Hendak jalani sidang perdana, terdakwa di Tangerang kabur saat tiba di pengadilan
Merdeka.com - RS, terpidana kasus penganiayaan berat di wilayah Ciledug menjadi buruan kepolisian dan kejaksaan negeri kota Tangerang, Rabu (25/7).
Dia yang seharusnya menjalani sidang perdana hari ini, justru kabur saat tiba di pengadilan negeri Tangerang pada Rabu (25/7) sore.
Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Robert Pelealu menegaskan berdasarkan pemeriksaan CCTV di PN Tangerang, kaburnya RS terjadi sekitar pukul 15.30 WIB.
-
Kenapa pria itu kabur dari pekerjaannya? 'Kerja tadinya, kerja proyek tapi nggak dibayar sudah sebulan. Yaudah kabur, nggak betah, lama-lama nggak betah,' kata pemuda tersebut kepada Polisi.
-
Dimana buronan ditangkap? Direktur Reskrimum Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Andri Ananta di Jambi, Jumat, mengatakan tim Resmob Jatanras Polda Jambi menangkap DPO berinisial ARS (20) itu di Jakarta pada Kamis (28/3) malam.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Mengapa pria itu dipenjara? Dalam persidangan di Thessaloniki, pria tersebut mengaku tidak bisa menjelaskan perilakunya yang membuatnya merasa sangat malu.
-
Siapa yang kabur dari X? Pada 6 November, sekitar 115.000 pengunjung web di AS memutuskan untuk menonaktifkan akun mereka, menurut laporan dari Similarweb.
-
Kapan sidang pertama? Sidang cerai perdana Reinaldo Martin dan Juliette Angela baru saja digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Saat turun dari mobil benar ada 30 terpidana, tapi saat mau kembali ke rutan dan dicek ternyata hanya 29 terpidana, di situ baru ketahuan ada yang melarikan diri," terang Robert, Rabu (25/7).
Dia menduga tahanan berinisial RS kabur sesaat setelah mobil yang mengangkut tahanan tiba di Pengadilan Negeri Tangerang. Saat berjalan dari mobil menuju ruang tahanan Pengadilan Negeri Tangerang.
Menurutnya, Terpidana RS yang kabur itu akan menjalani sidang perdana pada hari ini, dia didakwa perkara pidana penganiayaan.
Diterangkan dia, 30 tahanan yang dibawa dari rutan ke Pengadilan Negeri Tangerang, dikawal ketat petugas kejaksaan dan Polisi. Namun aneh, RS justru malah bisa kabur dan lepas dari pengawasan personel saat itu.
"Tahanan yang kabur itu selama perjalanan hingga tiba di ruang pengadilan juga diborgol, ini masih kami selidiki," kata dia.
Namun, Robert mengakui jika tahanan yang kabur itu tak memakai rompi tahanan. Situasi ini kemudian dimanfaatkan tahanan untuk kabur.
"Memang tahanan itu saat dibawa tak mengenakan rompi karena terbatasnya jumlah rompi yang kita punya," ujarnya.
Hingga saat ini, petugas Kejaksaan dan kepolisian sedang memburu tahanan yang kabur tersebut. "Dari hasil rekaman CCTV tahanan itu kabur ke arah kanan pintu masuk Pengadilan Negeri Tangerang," cetus dia.
(mdk/rzk)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Terdakwa dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp10 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Makassar.
Baca SelengkapnyaVideo kaburnya seorang tahanan di Pengadilan Negeri Kabupaten Sarolangun, Jambi, Rabu (10/7), viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaYekti menegaskan Lapas Klas II A Tangerang, akan menindak tegas N, jika nantinya berhasil ditemukan.
Baca SelengkapnyaTujuh tahanan melarikan diri usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Cianjur, Senin (25/3) sore. Mereka kini diburu pihak berwajib.
Baca SelengkapnyaAde Ary memastikan kalau pihaknya akan menghadapi sidang yang bakal kembali digelar Senin (29/1) pekan depan.
Baca SelengkapnyaPolisi sudah mengantongi data-data tahanan dan narapidana yang kabur.
Baca SelengkapnyaJunaedi terpaksa dibui karena kasus pencurian. Dia kabur dengan cara merusak teralis besi blok hunian
Baca SelengkapnyaWarga mengaku resah dengan kejadian tersebut, terlebih pelaku melakukan pembunuhan terhadap anak kandungnya yang masih balita.
Baca SelengkapnyaSetelah sidang perdana digelar hari ini, sidang kedua akan digelar pada hari Selasa 12 Desember 2023.
Baca SelengkapnyaSidang perdana praperadilan ditunda lantaran Polda Kepri selaku termohon tidak hadir.
Baca Selengkapnya