Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hotma kembalikan ke KPK honor USD 400 ribu dari terdakwa e-KTP

Hotma kembalikan ke KPK honor USD 400 ribu dari terdakwa e-KTP Hotma Sitompul diperiksa KPK. ©2016 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Pengacara kondang Hotma Sitompul penuhi panggilan Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Dalam persidangan itu, Hotma mengaku telah mengembalikan uang USD 400 ribu ke KPK lantaran diduga uang tersebut berkaitan dengan proyek yang merugikan negara Rp 2,3 triliun.

Dalam kesaksiannya uang tersebut merupakan kompensasi atau honorarium sebagai kuasa hukum Sugiharto dan Irman, dua terdakwa dari kasus ini selama proses masa sanggah pemenang tender. Lantaran saat itu, kata dia, ada gugatan oleh perusahaan yang kalah dalam tender tersebut.

"Waktu itu lelang sudah terjadi salah satu beberapa yang kalah lelang mengugat dan Kemendagri minta kami untuk bantu clear kan apa yang terjadi," jelas Hotma saat ditanya jaksa penuntut umum KPK Abdul Basir mengenai keterkaitan Hotma dengan proyek e-KTP, Senin (8/8).

Atas penunjukan kuasa hukum oleh keduanya, Hotma mengambil langkah berkirim surat klarifikasi ke sejumlah instansi seperti Mabes Polri, KPK, Kejaksaan Agung dan instansi terkait dengan proyek senilai Rp 5,9 triliun itu.

Selain mendapat honorarium USD 400 ribu, dia juga mendapat Rp 150 juta. Namun uang Rp 150 juta tersebut tidak dikembalikan ke KPK karena meyakini tidak ada indikasi keterkaitannya dengan proyek e-KTP.

Namun saat ditanya mengenai cara pemberian uang dari Kemendagri ke Hotma, dia mengaku tidak mengetahui secara persis. Hotma menyebut urusan keuangan ada bagian tersendiri. Hanya saja, imbuhnya, laporan keuangan selalu dia pantau.

"Atas itu semua tentu seorang lawyer dapat kompensasi?" tanya jaksa.

"Dari Depdagri kami terima honorarium USD 400.000 USD dan Rp 150 juta," jawab dia.

"Cara penyerahannya gimana?" tanya jaksa.

"Saya kepala kantor tidak terima begituan, itu masuk lewat administrasi dulu baru nanti ada laporan keuangan," jawab dia.

"Pemberian melalui apa?" tanya jaksa lagi.

"Seingat saya dikasih cash," pungkasnya.

"USD 400 ribu sudah di kembalikan ke KPK?" Cecar jaksa.

"Sudah," jawab dia.

"Rp 150 juta?" Tanya jaksa lagi.

"Masih di kantor," ucapnya.

Dia juga sempat bercerita awal mula menjadi kuasa hukum bagi Irman dan Sugiharto yang saat menjadi terdakwa dugaan korupsi e-KTP. Bersama mantan ketua Komisi II DPR, Chaeruman Harahap, Sugiharto dan Irman datang ke kantornya di Jalan Martapura, Jakarta Selatan.

Hadirnya Chaeruman selaku legislatif ke kantor Hotma pun mengundang tanya jaksa. Terlebih lagi maksud tujuan Irman dan Sugiharto terkait dengan e-KTP. Dijawab oleh Hotma bahwa keduanya sudah mengenal satu sama lain.

"Apa kepentjngan Chaeruman?" Tanya jaksa.

"Dia kenal saya, dari Depdagri dibawalah ke saya," pungkasnya. (mdk/eko)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPK Lawan Vonis Bebas Hakim Nonaktif MA Gazalba Saleh, Siap Ajukan Kasasi
KPK Lawan Vonis Bebas Hakim Nonaktif MA Gazalba Saleh, Siap Ajukan Kasasi

KPK juga tetap akan melanjutkan penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Gazalba Saleh.

Baca Selengkapnya
FOTO: Momen Kuasa Hukum Irwan Hermawan Kembalikan Uang Rp27 Miliar Terkait Kasus BTS 4G di Kejagung
FOTO: Momen Kuasa Hukum Irwan Hermawan Kembalikan Uang Rp27 Miliar Terkait Kasus BTS 4G di Kejagung

Kuasa hukum terdakwa Irwan Hermawan, Maqdir Ismail menyerahkan uang Rp27 miliar terkait kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo Kejagung secara tunai.

