Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hendropriyono: Enggak Ada Sejarah Kudeta Sipil Berhasil Kecuali Didukung TNI Polri

Hendropriyono: Enggak Ada Sejarah Kudeta Sipil Berhasil Kecuali Didukung TNI Polri Hendropriyono dan Try Sutrisno di Kongres Luar Biasa PKPI. ©2018 Liputan6.com/Arya Manggala

Merdeka.com - Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) AM Hendropriyono meyakini gerakan people power tak akan terjadi jelang pengumuman resmi hasil Pemilu oleh KPU, pada 22 Mei 2019. Menurut dia, pemerintahan yang sah tidak akan bisa digulingkan dengan tindakan inkonstitusional.

"Enggak ada. Apapun namanya, kalau mau capai kekuasaan, tidak mengikuti aturan perundang-undangan yang berlaku dan konstitusi. Itu namanya kudeta. Tapi kudeta sipil, itu enggak boleh. Kudeta sipil pun enggak pernah ada sejarahnya," ujar Hendropriyono di kawasan Kuningan Jakarta Selatan, Rabu (15/5).

Mantan Ketum PKPI itu meminta agar masyarakat tak terpengaruh dengan seruan-seruan people power. Sebab, dia meyakini selama TNI-Polri tak mendukung, maka gerakan people power tak akan terjadi.

Orang lain juga bertanya?

"Kudeta sipil pun enggak pernah ada sejarahnya berhasil kecuali didukung TNI Polri. Selama tidak didukung, maka tidak mungkin (terjadi), jauh panggang dari api," jelasnya.

Hendropriyono menilai saat ini masyarakat dalam kondisi tenang dan tak terpengaruh dengan isu-isu negatif jelang 22 Mei.

"Saya yakin, kita semua masih, bagaimana pun di lubuk hati di tiap kita adalah nasionalis. Masa kita enggak mau jadi bangsa Indonesia lagi, kan enggak mungkin. Ini hanya retorika saja," kata dia.

Sebelumnya, Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres) Agum Gumelar juga mengatakan, revolusi dan people power tak bisa dilakukan di era Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Hal ini lantaran banyak masyarakat yang puas atas kinerja pemerintahan Jokowi.

"Kita lihat sekarang ini dong. Pak Jokowi ini Presiden dengan pemerintahannya, di mata masyarakat kita, 70 persen lebih puas dengan apa yang dikerjakan. Jadi tidak mungkin bisa dilakukan tindakan, langkah-langkah yang sifatnya begitu," kata Agum di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (10/5).

Menurut dia, revolusi dapat dilakukan untuk merebut kemerdekaan dari penjajah dan melumpuhkan rezim otoriter alias diktator. Sementara itu, people power dapat dilakukan jika lebih dari 80 persen masyarakat tak puas dengan pemerintah.

Dia pun mencontohkan people power yang terjadi di era Presiden Soeharto tahun 1998. Di mana, kata Agum, mayoritas masyarakat saat itu tak puas dengan kinerja pemerintahan Soeharto.

"Jadi sangat sulit untuk bisa mengatasnamakan rakyat untuk melakukan tindakan-tindakan yang tidak konstitusional," sambung Agum.

Dia menilai yang terjadi saat ini hanyalah sebatas ekspresi ketidakpuasan sekelompok orang dengan hasil Pemilu 2019. Agum meminta agar TNI-Polri solid sehingga masyarakat tak perlu khawatir dengan upaya kelompok tertentu yang ingin melakukan gerakan people power.

