Hubungan suami istri siang hari saat Ramadan, siapa bayar kafarat?
Merdeka.com - Puasa tidak hanya menahan lapar dan haus, tapi mesti bisa menahan hawa nafsu. Salah satu hawa nafsu di sini ialah menahan diri untuk tidak melakukan hubungan badan di siang hari bagi pasangan suami istri.
Selain puasa batal, akan tetapi jika hal itu terjadi wajib baginya untuk membayar kafarat (penebus). Kafarat adalah denda yang harus dibayar bagi seseorang yang telah melakukan kesalahan. Lalu siapakah yang wajib membayar kafarat antara suami atau istri?
Para ulama berbeda pendapat mengenai siapa yang wajib membayar kafarat. Dikutip dari buku 125 masalah puasa karangan Muhammad Anis Sumaji bahwa Imam Syafi'i dan Ahli Zahir mengatakan, kewajiban membayar kafarat cuma dibebankan kepada laki-laki saja bukan pada istrinya kendati melakukan hubungan itu berdua. Namun tetap pelakunya jatuh kepada laki-laki yang menentukan terjadi tidaknya hubungan seksual.
-
Siapa yang perlu sholat taubat? Salah satu sholat sunnah yang sangat dianjurkan bagi umat Muslim adalah sholat Taubat.
-
Siapa yang harus membayar fidyah? Fidyah adalah denda yang harus dibayar oleh seorang muslim karena tidak bisa berpuasa Ramadan karena alasan tertentu, seperti sakit menahun, tua renta, hamil atau menyusui.
-
Siapa saja yang wajib membayar fidyah? Fidyah diperintahkan bagi mereka yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan karena alasan tertentu, seperti sakit parah atau lanjut usia yang tidak memungkinkan untuk berpuasa, serta ibu hamil atau menyusui yang khawatir akan kondisi diri atau bayinya jika berpuasa.
-
Siapa yang bertanggung jawab membayar fidyah? Pada orang-orang yang meninggal sebelum sempat membayar fidyahnya, maka kewajiban tersebut harus diselesaikan oleh keluarga yang ditinggalkan.
-
Kenapa orang membayar fidyah? Fidyah sendiri merupakan denda yang wajib dibayarkan karena meninggalkan kewajiban puasa Ramadhan.
-
Apa itu sholat taubat? Sholat Taubat adalah sholat sunnah yang dilakukan oleh seorang Muslim sebagai bentuk permohonan ampun kepada Allah atas dosa dan kesalahan yang telah diperbuat.
Sedangkan, Imam Abu Hanifah dan Imam Malik berpendapat jika kewajiban membayar kafarat itu berlaku bagi suami dan istri. Adapun dalil yang mereka gunakan ialah qiyas, bahwa mengqiyaskan kewajiban suami kepada kewajiban istri pula.
Akan tetapi pendapat Syafi'i adalah pendapat yang lebih kuat dan jumhur ulama memilihnya. Sedangkan pendapat lain terlontar dari Imam Hanafi, Syafi'i dan Imam Ahmad yaitu bagi seorang wanita yang dipaksa, lupa atau tidak tahu tentang larangan berhubungan suami istri pada siang hari di bulan Ramadan tidak ada kafarat baginya. Hal tersebut juga berlaku bagi laki-laki. (mdk/ded)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Imam Bukhari merujuk pada hadis yang menyatakan bahwa membayar hutang puasa dapat dilakukan mulai dari bulan Syawal hingga Sya'ban.
Baca SelengkapnyaBerikut cara membayar fidyah untuk ganti puasa ramadhan dengan uang.
Baca SelengkapnyaKafalah adalah upaya menyatukan tanggung jawab penjamin kepada orang yang dijamin dalam suatu perjanjian untuk menunaikan hak wajib.
Baca SelengkapnyaNiat bayar utang puasa Ramadhan, atau dikenal dengan puasa qadha, dibaca saat akan mengganti puasa yang tertinggal di waktu selain bulan Ramadhan.
Baca SelengkapnyaMengetahui tata cara fidyah untuk orang yang sudah meninggal sangatlah penting agar Anda bisa melakukannya dengan benar.
Baca SelengkapnyaBagi yang berhalangan menjalankan puasa Ramadhan, wajib hukumnya untuk mengganti puasa tersebut. Oleh karena itu, penting untuk tahu bacaan niat qadha puasa.
Baca SelengkapnyaBerikut bacaan niat fidyah ganti puasa Ramadhan dan takarannya.
Baca SelengkapnyaBacaan niat puasa qadha untuk mengganti utang puasa di bulan Ramadhan.
Baca SelengkapnyaDoa kafaratul majelis adalah amalan yang dianjurkan oleh Rasulullah SAW.
Baca SelengkapnyaHukum istri menggugat cerai suami dalam Islam penting diketahui setiap perempuan yang sudah berumah tangga.
Baca SelengkapnyaSebelum melaksanakan puasa qadha, penting untuk melafalkan bacaan niatnya pada malam hari atau sebelum subuh.
Baca Selengkapnya