Hari ini, PN Jaksel putuskan praperadilan Irwandi Yusuf
Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan memutuskan gugatan praperadilan Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf hari ini. Rencananya, sidang dimulai pukul 13.00 WIB.
Putusan tersebut akan dibacakan setelah Irwandi sebagai pihak termohon dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan dokumen kesimpulan ke hakim tunggal Riyadi Sunindip Florentinus pada Senin (22/10) kemarin.
Dikutip dari Antara, Rabu (24/10), menurut Pejabat bidang Hubungan Masyarakat PN Jakarta Selatan, Achmad Guntur, putusan praperadilan harus dibacakan maksimal seminggu sejak sidang pertama digelar. Seperti diketahui, sidang perdana perkara praperadilan Irwandi Yusuf dibuka oleh Hakim Riyadi pada 16 Oktober, sehingga putusan harus dibacakan pada 24 Oktober.
-
Kapan persidangan pertama dimulai? Menurut informasi dari SIPP (Sistem Informasi), sidang pertama untuk kasus kematian Dante yang melibatkan terdakwa Yudha Arfandi telah dimulai pada 27 Juni 2024, dengan nomor perkara 328/Pid.B/2024/PN JKT.TIM.
-
Apa yang akan dilakukan di sidang perdana? Lebih lanjut, Fajar menyebut pada sidang perdana merupakan pemeriksaan pendahuluan, agendanya akan menyiapkan permohonan pemohon untuk menyampaikan pokok-pokok permohonan.
-
Kapan sidang pertama? Sidang cerai perdana Reinaldo Martin dan Juliette Angela baru saja digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
-
Kapan sidang MK dijadwalkan? Sejumlah skema pengamanan telah disiapkan aparat kepolisian menjelang pembacaan putusan Perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (22/4) hari ini.
-
Kapan sidang perdana sengketa Pilpres digelar? Diketahui, MK bakal menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 mulai besok, Rabu (27/3).
-
Kapan sidang pembacaan putusan PHPU Pilpres 2024? Sidang pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 digelar Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Senin (22/4).
Irwandi Yusuf melalui kuasa hukumnya Santrawan T Paparang dan Haposan P Batubara melayangkan gugatan praperadilan atas penangkapan dan penetapan tersangka dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada medio Juli.
Pihak kuasa hukum meyakini bahwa aksi tangkap tangan yang dilakukan KPK ke gubernur nonaktif Aceh itu tidak sah dan tidak sesuai peraturan perundang-undangan.
Pasalnya, pihak Irwandi menilai proses penangkapan yang dilakukan KPK di Pendopo Gubernur pada 3 Juli mendahului adanya laporan dugaan tindak pidana yang baru terbit pada 4 Juli.€ Akan tetapi, Perwakilan Biro Hukum KPK Ade menegaskan bahwa kesimpulan yang diserahkan pihaknya ke majelis hakim tidak jauh berbeda dari jawaban saat sidang kedua pada 17 Oktober.
"Intinya, isi dokumen kesimpulan kami sama dengan isi jawaban yang telah disampaikan sebelumnya. Kami meyakini bahwa proses penangkapan dan penetapan tersangka sudah sah sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku," kata Ade saat ditemui di PN Jakarta Selatan.
KPK menetapkan Irwandi Yusuf sebagai tersangka kasus dugaan suap pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2018.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Setelah sidang perdana digelar hari ini, sidang kedua akan digelar pada hari Selasa 12 Desember 2023.
Baca SelengkapnyaAgenda sidang praperadilan Firli hari ini pembacaan kesimpulan.
Baca SelengkapnyaNisya telah mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya, Andika Rosadi. Keputusan ini tentu saja mengejutkan banyak orang
Baca SelengkapnyaMK bakal menggelar sidang perdana PHPU Pilpres dengan agenda sidang pleno pemeriksaan pendahuluan.
Baca SelengkapnyaTofan menyampaikan alasannya. Dia menyinggung berkas prapradilan yang diajukan ke PN Jaksel.
Baca Selengkapnyasidang perdana besok merupakan pemeriksaan pendahuluan dengan agenda menyiapkan permohonan pemohon untuk menyampaikan pokok-pokok permohonan.
Baca Selengkapnya