Reporter: Lizsa (mdk/cob)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
‘Cari Keadilan Lewat MK, Bukan Mengerahkan Massa Turun ke Jalan’
‘Cari Keadilan Lewat MK, Bukan Mengerahkan Massa Turun ke Jalan’

Semua pihak diminta menghormati proses di MK yang sedang berjalan saat ini

Baca Selengkapnya
Jawaban KPU Dituding Kubu Anies-Cak Imin soal Independensi Selaku Penyelenggara Pemilu Lumpuh
Jawaban KPU Dituding Kubu Anies-Cak Imin soal Independensi Selaku Penyelenggara Pemilu Lumpuh

Tudingan itu sebelumnya disampaikan Tim Hukum Nasional AMIN saat sidang perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait hasil Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
Hormati Putusan MK Tolak Gugatan Ganjar dan Anies, Istana: Tuduhan Pemerintah Intervensi Pemilu Tidak Terbukti
Hormati Putusan MK Tolak Gugatan Ganjar dan Anies, Istana: Tuduhan Pemerintah Intervensi Pemilu Tidak Terbukti

Istana mengajak semua pihak untuk kembali bersatu dan bekerja bersama memajukan Indonesia.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Respons Jokowi Soal Putusan Pilpres MK, Menteri Basuki di Belakang Lap Keringat
VIDEO: Respons Jokowi Soal Putusan Pilpres MK, Menteri Basuki di Belakang Lap Keringat

Jokowi pun mengajak semua pihak untuk bersatu dan bekerja membangun Indonesia.

Baca Selengkapnya
Jokowi Respons Putusan MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar: Saatnya Bersatu!
Jokowi Respons Putusan MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar: Saatnya Bersatu!

MK menyebutkan bahwa tak terbukti adanya intervensi Presiden terkait penetapan capres-cawapres 2024 seperti yang dituduhkan kubu AMIN.

Baca Selengkapnya
PDIP Pastikan Gugatan di PTUN Jalan Terus Meski Permohonan Sengketa Pilpres Ditolak MK
PDIP Pastikan Gugatan di PTUN Jalan Terus Meski Permohonan Sengketa Pilpres Ditolak MK

PDIP menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak keseluruhan permohonan sengketa hasil Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
Presiden Jokowi soal Transisi Pemerintahan ke Prabowo: Tinggal Nanti Penetapan oleh KPU Besok Ya
Presiden Jokowi soal Transisi Pemerintahan ke Prabowo: Tinggal Nanti Penetapan oleh KPU Besok Ya

MK telah memutuskan untuk menolak seluruh gugatan yang diajukan pasangan 01 dan 03.

Baca Selengkapnya
Wamendagri soal Putusan MK Kepala Daerah Tak Netral di Pilkada Bisa Dipidana: Kami Laksanakan
Wamendagri soal Putusan MK Kepala Daerah Tak Netral di Pilkada Bisa Dipidana: Kami Laksanakan

Kemendagri siap menjalankan putusan MK tersebut sebab bersifat final dan mengikat (final and binding).

Baca Selengkapnya
Usai Putusan MK, Jokowi Siapkan Proses Transisi Pemerintahan ke Prabowo-Gibran
Usai Putusan MK, Jokowi Siapkan Proses Transisi Pemerintahan ke Prabowo-Gibran

Usai Putusan MK, Jokowi Siapkan Proses Transisi Pemerintahan ke Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya
IPW: Usulan Panja Netralitas Polri Tidak Diperlukan
IPW: Usulan Panja Netralitas Polri Tidak Diperlukan

Sugeng mengimbau para pihak tidak serta-merta menuding Polri tidak netral.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Hakim MK Ungkap Pertimbangan Soal Intervensi Jokowi dan Prabowo-Gibran Didiskualifikasi
VIDEO: Hakim MK Ungkap Pertimbangan Soal Intervensi Jokowi dan Prabowo-Gibran Didiskualifikasi

Mahkamah Konstitusi menyatakan tuduhan adanya intervensi Presiden Jokowi dalam meloloskan pasangan capres dan cawapres tidak beralasan hukum

Baca Selengkapnya
Kejagung Jelaskan Pengusutan Dugaan TPPU Johannes Rettob Terkait Pengadaan Pesawat dan Helikopter di Pemkab Mimika
Kejagung Jelaskan Pengusutan Dugaan TPPU Johannes Rettob Terkait Pengadaan Pesawat dan Helikopter di Pemkab Mimika

Mahkamah Agung (MA) sebelumnya lewat putusan kasasi telah mengetuk vonis bebas untuk dua terdakwa yakni Johannes Rettob dan Silvy Herawati.

Baca Selengkapnya