Baca Selengkapnya
Usai jadi Tersangka Korupsi, Ketua KONI Sumsel Serahkan Uang Rp500 Juta & Sertifikat Rumah
Usai jadi Tersangka Korupsi, Ketua KONI Sumsel Serahkan Uang Rp500 Juta & Sertifikat Rumah

Kasus korupsi yang dilakukan telah merugikan keuangan negara sebesar Rp5 miliar.

Baca Selengkapnya
KPK Perpanjang Penahanan Sekretaris Nonaktif Mahkamah Agung Hasbi Hasan
KPK Perpanjang Penahanan Sekretaris Nonaktif Mahkamah Agung Hasbi Hasan

Perpanjangan masa penahanan Hasbi Hasan selama 40 hari ke depan sampai dengan 9 September 2023 di Rutan KPK.

Baca Selengkapnya
Uang Suap Rp11,2 Miliar untuk Sekretaris nonaktif MA Hasbi Hasan Bermodus Bisnis Skincare
Uang Suap Rp11,2 Miliar untuk Sekretaris nonaktif MA Hasbi Hasan Bermodus Bisnis Skincare

Sekretaris nonaktif MA Hasbi Hasan didakwa menerima suap senilai Rp11,2 miliar dari Komisaris Independen Wika Beton Dadan Tri Yudianto.

Baca Selengkapnya
Hasbi Hasan Ditahan KPK, Status Pegawai Negeri Sipil Dicopot Mahkamah Agung
Hasbi Hasan Ditahan KPK, Status Pegawai Negeri Sipil Dicopot Mahkamah Agung

Ketua MA telah bersurat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ada dua surat yang dilayangkan dengan salah satunya pencopotan Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya
Bawa Gepokan Dolar, Terdakwa Korupsi BTS Kembalikan Rp27 Miliar ke Kejagung
Bawa Gepokan Dolar, Terdakwa Korupsi BTS Kembalikan Rp27 Miliar ke Kejagung

Uang tersebut dikembalikan usai Kejagung memeriksa Menpora Dito dalam kasus korupsi BTS.

Baca Selengkapnya
Muncul Nama S, Sosok yang Disebut Kembalikan Uang Rp27 Miliar Terkait Kasus Korupsi BTS Kominfo
Muncul Nama S, Sosok yang Disebut Kembalikan Uang Rp27 Miliar Terkait Kasus Korupsi BTS Kominfo

Nama S muncul setelah penyidik Kejagung memeriksa pengacara Maqdir Ismail selaku hukum terdakwa kasus korupsi BTS Kominfo Irwan Hermawan.

Baca Selengkapnya
Penampakan Tumpukan Uang Rp7,5 Miliar Dalam Plastik Dikembalikan 2 Tersangka Korupsi Bank Jatim
Penampakan Tumpukan Uang Rp7,5 Miliar Dalam Plastik Dikembalikan 2 Tersangka Korupsi Bank Jatim

Meski sudah mengembalikan uang, 2 tersangka tetap diproses hukum.

Baca Selengkapnya
Saat Mahkamah Agung Dijadikan Lokasi Suap Rp3 Miliar oleh Hasbi Hasan
Saat Mahkamah Agung Dijadikan Lokasi Suap Rp3 Miliar oleh Hasbi Hasan

Untuk memuluskan langkahnya, Hendry meminta tolong DTY untuk mencarikan bantuan yang bisa memenangkan gugatannya di MA.

Baca Selengkapnya
Eksepsi Dikabulkan, Eks Hakim Agung Gazalba Saleh Bebas dari Tahanan
Eksepsi Dikabulkan, Eks Hakim Agung Gazalba Saleh Bebas dari Tahanan

Hakim memerintahkan Gazalba Saleh dibebaskan dari tahanan karena dakwaan tidak dapat diterima.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Ketua KPK Blak-blakan Aksi Licik Hasbi Hasan Raup Rp 3 M dari Markus MA
VIDEO: Ketua KPK Blak-blakan Aksi Licik Hasbi Hasan Raup Rp 3 M dari Markus MA

KPK menyebut kasus yang menjerat Hasbi dan Dadan bermula saat Debitur KSP Intidana Heryanto meminta bantuan kepada Dadan untuk mengurus perkara kasasi di MA.

Baca Selengkapnya