Hari Ini, Ahmad Dhani Dengarkan Dakwaan Terkait Kasus 'Idiot'
Merdeka.com - Musisi Ahmad Dhani Prasetyo akan menjalani sidang perdana kasus ucapan 'idiot' dengan agenda pembacaan dakwaan. Ahmad Dhani sudah tiba di Subaraya pagi ini dengan pengawalan ketat sejumlah petugas kepolisian.
"Iya benar (agenda pembacaan dakwaan)," ujar Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Didik Adytomo, pada merdeka.com, Kamis (7/2).
Didik masih merahasiakan ke mana Ahmad Dhani akan dibawa setelah pembacaan dakwaan. Apakah dijebloskan ke Rutan Kelas 1 Medaeng, Sidoarjo atau dikembalikan ke Rutan Cipinang Jakarta.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Kapan Vila Ahmad Dhani dikunjungi? Meisya Siregar dan keluarganya mengunjungi Vila Mataram pada Jumat (5/1/24).
-
Bagaimana Raffi Ahmad ditangkap? 'Ini tuh konten prank, jadi gue di-prank 5 tahun lalu di youtube channel Atta Halilintar, jadi jangan percaya kalo ada pihak yang tidak bertanggung jawab dan mengedit video ini sehingga menjadi berita hoaks,' tuturnya.
Kepastian soal pemindahan penahanan Ahmad Dhani ke Surabaya sudah dipegang Kejaksaan. Artinya, kemungkinan besar Ahmad Dhani akan berada di Surabaya untuk mengikuti jalannya persidangan kasus "idiot".
Seperti yang disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Richard Marpaung menyatakan, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah mengantongi penetapan hakim soal pemindahan penahanan Ahmad Dhani ke Surabaya.
"Penetapan ADP untuk ditahan di (Rutan) Medaeng sudah ada (pada) jaksa Kejari Jaksel," ujarnya, Rabu (6/2).
Ia menambahkan, untuk persidangan Ahmad Dhani di Pengadilan Negeri Surabaya, pihaknyalah yang akan menjemput. Namun, untuk pelaksana yang menempatkan Ahmad Dhani di Rutan Medaeng, akan dilakukan oleh Kejari Jakarta Selatan.
"Dan sidang selanjutnya kita bon ke Medaeng saja. Administrasi ke Medaeng itu dari Kejari Jaksel," tambahnya.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah sendiri sempat mengungkap alasan terpidana kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani batal ditahan di Rutan Madaeng Surabaya. Ia mengklaim baik pengacara maupun keluarga tak tahu rencana pemindahan penahanan tersebut.
Sempat terjadi ketegangan antara pihak Ahmad Dhani dan jaksa saat mantan suami Maia Estianty itu akan dipindah ke Surabaya.
"Inilah tadi yang muncul pertengkaran kecil, karena penegak hukum datang dengan mandat dan kejelasan yang kurang. Saya sering mengulang-ulang ini dulu. Hukum harus jelas, dalam dokumen atau tertulis," kata Fahri di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Rabu (6/2).
"Tadi ada perdebatan panjang sehingga tercapai kesepakatan bahwa Ahmad Dhani besok hanya datang ke Surabaya, karena ada persidangan. Setelah sidang, majelis memutuskan jadwal sidang berikutnya nanti Ahmad Dhani datang kembali. Artinya setelah sidang, Ahmad Dhani kembali ke Jakarta. Segitulah normalnya, karena ini hanya dipinjam untuk persidangan baru bukan ditahan kembali di tempat yang baru, karena penetapan pengadilannya sudah menegaskan bahwa Ahmad Dhani ditahan di Rutan Cipinang ini," sambungnya.
Semestinya, pihak kejaksaan maupun pengadilan memberikan surat kepada pihak kuasa hukum Ahmad Dhani terlebih dahulu untuk melakukan negosiasi ataupun komunikasi.
"Seharusnya kan jaksa ini tenang saja bikin surat yang baik, nego dan komunikasi dengan lawyer. Karena kita harus menghormati lawyer, karena mereka juga punya UU advokad. Mereka enggak boleh dilompatin begitu saja," ujarnya.
Ahmad Dhani kini ditahan di Lapas Cipinang dalam statusnya sebagai terdakwa perkara ujaran kebencian yang disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Majelis hakim memerintahkan penahanan saat vonis satu tahun enam bulan penjara dijatuhkan terhadapnya. Atas vonis itu, politikus Partai Gerindra itu mengajukan upaya banding.
Di Jawa Timur, Ahmad Dhani jadi tersangka karena vlog berujar 'idiot'. Perkaranya sudah dilimpah ke Pengadilan Negeri Surabaya dan sidang perdananya dijadwalkan digelar pada Kamis, 7 Februari 2019.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jubir AMIN Indra Charismiadji ditangkap karena diduga terlibat kasus penggelapan pajak
Baca SelengkapnyaPenetapan penahanan terdakwa saat ini berada di bawah wewenang majelis hakim
Baca SelengkapnyaDito terjerat kasus kepemilikan belasan senjata api ilegal
Baca SelengkapnyaTimnas AMIN langsung menyiapkan pendamping hukum untuk menangani perkasa salah satu juru bicaranya tersebut.
Baca SelengkapnyaKubu Dito menyebut majelis hakim sudah menetapkan terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Baca Selengkapnya