Hidayat Nur Wahid sebut kasus Amien Rais bentuk kriminalisasi
Merdeka.com - Mantan Ketua Majelis Perwakilan Rakyat (MPR) Amien Rais kini tengah dikait-kaitkan dengan praktek tindak korupsi kasus alat kesehatan dengan terdakwa mantan menteri kesehatan Siti Fadilah Supari. Nama mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) ini disebut dalam persidangan oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima aliran dana sebesar 600 juta dari Siti Fadilah.
Menurut Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid, bahwa hal pencatutan nama Amien Rais dalam kasus tersebut merupakan bentuk kriminalisasi dan juga pembunuhan karakter.
"Tapi kan begitu namanya disebut di pengadilan itu kan kemudian. Apalagi media menyebutnya dengan besar-besaran menjadi seolah-olah beliau menjadi tersangka. Ini jelas bahwa merupakan nama baik, ini merupakan kriminalisasi. Dan lagi-lagi terkait ini dengan tokoh umat Islam," kata Hidayat di DPP PKS, Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, Minggu (4/6).
-
Bagaimana Aiman dipolisikan? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Apa yang dilakukan Polda ke Aiman? 'Tim penyelidik kembali telah melayangkan surat undangan klarifikasi terhadap Aiman Witjaksono untuk dilakukan klarifikasi yang diagendakan dilakukan pasa hari Selasa, 5 Desember 2023 pukul 09.00 Wib di ruang riksa Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,' kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Minggu (3/12).
-
Kenapa Aiman dilaporkan? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Kapan kasus Aiman diusut? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Kenapa Aiman dipanggil Polda? Polisi kembali memanggil Juru Bicara Tim Pemanangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud Aiman Witjaksono untuk memberikan klarifikasi, terkait kasus dugaan Polisi tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus ini? “Iya (dua penyidikan), itu tapi masih penyidikan umum, sehingga memang nanti kalau clear semuanya kita akan sampaikan ya,“ tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023). Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan, dua kasus tersebut berada di penyidikan yang berbeda. Meski begitu, pihaknya berupaya mendalami temuan fakta yang ada.
Dia mengatakan, permasalahan yang menyeret Amien Rais ini belum dilakukan penyidikan dengan prosedur yang seharusnya. Oleh karena itu, dia mengimbau sebaiknya nama Amien Rais tidak dicemarkan terlebih dahulu.
"Kondisinya masalah hukum ini belum dilakukan dengan cara-cara yang sesuai dengan prosedur hukumkan semestinya orang itu namanya tidak dicemarkan dulu. Tapi dilakukan tindakan-tindakan penyidikan, dulu diundang atau dipanggil, ini kan belum sama sekali," ujarnya.
Menurut Hidayat, pernyataan jaksa KPK belum terbukti kebenarannya. Sebab, dana Rp 600 juta yang masuk dari Sutrisno Bachir Foundation belum tentu uang korupsi dari Siti Fadilah Supari.
"Karena katakanlah misalnya ada transfer dari ibu Siti Fadilah kepada ibu ketua Sutrisno Bachir Foundation itu, kemudian ada transfer dari Sutrisno Bachir Foundation itu ke Amien Rais, lalu Sutrisno Bachir mentransfer ke Amien Rais, apakah itu serta merta uang yang dari ibu Siti Fadilah? Apa buktinya, kan tidak ada?" tegas Hidayat.
"Apa lagi Pak Sutrisno Bachir menegaskan bahwa beliau membantu Pak Amien Rais itu karena amanah dari ibunya. Jadi gak ada kaitannya dengan bu Siti Fadilah," tambahnya.
Adanya kasus ini, kata Hidayat, bisa menjadi ajang dimana masyarakat mulai mempertanyakan profesionalitas KPK. Karena kasus ini bisa jadi merupakan sebuah agenda politik yang mecemarkan nama dari tokoh-tokoh islam.
"Ini yang menimbulkan fitnah, kriminalisasi dan pencemaran nama baik yang pada akhirnya orang akan mempertanyakan tentang profesionalitas KPK dalam pemberantasan korupsi. Orang akan melihat ini bukan lagi pemberantasan korupsi. Ini adalah agenda politik. Dan agenda politik lagi lagi terkait dengan pencemaran nama baik tokoh-tokoh umat Islam," pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, nama pendiri Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais disebut oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima aliran dana Rp 600 juta dari mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari. Uang dari Siti Fadilah ini ditransfer langsung ke rekening Amien Rais. Amienpun tidak menampik dugaan penerimaan uang tersebut.
Namun Amien Rais berdalih bahwa uang yang diberikan dari Yayasan Soetrisno Bachir padanya hanya biaya operasional.
"Pada waktu itu Sutrisno Bachir mengatakan akan memberikan bantuan keuangan untuk tugas operasional saya untuk semua kegiatan, sehingga tidak membebani pihak lain," ujar Amien Rais saat melakukan konfrensi pers di kediamannya, Taman Gandaria Blok C no.1, Jakarta Selatan, Jumat (2/6).
Amien menjelaskan bahwa aliran dana tersebut terjadi antara 15 Januari hingga 13 Agustus 2007. Menurutnya, Sutrisno Bachir merupakan sosok pengusaha yang sering membantu banyak pihak, baik kegiatan sosial maupun keagamaan.
"Bahkan siapa saja yang mendapat bantuan dana dari SB (Soetrisno Bachir), saya tidak tahu. Saya pernah menanyakan pada beliau, mengapa Anda membantu berbagai kegiatan saya. Jawabnya 'Saya disuruh Ibunda saya untuk membantu Anda'. Jadi ketika dia menawarkan bantuan tiap bulan untuk kegiatan operasional, saya anggap sebagai hal yang wajar," imbuhnya kepada wartawan.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Anies mengatakan aparat penegak hukum sering kali mengusut kasus yang sudah lewat
Baca SelengkapnyaSi Mulyono ini, Jokowi, jelas pencinta PKI. Lihat saja Kepres nomor 17 tahun 2022 yang berisi permintaan maaf kepada PKI, kata Amien Rais.
Baca SelengkapnyaWali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengaku siap dipanggil KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) jika terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Baca SelengkapnyaHal itu disampaikan Amien Rais dalam diskusi Tokoh Oposisi Anti-Mulyono yang digelar di Kawasan Menteng
Baca SelengkapnyaCak Imin menanggapi permintaan agar waspada dengan Amien Rais Syndrome.
Baca SelengkapnyaAmien Rais jmenyoroti putusan MK yang menyetujui gugatan soal syarat capres-cawapres tak harus berusia 40 tahun asal pernah menjadi kepala daerah.
Baca SelengkapnyaSaat ini penyidik telah menindaklanjuti rekomendasi hasil gelar perkara yang dimaksud.
Baca SelengkapnyaTimnas AMIN membeberkan dugaan pelanggaran Pemilu Gibran Rakabuming Raka selama kampanye di tahun 2023
Baca SelengkapnyaHarun Al Rasyid adalah anak muda pendukung Prabowo Subianto saat kerusuhan protes hasil Pilpres 2019 lalu.
Baca SelengkapnyaAmien Rais setuju sistem pemilihan presiden dikembalikan oleh MPR lewat amendemen UUD 1945.
Baca SelengkapnyaAmien meminta KPK bergerak dan tak pandang bulu dalam memberantas korupsi di era Jokowi.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya menaikkan kasus Aiman Witjaksono terkait tudingan 'Polisi Tidak Netral' ke tahap penyidikan.
Baca Selengkapnya