Hendak Konvoi Liar di Solo, Puluhan Sepeda Motor Berknalpot Bising Diciduk
Merdeka.com - Aparat Polresta Surakarta mengamankan 34 sepeda motor dengan knalpot bising atau brong saat digelar razia di sejumlah lokasi, Jumat (3/9) malam. Para pemotor diamankan karena akan melakukan konvoi liar.
Kasat Samapta Polresta Surakarta Kompol Sutoyo mengatakan, kegiatan razia dilakukan usai adanya laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan aktivitas para pemotor. Pihaknya menerjunkan sedikitnya 65 anggota Polresta, Satuan Lalu Lintas, Reskrim dan Polsek.
"Menindaklanjuti keluhan warga masyarakat, sehingga kita melakukan strategi antisipasi konvoi liar yang masuk di wilayah Kota Solo. Mereka rata-rata menggunakan kendaraan dengan knalpot bising," ujar Sutoyo, Sabtu (4/9).
-
Apa yang dilakukan gerombolan motor? Mereka juga menggeber-geber knalpot sepeda motornya sebelum meneror warga.
-
Kapan razia kendaraan berlangsung? Operasi Patuh Jaya sendiri akan digelar selama 14, terhitung sejak 15 sampai 28 Juli 2024.
-
Bagaimana Polres Garut menindak geng motor? Setelah diterapkannya aturan tersebut, sejumlah aksi kriminalitas telah berhasil ditindak seperti balap liar di Jalan Sawah Lega, Sukawening yang selama ini dijadikan trek tak resmi dan menggu kenyamanan masyarakat.
-
Apa saja kendaraan yang terlibat? Kecelakaan tersebut terekam kamera CCTV di lokasi kejadian. Terlihat, truk sudah menabrak dua kendaraan Brio plat B 2780 TYB dan expander hitam E-1505-MR sebelum jarak 300 meter dari TKP. Alhasil setelah di GT Halim Utama MI tidak bisa mengendalikan truknya langsung menabrak menabrak mobil Isuzu pick up Z-8445-AH sampai terpental ke gardu 5.Kemudian menabrak mobil hyundai putih B-1061-SPW selanjut berturut-turut menabrak mobil Box putih D-8633-YR dan truk kuning terbalik.
-
Dimana saja pemudik motor terlihat ramai? Mudik motor masih jadi primadona Jutaan pemudik dengan motor menyemut selama musim mudik 2023. Memadati ruas-ruas jalan demi bertemu keluarga di kampung halaman.
-
Kenapa gerombolan motor itu masuk? Mereka saya usir, tetapi tidak mau pergi. Setelah pemilik kontrakan datang, orang tidak dikenal itu pun baru mau pergi,“ kata Nining.
Adapun lokasi yang dilakukan razia adalah, Simpang Panggung (Polsek Jebres), Gilingan (Polsek Banjarsari), Pasar Kleco (Polsek Laweyan dan Dalmas serta Lantas), Simpang Faroka (Sat Lantas) dan wilayah Manahan (Sat Lantas).
"Ada sekitar 34 unit kendaraan bermotor knalpot brong yang masuk ke wilayah Solo kita lakukan tindakan," katanya.
©2021 Merdeka.comSutoyo menambahkan, selain 29 kendaraan bermotor, pihaknya juga menyita 4 buah STNK, 1 SIM. Pihaknya menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi akan adanya puluhan kendaraan berknalpot bising yang akan masuk ke Solo.
"Kendaraan berknalpot brong yang masuk ke Solo kita lakukan tindakan. Karena info yang kami terima kendaraan brong dari arah Kartasura cukup banyak yang akan masuk ke Solo. Sehingga bisa kita antisipasi," katanya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ratusan anggota Pancak Silat diamankan oleh Aparat Kepolisian Blora pada Senin (31/7)
Baca SelengkapnyaPolisi mengamankan 22 sepeda motor yang dipakai untuk aksi balap Liar maupun terkait pemakaian knalpot brong.
Baca SelengkapnyaPolisi Jombang sengaja beri hukuman tak biasa kepada puluhan remaja pengendara motor knalpot brong.
Baca SelengkapnyaPetugas menyasar beberapa lokasi strategis di Kota Pekanbaru pada Sabtu hingga Minggu (25/2) dinihari.
Baca SelengkapnyaDia menjelaskan puluhan kendaraan tersebut diamankan karena saat ditemukan tidak dilengkapi dengan surat-surat.
Baca SelengkapnyaDalam operasi ini, polisi berhasil mengamankan 42 kendaraan roda dua yang terlibat dalam balapan liar dan penggunaan knalpot tidak standar.
Baca SelengkapnyaSaat kampanye, ratusan motor tersebut menggunakan knalpot brong sehingga melanggar aturan.
Baca SelengkapnyaNiat ingin kabur dari kejaran polisi, para bocah yang melakukan balap liar ini malah terjebak lumpur sawah.
Baca SelengkapnyaPolisi mengamankan 36 unit sepeda motor yang tidak sesuai standar
Baca SelengkapnyaMereka melakukan TOTR dengan maksud untuk mencari kelompok lain agar terjadi kerusuhan.
Baca SelengkapnyaKarena selain mengganggu ketertiban umum, tindakan itu juga melanggar peraturan lalu lintas
Baca SelengkapnyaPolisi menjelaskan, larangan penggunaan knalpot brong tertuang dalam pasal 106 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca Selengkapnya