HUT RI, 7.912 Napi di Sumut dapat remisi, 330 langsung bebas
Merdeka.com - Sebanyak 7.912 narapidana di Sumatera Utara mendapatkan remisi umum pada HUT ke -70 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8). Di antara jumlah itu, 330 orang akan langsung bebas setelah memperoleh pemotongan masa tahanan.
Napi yang mendapatkan remisi umum ini ditahan di lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan negara, dan cabang rumah tahanan yang tersebar di Sumut. Masa pemotongan tahanan itu bervariasi antara 1 hari hingga 6 bulan.
"Dengan pemotongan masa tahanan ini beberapa di antaranya memang langsung bebas," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumut, Yoseph Tarigan, Sabtu (15/8) sore.
-
Siapa yang mendapatkan remisi di Hari Lebaran? Napi yang memenuhi syarat akan mendapatkan remisi. Bahkan ada yang langsung bebas setelah mendapatkan potongan hukuman itu.
-
Apa saja ragam kata-kata 17 Agustus dari tokoh Sumut? Banyak kata-kata inspiratif dari tokoh nasional yang bisa memupuk rasa nasionalisme. Selain itu, kata-kata ini juga dapat membangkitkan semangat kemerdekaan.
-
Apa yang dilakukan narapidana di Lapas Sijunjung? Berada di rumah tahanan tidak membuat para narapidana di Lapas Sijunjung Sumatera Barat berdiam diri meratapi nasib buruk. Mereka pun tidak berhenti berkreasi, salah satunya menyulap limbah kayu menjadi aneka barang bernilai ekonomi.
-
Kapan Rivai Abdul Manaf Nasution mendapat penghargaan dari Gubernur Sumatera Utara? Sementara itu, sosok Rivai Abdul Manaf Nasution juga sempat diganjar penghargaan oleh Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi pada 19 Desember 2022 lalu.
-
Bagaimana kata-kata 17 Agustus dari tokoh Sumut bisa dibagikan? Kata-kata 17 Agustus dari Tokoh Nasional bisa dibagikan saat perayaan HUT Kemerdekaan RI.
-
Kapan Satria 'Cogil' dijerat pasal 170? dan juga para tersangka dijerat dengan pasal 170 K.U.H.Pidana diancam pidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.
Pada Hari Kemerdekaan 2015, 7.545 napi di Sumut juga memperoleh remisi dasawarsa yang diberikan setiap 10 tahun kemerdekaan. Dari jumlah itu, 7.320 orang narapidana masih harus menjalani masa tahan, sedangkan 225 orang bisa langsung bebas.
Remisi diberikan kepada narapidana yang memenuhi persyaratan, seperti berkelakuan baik. "Pemberian remisi ini sebagai upaya memberikan stimulus bagi narapidana agar selalu berkelakuan baik. Artinya, remisi merupakan alat untuk memodifikasi perilaku narapidana," ujar Yoseph.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Meski mendapat remisi, tidak ada satupun narapidana yang langsung berstatus bebas.
Baca SelengkapnyaRemisi yang diterima bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan
Baca SelengkapnyaRemisi diberikan kepada narapidana yang tersebar di berbagai daerah
Baca SelengkapnyaPemberian remisi itu dari total narapidana yang beragama Buddha sebanyak 1.629 orang
Baca SelengkapnyaHanya narapidana kasus teroris yang tidak mendapat remisi HUT Kemerdekaan RI.
Baca SelengkapnyaPemberian Remisi sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca Selengkapnya240 narapidana yang mendapatkan remisi pada Lebaran
Baca SelengkapnyaKanwil Kemenkumhan Bali menyumbang narapidana penerima remisi Nyepi 2024 terbanyak dengan jumlah 1.193 orang
Baca SelengkapnyaNegara menghemat biaya makan narapidana dan anak binaan sebesar Rp81,2 miliar
Baca SelengkapnyaRemisi diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan.
Baca SelengkapnyaYasonna mengatakan bahwa dirinya sejak awal memimpin Kemenkumham, memiliki keyakinan bahwa setiap warga binaan memiliki hak atas pengurangan hukuman.
Baca SelengkapnyaPara narapidana tersebar di seluruh Indonesia tersebut berhak mendapatkan remisi karena dianggap telah memenuhi persyaratan.
Baca Selengkapnya