HUT ke-76 MA, Ketua Ingatkan Pentingnya Kemandirian Dalam Penyelenggaraan Peradilan
Merdeka.com - Hari ini, 19 Agustus 2021 merupakan HUT ke-76 Mahkamah Agung. Ulang tahun Mahkamah Agung kali ini mengambil tema 'Memantapkan Kemandirian Badan Peradilan Melalui Pelayanan Hukum Berbasis Teknologi Informasi Pada Masa Pandemi'.
Dalam pidatonya, Ketua Mahkamah Agung RI Syarifuddin menyampaikan pentingnya aspek kemandirian dalam proses penyelenggaraan peradilan. Karena dalam menegakkan keadilan, kemandirian lah yang menjadi jantungnya, sekaligus juga sebagai detak nadinya.
"Namun kemandirian juga tidak boleh menjadi alat berlindung bagi para oknum aparatur untuk menyalahgunakan jabatannya, sehingga kemandirian juga harus senantiasa diikuti oleh integritas dan profesionalitas yang tinggi agar dalam pelaksanaannya tidak menimbulkan kesewenang-wenangan," kata Ketua MA dikutip dari pidato resminya, Kamis (19/8).
-
Mengapa asas mandiri penting dalam penyelenggaraan pemilu? Mandiri dalam penyelenggaraan pemilu memengaruhi proses tersebut dengan memberikan fleksibilitas bagi penyelenggara untuk menyesuaikan proses pemilu sesuai dengan kondisi lokal dan kebutuhan masyarakat setempat.
-
Apa arti keadilan menurut Kata Mutiara Hukum? Keadilan sejatinya adalah kebenaran dalam tindakan.
-
Siapa yang memimpin refleksi Kemenkumham? Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly menyebut refleksi merupakan momentum yang tepat untuk belajar menghargai dan bersyukur.
-
Siapa yang bertanggung jawab atas keadilan dalam masyarakat? Hukum dan keadilan bukan hanya tanggung jawab para penegak hukum, tetapi juga seluruh elemen masyarakat.
-
Apa yang penting dari pembukaan pidato? Pembukaan pidato rasanya menjadi bagian yang penting untuk diperhatikan. Sebab pada bagian ini menentukan perhatian para pendengar saat Anda menyampaikan pidato di hadapan banyak orang.
-
Apa makna utama dari kemerdekaan bagi bangsa Indonesia? 'Kemerdekaan adalah fondasi kekuatan bangsa kita. Selamat Hari Kemerdekaan 17 Agustus!'
Ketua MA juga menyampaikan pemanfaatan teknologi sebagai solusi yang tepat dan pilihan terbaik bagi pelayanan di masa pandemi.
"Bagi masyarakat yang menerima layanan, pemanfaatan teknologi akan memberikan kemudahan, kecepatan dan biaya yang lebih murah. Sedangkan bagi aparatur peradilan sendiri, pemanfaatan teknologi dapat membantu meringankan dan mempercepat penyelesaian pekerjaan dengan tingkat ketelitian dan kecermatan yang tinggi. Selain itu, teknologi juga dapat memutus mata rantai birokrasi yang berpotensi menimbulkan berbagai penyimpangan yang dilakukan oleh oknum aparatur," bebernya.
Pada tahun 2020, Mahkamah Agung menurutnya telah berhasil melakukan elektronisasi bagi semua jenis perkara, dengan terbitnya Perma Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik. Perma tersebut diterbitkan untuk melengkapi sistem peradilan elektronik yang sebelumnya telah diberlakukan bagi perkara perdata, perkara perdata agama, perkata tata usaha negara dan perkara tata usaha militer.
Selain penerbitan regulasi payung bagi berlakunya Peradilan Elektronik, Mahkamah Agung saat ini juga sedang membahas Rancangan Peraturan Mahkamah Agung tentang:
1. Administrasi Pengajuan Upaya Hukum dan Persidangan Kasasi dan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung Secara Elektronik;2. Mediasi di Pengadilan Secara Elektronik;3. Tata Cara Pengajuan dan Pemeriksaan Keberatan Terhadap Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha di Pengadilan Niaga;4. Penyempurnaan terhadap Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik; dan5. Administrasi Pengelolaan Hibah di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada di Bawahnya.
"Ditargetkan pada tahun ini semua Rancangan Peraturan Mahkamah Agung tersebut bisa diselesaikan dan diundangkan untuk melengkapi regulasi Peradilan Elektronik yang sudah ada saat ini," terangnya.
Sementara itu, Ketua MA juga menjebatakan capaian dan prestasi MA antara lain untuk yang kesembilan kalinya secara berturut-turut Mahkamah Agung mendapatkan Predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK atas laporan pengelolaan keuangan tahun 2020. Selain itu, di bidang pendidikan dan pelatihan SDM, pada tahun ini Pusdiklat Manajemen Kepemimpinan, Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI berhasil mendapatkan peringkat ke-3 sebagai Lembaga Pelatihan Pemerintah Pusat Berprestasi Tahun 2021.
Reporter: Delvira H
Sumber: Liputan6.com
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Suhartoyo meminta agar Mahkamah Konstitusi tetap menjaga kemandiriannya
Baca SelengkapnyaSyarifuddin menyebut, para pejabat MA juga saling mengingatkan untuk menjaga netralitas.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menghadiri Sidang Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung, Selasa (20/2).
Baca SelengkapnyaJaksa Agung ST Burhanuddin menekankan tugas seorang Jaksa layak seorang pengacara tingkat negara.
Baca SelengkapnyaSuhartoyo meminta untuk dapat membangun sinergitas persaudaraan dan juga kebersamaan dalam bekerja sesama hakim konstitusi.
Baca SelengkapnyaMahfud MD resmi ditunjuk sebagai cawapres Ganjar Pranowo di Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaJokowi mengingatkan hakim agar peka terhadap rasa keadilan masyarakat dan mengikuti perkembangan teknologi.
Baca SelengkapnyaKejaksaan telah menunjukkan sejumlah capaian signifikan dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai lembaga penegak hukum.
Baca Selengkapnya"Saya memperoleh laporan di tahun 2023 Mahkamah Agung berhasil memutus hingga 99,47 persen perkara."
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi diminta membatasi diri pada kasus-kasus dengan komponen politik yang kuat. Agar tidak dipolitisasi oleh kekuatan lain.
Baca SelengkapnyaMenurut Arief Hidayat, sumpah dan keyakinan hakim, menjadi kunci keadilan bagi masyarakat.
Baca SelengkapnyaFilm ini diproduksi di Pengadilan Negeri Purbalingga. Di mana pengadilan itu memiliki ciri khas khusus.
Baca Selengkapnya