Hikmahanto: Buronan Kakap Adelin Lis Dideportasi, Masuk RI Harus Diborgol
Merdeka.com - Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana menilai, bila pemulangan Buronan kelas kakap Kejaksaan Agung (Kejagung) Adelin Lis merupakan proses deportasi, bukan ekstradisi.
"Deportasi dilakukan karena Adelin Lis oleh otoritas Singapura dianggap melanggar hukum keimigrasian setempat. Pada 9 Juni Pengadilan Singapura telah memutus Adelin Lis bersalah dengan menjatuhkan denda dan mendeportasi kembali ke Indonesia," kata Hikmahanto dalam keterangannya, Jumat (18/6).
Sehingga, Hikmahanto mengatakan, dalam konteks ini dikembalikannya Adelin Lis bukan karena kejahatan yang dilakukan di Indonesia, dimana pemerintah Indonesia meminta ke Singapura untuk dipulangkan Adelin Lis. Sementara, bila ada permintaan dari keluarga yang meminta dipulangkan haruslah ditolak.
-
Bagaimana deportasi dilakukan? Mereka ditahan selama satu hari di kantor polisi dan Penjara Pusat. Pada gelombang kedua angka deportasi mencapai antara 500 dan 600 orang. Pada akhir Agustus 1915, sekitar 150 orang Armenia berkewarganegaraan Rusia dideportasi dari Konstantinopel ke pusat penampungan.
-
Siapa yang ditangkap sebagai buronan? Jajaran Direktorat Reserse Umum Kepolisian Daerah Jambi menangkap satu orang buron atau daftar pencarian orang (DPO) pelaku perusakan kantor gubernur beberapa waktu lalu.
-
Dimana buronan ditangkap? Direktur Reskrimum Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Andri Ananta di Jambi, Jumat, mengatakan tim Resmob Jatanras Polda Jambi menangkap DPO berinisial ARS (20) itu di Jakarta pada Kamis (28/3) malam.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Apa yang dilakukan polisi terhadap buron? 'Empat pelaku sampai sekarang masih buron,' ungkap Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Artutik, Jumat (15/3). Umi menyebut penyidik telah mendatangi rumah dan menemui keluarga masing-masing buron.
-
Apa yang dilakukan buronan? ARS (20) ditetapkan sebagai DPO berdasarkan bukti rekaman video perusakan kantor gubernur yang viral beredar di tengah masyarakat dan media sosial.
"Benar yang disampaikan oleh Jaksa Agung agar Adelin Lis dipulangkan oleh Kejaksaan Agung. Hal ini untuk mencegah Adelin Lis dengan pesawat yang mungkin disewa oleh keluarga tidak menuju Indoneaia malah ke negara lain," ujarnya.
"Memang Kejagung mungkin harus menyewa pesawat komersial. Namun ini penting dilakukan untuk memastikan kepulangan Adelin Lis ke Indonesia," tambah Hikmahanto.
Alhasil pada saat skema pemulangan Adelin Lis, kata Hikmahanto, dimana bukan sebagai bagian ekstradisi, nantinya yang bersangkutan dalam keadaan diborgol saat proses handing over (penyerahan). Sementara dalam proses deportasi pada waktu dijemput oleh aparat Kejagung maka Adelin Lis tidak dalam keadaan diborgol.
Maka, Adelin Lis akan diborgol saat pesawat memasuki wilayah udara Indonesia. Hal ini karena di Indonesia dan berdasar hukum Indonesia Adelin Lis melakukan kejahatan dan karenanya otoritas Indonesia berhak melakukan penangkapan dan pemborgolan.
"Kalaulah otoritas Singapura tidak mengizinkan pesawat sewaan dari Kejaksaan, maka bisa tetap dipulangkan dengan pesawat komersial dengan tujuan Jakarta. Nanti ada aparat Kejaksaan yang duduk sebagai penumpang," katanya.
"Setelah memasuki wilayah udara Indonesia barulah aparat kejaksaan melaksanakan tugas untuk menangkap dengan memborgol Adelin Lis sampai di Jakarta," tambahnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) dikabarkan telah berhasil menangkap buronan Adelin Lis dan segera dipulangkan ke Indonesia. Adeline ditangkap imigrasi Singapura karena pemalsuan paspor.
Saat ini, Kejagung tengah bernegosiasi bersama KBRI dengan otoritas Singapura agar Adelin bisa dipulangkan segera ke Indonesia.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Leo Simanjuntak membenarkan informasi tertangkapnya Adelin Lis. Buronan yang pernah dua kali melarikan diri ini tertangkap menggunakan paspor palsu atas nama Hendro Leonardi pada Maret 2021 ketika memasuki Singapura.
Sejak mendapatkan berita tersebut, Kejagung langsung bergerak cepat bersama KBRI melobi pemerintah Singapura agar Adelin bisa dideportasi.
"Pak Jaksa Agung meminta Adelin Lis segera dibawa ke Jakarta. Tim kami di Singapura sudah standby di sana untuk pemulangan. Dan harus dibawa ke Jakarta, tidak boleh ke tempat lain," Jelas Kapuspenkum melalui sambungan telepon, Rabu malam (16/6).
Adeline Lis diketahui pernah melarikan diri ke RRC dan ditangkap KBRI tahun 2006, namun besoknya berhasil melarikan diri setelah puluhan orang tak dikenal mengeroyok 4 petugas KBRI yang mengawalnya. Namun setelah itu bisa ditangkap lagi setelah dibantu kepolisian Beijing.
Tahun 2008 Adelin kembali melarikan diri sampai tertangkap lagi maret tahun 2021 di Singapura. Adelin dipidana 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan uang penganti Rp199 miliar untuk kasus tindak pidana korupsi.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Krishna mengatakan Gregor tak bisa langsung dideportasi ke Indonesia.
Baca SelengkapnyaMantan Wali Kota Bamban, Filipina itu menjalani sejumlah pemeriksaan untuk memenuhi berkas dokumen pemulangan WNA sebelum dipulangkan ke negara asalnya.
Baca SelengkapnyaAlice Guo ditangkap di Kota Tangerang, Banten, berdasarkan hasil kerja sama Polda Metro Jaya dan Polresta Bandung dengan pemerintahan Filipina Selasa (3/9).
Baca SelengkapnyaMenteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan, bahwa pemindahan narapidana (napi) warga negara asing (WNA) ke negara asalnya masih dalam kajian.
Baca Selengkapnyaetugas Imigrasi menolak keberangkatan dan mengamankan MS yang hendak melarikan diri ke Kuching Malaysia melalui PLBN Entikong.
Baca SelengkapnyaPihak Imigrasi Ngurah Rai Bali, telah menonaktifkan HS usai jadi tersangka dugaan kasus pungutan liar (pungli) fast track di Terminal Internasional Bandara I Gu
Baca Selengkapnya