Hotma kembalikan ke KPK honor USD 400 ribu dari terdakwa e-KTP
Merdeka.com - Pengacara kondang Hotma Sitompul penuhi panggilan Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Dalam persidangan itu, Hotma mengaku telah mengembalikan uang USD 400 ribu ke KPK lantaran diduga uang tersebut berkaitan dengan proyek yang merugikan negara Rp 2,3 triliun.
Dalam kesaksiannya uang tersebut merupakan kompensasi atau honorarium sebagai kuasa hukum Sugiharto dan Irman, dua terdakwa dari kasus ini selama proses masa sanggah pemenang tender. Lantaran saat itu, kata dia, ada gugatan oleh perusahaan yang kalah dalam tender tersebut.
"Waktu itu lelang sudah terjadi salah satu beberapa yang kalah lelang mengugat dan Kemendagri minta kami untuk bantu clear kan apa yang terjadi," jelas Hotma saat ditanya jaksa penuntut umum KPK Abdul Basir mengenai keterkaitan Hotma dengan proyek e-KTP, Senin (8/8).
-
Siapa yang dihukum membayar uang pengganti? Selain itu, Rafael Alun juga tetap dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp10.079.095.519,00, subsider tiga tahun penjara.
-
Siapa yang mendapat kompensasi? Pedagang pun mendapat kompensasi.
-
Bagaimana KPK mengusut kasus suap dana hibah Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. 'Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti,' ujar Alex.
-
Apa yang KPK setorkan ke kas negara? 'Mencakup uang pengganti Rp10.07 miliar, uang rampasan perkara gratifikasi dan TPPU Rp29.9 miliar, serta uang rampasan perkara TPPU sebesar Rp577 juta,' kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/9), melansir dari Antara.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka dalam kasus gratifikasi Rp8 miliar? Sekadar informasi, Eddy Hiariej telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi sebesar Rp8 miliar.
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
Atas penunjukan kuasa hukum oleh keduanya, Hotma mengambil langkah berkirim surat klarifikasi ke sejumlah instansi seperti Mabes Polri, KPK, Kejaksaan Agung dan instansi terkait dengan proyek senilai Rp 5,9 triliun itu.
Selain mendapat honorarium USD 400 ribu, dia juga mendapat Rp 150 juta. Namun uang Rp 150 juta tersebut tidak dikembalikan ke KPK karena meyakini tidak ada indikasi keterkaitannya dengan proyek e-KTP.
Namun saat ditanya mengenai cara pemberian uang dari Kemendagri ke Hotma, dia mengaku tidak mengetahui secara persis. Hotma menyebut urusan keuangan ada bagian tersendiri. Hanya saja, imbuhnya, laporan keuangan selalu dia pantau.
"Atas itu semua tentu seorang lawyer dapat kompensasi?" tanya jaksa.
"Dari Depdagri kami terima honorarium USD 400.000 USD dan Rp 150 juta," jawab dia.
"Cara penyerahannya gimana?" tanya jaksa.
"Saya kepala kantor tidak terima begituan, itu masuk lewat administrasi dulu baru nanti ada laporan keuangan," jawab dia.
"Pemberian melalui apa?" tanya jaksa lagi.
"Seingat saya dikasih cash," pungkasnya.
"USD 400 ribu sudah di kembalikan ke KPK?" Cecar jaksa.
"Sudah," jawab dia.
"Rp 150 juta?" Tanya jaksa lagi.
"Masih di kantor," ucapnya.
Dia juga sempat bercerita awal mula menjadi kuasa hukum bagi Irman dan Sugiharto yang saat menjadi terdakwa dugaan korupsi e-KTP. Bersama mantan ketua Komisi II DPR, Chaeruman Harahap, Sugiharto dan Irman datang ke kantornya di Jalan Martapura, Jakarta Selatan.
Hadirnya Chaeruman selaku legislatif ke kantor Hotma pun mengundang tanya jaksa. Terlebih lagi maksud tujuan Irman dan Sugiharto terkait dengan e-KTP. Dijawab oleh Hotma bahwa keduanya sudah mengenal satu sama lain.
"Apa kepentjngan Chaeruman?" Tanya jaksa.
"Dia kenal saya, dari Depdagri dibawalah ke saya," pungkasnya. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK juga tetap akan melanjutkan penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Gazalba Saleh.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum terdakwa Irwan Hermawan, Maqdir Ismail menyerahkan uang Rp27 miliar terkait kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo Kejagung secara tunai.
Baca SelengkapnyaKasus korupsi yang dilakukan telah merugikan keuangan negara sebesar Rp5 miliar.
Baca SelengkapnyaPerpanjangan masa penahanan Hasbi Hasan selama 40 hari ke depan sampai dengan 9 September 2023 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaSekretaris nonaktif MA Hasbi Hasan didakwa menerima suap senilai Rp11,2 miliar dari Komisaris Independen Wika Beton Dadan Tri Yudianto.
Baca SelengkapnyaKetua MA telah bersurat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ada dua surat yang dilayangkan dengan salah satunya pencopotan Hasbi Hasan.
Baca SelengkapnyaUang tersebut dikembalikan usai Kejagung memeriksa Menpora Dito dalam kasus korupsi BTS.
Baca SelengkapnyaNama S muncul setelah penyidik Kejagung memeriksa pengacara Maqdir Ismail selaku hukum terdakwa kasus korupsi BTS Kominfo Irwan Hermawan.
Baca SelengkapnyaMeski sudah mengembalikan uang, 2 tersangka tetap diproses hukum.
Baca SelengkapnyaUntuk memuluskan langkahnya, Hendry meminta tolong DTY untuk mencarikan bantuan yang bisa memenangkan gugatannya di MA.
Baca SelengkapnyaHakim memerintahkan Gazalba Saleh dibebaskan dari tahanan karena dakwaan tidak dapat diterima.
Baca SelengkapnyaKPK menyebut kasus yang menjerat Hasbi dan Dadan bermula saat Debitur KSP Intidana Heryanto meminta bantuan kepada Dadan untuk mengurus perkara kasasi di MA.
Baca Selengkapnya