Hanya kesal ditagih utang, Hasan nekat habisi nyawa Khorimah
Merdeka.com - Setelah sekitar tiga pekan kabur, akhirnya anggota Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil membekuk pembunuh Khorimah (40 tahun), warga Wonokusumo Kidul, Surabaya, Jawa Timur di Madura. Pelaku adalah Moch. Hasan (36 tahun), merupakan tetangga korban.
Menurut Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Setija Junianta, kasus pembunuhan ini bermula dari masalah utang-piutang antara korban dan tersangka. Kemudian, karena sakit hati saat ditagih korban, pelaku membunuh korban di jembatan arah tempat pelelangan ikan (TPI) Jalan Romo Kalisari, Surabaya, pada 12 Maret lalu.
"Kita baru saja berhasil mengungkap kasus pembunuhan pada 12 Maret lalu. Terus terang, pengungkapan kasus ini sendiri, anggota hanya berbekal alat bukti serta saksi yang sangat minim," kata Setija di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (1/4).
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Bagaimana mereka kabur? 'Udah kosong, ga ada orangnya,' terangnya.
-
Siapa pelaku penganiayaan? Viral Remaja Pukuli Bocah Lalu Mengaku sebagai Keponakan Mayor Jendera Sekelompok remaja tmenganiaya dan mencaci bocah di Bandung, Jawa Barat.
Namun, lanjut Setija, dengan bekal alat bukti minim itu pihaknya berhasil menangkap pelaku di daerah Madura. "Alat bukti dan saksi yang minim ini cukup berarti untuk bisa mengungkap kasus ini dan menangkap pelaku. Sebenarnya masalahnya hanya sepele, yaitu masalah utang-piutang," ujar Setija.
"Antara korban dan tersangka, sudah saling kenal sebelumnya. Pelaku punya utang ke korban. Saat batas waktu yang ditentukan, ditagih korban. Saat ditagih itulah pelaku sakit hati, dan merencanakan pembunuhan," sambung Setija.
Setija mengatakan, awalnya Hasan meminjam uang Rp 14 juta kepada Khorimah dan diberi batas waktu pengembalian hingga 13 Maret. Tetapi, sehari sebelum batas waktu, yaitu 12 Maret, korban mendatangi tersangka saat sedang berdagang barang bekas (kelontong) di Pasar Wonokusumo.
Dari pengakuan Hasan, saat menagih uang Khorimah memakinya dengan kata-kata kotor. Hal itu membuat dirinya sakit hati dan merencanakan pembunuhan.
"Kemudian sore hari, pelaku berencana mengajak korban keluar. Korban dijemput dengan motor pelaku," ucap Setija.
Hasan kemudian berpura-pura mengajak Khorimah berhubungan badan di sebuah hotel murah di kawasan Kenjeran. Saat itu dia hendak menghabisi korban di kamar hotel. Tetapi niat itu batal seketika lantaran Hasan teringat kalau Kartu Tanda Penduduknya ada di resepsionis. Dia membatalkan rencananya.
"Pelaku mengaku tidak melakukan persetubuhan dengan tersangka. Hanya berniat untuk menghabisi nyawa korban," tambah Setija.
Batal membunuh korban di kamar hotel, Hasan kemudian mengajak korban jalan-jalan ke daerah Romo Kalisari. Saat itulah dia menghabisi nyawa Khorimah.
"Korban dicekik, kemudian kepala bagian belakangnya dihantam dengan paving block empat kali hingga korban tewas," lanjut Setija.
Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa paving berbentuk segi tiga, helm coklat milik tersangka, sepasang sandal plastik milik tersangka dan korban, baju korban, dan sepeda motor Honda Karisma bernomor polisi L 2854 BC milik tersangka.
"Tersangka akan kita jerat dengan Pasal 340 sub 338 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup," tutup Setija. (mdk/ary)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mayat korban dimasukkan ke dalam karung lalu dibuang ke sungai di Kabupaten Tasikmalaya.
Baca SelengkapnyaKorban enggan membayar utang yang dijanjikan sehingga keduanya cekcok mulut.
Baca Selengkapnya"Perkataan kasar korban memicu emosi tersangka sehingga tersangka membunuh korban,” kata Ruslan
Baca SelengkapnyaKorban yang tidak menaruh curiga langsung masuk ke rumah pelaku SR, yang sudah menyiapkan golok.
Baca SelengkapnyaPolisi yang datang melakukan olah TKP dan mengevakuasi korban ke kamar mayar rumah sakit untuk keperluan visum.
Baca SelengkapnyaSeorang pria berinisial YS (40) gelap mata dan membunuh tetangganya, TN (30). Dia mengaku sakit hati karena korban menagih utangnya Rp140 ribu dengan kasar.
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu bermula saat tersangka AA meminta PN datang ke rumahnya untuk meminta bantuan menyelesaikan masalahnya.
Baca SelengkapnyaKorban dan istrinya kerap bertengkar dipicu banyak orang datang ke rumah menagih utang.
Baca SelengkapnyaKorban dibunuh saat tidur menggunakan helm yang dipukulkan ke kepala dan bagian lehenya dicekik.
Baca SelengkapnyaPolisi menangkap pelaku pembunuhan pengusaha roti di Maros.
Baca SelengkapnyaUsai menganiaya, pelaku langsung melarikan diri dengan membawa sepeda motor dan tas milik korban.
Baca SelengkapnyaRiski kerap mengambil diam-diam uang dari kas kios pulsa hingga totalnya mencapai Rp80 juta.
Baca Selengkapnya