HUT ke-73 RI, ribuan narapidana dari 33 LP di Jabar dapat remisi
Merdeka.com - Sebanyak 11.995 narapidana di 33 lapas dan rutan di Jabar mendapat remisi HUT ke 73 Kemerdekaan Indonesia. Pengurangan masa tahanan narapidana pada 17 Agustus tahun ini bervariatif.
Remisi ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang perubahan atas PP Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Remisi secara simbolis diserahkan Penjabat Gubernur Jabar, M Iriawan, di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) klas II A Bandung jalan Pacuan Kuda, Arcamanik Kota Bandung, Jumat (17/08).
-
Siapa yang mendapatkan remisi di Hari Lebaran? Napi yang memenuhi syarat akan mendapatkan remisi. Bahkan ada yang langsung bebas setelah mendapatkan potongan hukuman itu.
-
Siapa yang direhabilitasi? Jadi proses asesmen, dan juga rekomendasi asesmen ini tidak datang dari penyidik Polres Metro Jakarta Barat. Tetapi berdasarkan dari rekomendasi asesmen terpadu BNNP DKI Jakarta,' kata Syahduddi saat jumpa pers, Selasa (25/6/2024).
-
Siapa yang mendapat kompensasi? Pedagang pun mendapat kompensasi.
-
Siapa yang menerima kompensasi paling tinggi? Polisi berpangkat lebih tinggi mungkin menerima lebih banyak, serta tunjangan berupa akses ke komoditas atau lahan.
-
Siapa residivis yang ditangkap? 'Kasus narkotika home industri ekstasi ini kita ungkap pada 8 Maret 2024 di apartemen Sentraland lantai 11 Jalan Boulevard Raya, Cengkareng, Jakarta Barat,' kata Dirnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (15/3).
-
Siapa yang dijatuhi hukuman penjara? Pada tanggal 19 Desember 2024, Dominique Pelicot yang berusia 72 tahun dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun karena telah membius istrinya, Gisle Pelicot, dan membiarkan lebih dari 50 pria memperkosanya selama hampir sepuluh tahun.
"Dari belasan ribu yang mendapat remisi di Jabar, sebanyak 4.183 narapidana berasal dari 7 lapas dan rutan di Bandung Raya," ujar Kepala Sub Bagian Humas Kanwil Kemenkumham Jabar, Yayan Ahmad Sufyani, melalui rilis yang diterima Merdeka.com, Jumat (16/8).
Ia menuturkan narapidana mendapat dua jenis remisi. Sebanyak 11.737 mendapat remisi umum I dan 258 narapidana di antaranya menerima remisi umum II.
"Lamanya remisi atau pengurangan masa pidana bervariatif," ujar Yayan.
Upacara bendera dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan RI ke-73 sekaligus penyerahan Remisi ini akan dihadiri Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat, Ibnu Chuldun, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Krismono, seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) se-Bandung Raya, unsur Forkopimda Jawa Barat yakni, Kapolda Jawa Barat, Pangdam III Siliwangi, Kajati Jawa Barat dan Pengadilan Tinggi Jabar.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Meski mendapat remisi, tidak ada satupun narapidana yang langsung berstatus bebas.
Baca SelengkapnyaRemisi diberikan kepada narapidana yang tersebar di berbagai daerah
Baca SelengkapnyaNegara menghemat biaya makan narapidana dan anak binaan sebesar Rp81,2 miliar
Baca SelengkapnyaHanya narapidana kasus teroris yang tidak mendapat remisi HUT Kemerdekaan RI.
Baca SelengkapnyaYasonna mengatakan bahwa dirinya sejak awal memimpin Kemenkumham, memiliki keyakinan bahwa setiap warga binaan memiliki hak atas pengurangan hukuman.
Baca SelengkapnyaRemisi diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan.
Baca SelengkapnyaRemisi yang diterima bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan
Baca SelengkapnyaPemberian Remisi sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaKanwil Kemenkumhan Bali menyumbang narapidana penerima remisi Nyepi 2024 terbanyak dengan jumlah 1.193 orang
Baca SelengkapnyaMenteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menerangkan pengurangan masa pidana ini sebagai penghargaan bagi narapidana yang berkelakuan baik.
Baca SelengkapnyaPemberian remisi itu dari total narapidana yang beragama Buddha sebanyak 1.629 orang
Baca SelengkapnyaJuliari Batubara merupakan politikus PDIP yang terjerat korupsi dana Bansos Covid-19
Baca Selengkapnya