi masalah. "Misalnya mengambil sumpah Ketua DPR provinsi atau kabupaten. Itu kan Ketua Pengadilan. Kalau tidak hadir, maka bisa diwakilkan Wakil Ketua Pengadilan, dan itu sah," ujarnya.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mahfud MD: Pemakzulan Presiden Bukan Urusan Menko Polhukam
Mahfud MD: Pemakzulan Presiden Bukan Urusan Menko Polhukam

Pemakzulan presiden sendiri harus diusulkan satu per tiga dari jumlah anggota DPR

Baca Selengkapnya
La Nyalla Coba Sahkan Tatib DPD RI Tanpa Kesepakatan, Ini Kata Pakar Hukum
La Nyalla Coba Sahkan Tatib DPD RI Tanpa Kesepakatan, Ini Kata Pakar Hukum

Para anggota DPD RI mewakili daerah pemilihan masing-masing sehingga memiliki hak yang sama, termasuk untuk menjadi pimpinan lembaga tinggi negara itu.

Baca Selengkapnya
Demokrat Dukung Wantimpres Jadi DPA, Minta Tak Kaitkan dengan Orde Baru
Demokrat Dukung Wantimpres Jadi DPA, Minta Tak Kaitkan dengan Orde Baru

Adapun mengenai jumlah anggota DPA dan siapa yang masuk dalam DPA, Syarief Hasan mengatakan diserahkan sepenuhnya kepada presiden terpilih, Prabowo Subianto.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Keras Mahfud Maju Cawapres Urusan Pribadi, Kemenko Polhukan Harus Netral!
VIDEO: Keras Mahfud Maju Cawapres Urusan Pribadi, Kemenko Polhukan Harus Netral!

Menko Polhukam Mahfud Md memberikan arahan kepada pejabat dan pegawai Kemenko Polhukam agar tetap netral

Baca Selengkapnya
VIDEO: Hasto PDIP Blak-blakan Soal Pemakzulan Jokowi, Mahfud: Silakan Bawa Ke DPR
VIDEO: Hasto PDIP Blak-blakan Soal Pemakzulan Jokowi, Mahfud: Silakan Bawa Ke DPR

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto memaklumi jika ada aspirasi pemakzulan dari masyarakat yang diterima Mahfud

Baca Selengkapnya
Mahfud Soal Hak Angket Usut Dugaan Kecurangan Pemilu: Enggak Perlu Dukungan Saya, Itu Urusan Parpol
Mahfud Soal Hak Angket Usut Dugaan Kecurangan Pemilu: Enggak Perlu Dukungan Saya, Itu Urusan Parpol

"Saya enggak tahu karena hak angket itu bukan urusan paslon ya, itu urusan partai," kata Mahfud

Baca Selengkapnya
Anggota DPR Minta Hakim MA Tolak Diintervensi di PK Mardani H Maming, Ingatkan Sumpah Jabatan
Anggota DPR Minta Hakim MA Tolak Diintervensi di PK Mardani H Maming, Ingatkan Sumpah Jabatan

Penegakkan hukum harus terbebas dari segala bentuk pengaruh politik dan kekuasaan.

Baca Selengkapnya
Mahfud Ungkap Mekanisme Pemilihan Menteri dengan Partai Politik jika Menang Pilpres
Mahfud Ungkap Mekanisme Pemilihan Menteri dengan Partai Politik jika Menang Pilpres

Hal itu dikatakan Mahfud saat menjawab peserta dalam diskusi bertajuk 'Tabrak Prof! digelar di Lampung, Kamis (25/1).

Baca Selengkapnya
Baleg DPR Sepakati Ketua Dewan Pertimbangan Presiden Bisa Dijabat Bergantian
Baleg DPR Sepakati Ketua Dewan Pertimbangan Presiden Bisa Dijabat Bergantian

Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menyerahkan sepenuhnya kepada DPR.

Baca Selengkapnya
Pimpinan DPR Tegaskan Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Rakyat
Pimpinan DPR Tegaskan Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Rakyat

DPR sudah menerima daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah.

Baca Selengkapnya