HUT RI, 17 napi kasus korupsi di Riau dapat remisi
Merdeka.com - 17 Narapidana kasus tindak pidana Korupsi (Tipikor) di Riau mendapat pengurangan masa hukuman (remisi), dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Indonesia ke-69, Minggu (17/8). Secara keseluruhan remisi diterima oleh 2.164 orang narapidana yang ada di lembaga permasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan se-Riau dan 63 orang di antaranya dibebaskan.
Remisi yang diberikan kepada para napi tersebut dibagi dua di antaranya; Remisi Umum (RU) 1, yakni pengurangan sebagian masa hukuman dan Remisi Umum (RU) 2, yakni remisi bebas dengan pemberiannya dihadiri oleh seluruh jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Riau di Lapas Kelas II A Pekanbaru.
Frans Richard Sugianto di hadapan Forkopimda dalam laporan tertulisnya menjelaskan, total keseluruhan penghuni lapas dan rutan di seluruh Riau mencapai 7.312 orang dengan rincian 4.992 orang adalah narapidana dan 2.390 orang tahanan.
-
Siapa yang mendapatkan remisi di Hari Lebaran? Napi yang memenuhi syarat akan mendapatkan remisi. Bahkan ada yang langsung bebas setelah mendapatkan potongan hukuman itu.
-
Siapa yang direhabilitasi? Jadi proses asesmen, dan juga rekomendasi asesmen ini tidak datang dari penyidik Polres Metro Jakarta Barat. Tetapi berdasarkan dari rekomendasi asesmen terpadu BNNP DKI Jakarta,' kata Syahduddi saat jumpa pers, Selasa (25/6/2024).
-
Siapa residivis yang ditangkap? 'Kasus narkotika home industri ekstasi ini kita ungkap pada 8 Maret 2024 di apartemen Sentraland lantai 11 Jalan Boulevard Raya, Cengkareng, Jakarta Barat,' kata Dirnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (15/3).
-
Apa yang dilakukan narapidana di Lapas Sijunjung? Berada di rumah tahanan tidak membuat para narapidana di Lapas Sijunjung Sumatera Barat berdiam diri meratapi nasib buruk. Mereka pun tidak berhenti berkreasi, salah satunya menyulap limbah kayu menjadi aneka barang bernilai ekonomi.
-
Siapa saja yang ditangkap? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
-
Siapa yang menerima hibah rumah? Pihak Pertama telah menghibahkan sebuah rumah kepada Pihak Kedua sebagai saudara kandung.
"Dari jumlah tersebut, 2.101 orang napi mendapatkan RU 1 berupa pengurangan masa tahanan dua bulan dan RU 2, ada 63 orang napi yang bebas," ujar Frans.
Frans menambahkan, untuk kasus yang terkait dengan tindak pidana khusus yang mencakup kasus seperti narkotika, korupsi, teroris, illegal logging, trafficking dan lainnya yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28/2006 Juncto PP 99/2012, ada sekitar 855 orang narapidana turut mendapatkan remisi pengurangan masa tahanan.
"Ada 322 tahanan narkotika, 17 tahanan korupsi dan 1 tahanan dengan kasus trafficking," kata Frans.
Kepada jajaran Forkopimda, Frans juga mengungkapkan maraknya pemberitaan tentang peredaran narkoba di lapas dan rutan menjadi keprihatinan.
"Ada berbagai kendala kita hadapi, over kapasitas penghuni lapas, jumlah pegawai yang kurang juga mempengaruhi. Penyelesaian ini akan meningkatkan kinerja," keluh Frans.
Untuk pencegahan peredaran narkotika di lapas, saat ini sudah dibentuk satgas penanggulangan. Selain itu razia rutin ke blok hunian tetap dilakukan dan disepakati kerjasama dengan BNN Provinsi dan Kabupaten terkait penyalahgunaan narkoba.
"Kita juga meningkatkan koordinasi dengan aparat penegak hukum lain," jelasnya.
Acara pemberian remisi ini dihadiri oleh Gubernur Riau H Annas Maamun, Wakil Gubernur Arsyadjuliandi Rachman, Kapolda Riau Brigjen Pol Condro Kirono, Danrem 031/Wirabima Brigjen TNI Prihadi Agus Irianto, Kajati Setya Untung Arimuladi, Kakanwil Kemenkum HAM Frans Richard Sugianto, Danlanud Kol Khairil Lubis, Danlanal Kol Budi Siswanto, Ketua DPRD Riau, Djohar Firdaus, dan jajaran Kadis se Riau. (mdk/dan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemberian Remisi sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaPara narapidana tersebar di seluruh Indonesia tersebut berhak mendapatkan remisi karena dianggap telah memenuhi persyaratan.
Baca SelengkapnyaMeski mendapat remisi, tidak ada satupun narapidana yang langsung berstatus bebas.
Baca SelengkapnyaHanya narapidana kasus teroris yang tidak mendapat remisi HUT Kemerdekaan RI.
Baca SelengkapnyaRemisi diberikan kepada narapidana yang tersebar di berbagai daerah
Baca SelengkapnyaNegara menghemat biaya makan narapidana dan anak binaan sebesar Rp81,2 miliar
Baca SelengkapnyaRemisi yang diterima bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan
Baca SelengkapnyaRemisi diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan.
Baca Selengkapnya240 narapidana yang mendapatkan remisi pada Lebaran
Baca SelengkapnyaJuliari Batubara merupakan politikus PDIP yang terjerat korupsi dana Bansos Covid-19
Baca SelengkapnyaYasonna mengatakan bahwa dirinya sejak awal memimpin Kemenkumham, memiliki keyakinan bahwa setiap warga binaan memiliki hak atas pengurangan hukuman.
Baca SelengkapnyaMenteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menerangkan pengurangan masa pidana ini sebagai penghargaan bagi narapidana yang berkelakuan baik.
Baca Selengkapnya