HUT RI, Menkum HAM beri remisi kepada 92.816 napi & tahanan
Merdeka.com - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly memberikan remisi HUT RI ke-72 kepada 92.816 narapidana dan tahanan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 90.372 orang mendapat pengurangan sebagian, sedangkan 2.444 narapidana mendapatkan remisi bebas.
Yasonna merinci yang mendapat pengurangan sebagian sebanyak 24.014 orang remisi 1 bulan, yang mendapat remisi 2 bulan sebanyak 23.651 orang, kemudian remisi 3 bulan sebanyak 25.459 orang, remisi 4 bulan terdapat 10.644 orang, remisi 5 bulan ada 5.466 orang dan remisi 6 bulan sebanyak 1.138 orang.
Kemudian yang mendapat remisi bebas sebanyak 309 orang mendapat remisi satu bulan dan bebas, sedangkan yang mendapat remisi dua bulan dan bebas sebanyak 360 orang. Remisi tiga bulan dan bebas sebanyak 654 orang, remisi empat bulan dan bebas sebanyak 615 orang, remisi lima bulan dan bebas sebanyak 471 orang, remisi enam bulan dan bebas sebanyak 35 orang.
-
Siapa yang mendapatkan remisi di Hari Lebaran? Napi yang memenuhi syarat akan mendapatkan remisi. Bahkan ada yang langsung bebas setelah mendapatkan potongan hukuman itu.
-
Siapa yang direhabilitasi? Jadi proses asesmen, dan juga rekomendasi asesmen ini tidak datang dari penyidik Polres Metro Jakarta Barat. Tetapi berdasarkan dari rekomendasi asesmen terpadu BNNP DKI Jakarta,' kata Syahduddi saat jumpa pers, Selasa (25/6/2024).
-
Siapa yang dijatuhi hukuman penjara? Pada tanggal 19 Desember 2024, Dominique Pelicot yang berusia 72 tahun dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun karena telah membius istrinya, Gisle Pelicot, dan membiarkan lebih dari 50 pria memperkosanya selama hampir sepuluh tahun.
-
Siapa residivis yang ditangkap? 'Kasus narkotika home industri ekstasi ini kita ungkap pada 8 Maret 2024 di apartemen Sentraland lantai 11 Jalan Boulevard Raya, Cengkareng, Jakarta Barat,' kata Dirnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (15/3).
-
Siapa yang mendapat kompensasi? Pedagang pun mendapat kompensasi.
-
Siapa yang terjaring razia? Hasilnya, puluhan muda-mudi yang bukan suami istri terjaring razia saat asyik berduaan di sejumlah kamar kos.
Menurutnya pemberian remisi dapat menstabilkan dan mengubah perilaku para narapidana untuk bisa menjadi lebih baik dan dapat menghemat anggaran.
"Pemberian remisi juga berdampak pada penghématan anggaran negara. Dengan pemberian remisi tahun 2017 negara bisa berhemat Rp 102 miliar. Bisa dibayangkan anggaran tersebut bisa dialokasikan untuk hal yang lain," jelasnya.
Kemudian dirinya juga menjelaskan pemberian remisi ini juga dilakukan dengan sistem online. Hal ini sejalan dengan program layanan masyarakat di kantornya yang melalui e-goverment.
"Di mana e-goverment semua pelayanan berbasis online sehingga masyarakat mudah mengakses, akuntabel dan berintegritas," pungkasnya.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Yasonna mengatakan bahwa dirinya sejak awal memimpin Kemenkumham, memiliki keyakinan bahwa setiap warga binaan memiliki hak atas pengurangan hukuman.
Baca SelengkapnyaKanwil Kemenkumhan Bali menyumbang narapidana penerima remisi Nyepi 2024 terbanyak dengan jumlah 1.193 orang
Baca SelengkapnyaHanya narapidana kasus teroris yang tidak mendapat remisi HUT Kemerdekaan RI.
Baca SelengkapnyaMeski mendapat remisi, tidak ada satupun narapidana yang langsung berstatus bebas.
Baca SelengkapnyaPemberian remisi itu dari total narapidana yang beragama Buddha sebanyak 1.629 orang
Baca SelengkapnyaRemisi diberikan kepada narapidana yang tersebar di berbagai daerah
Baca SelengkapnyaRemisi yang diterima bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan
Baca SelengkapnyaNegara menghemat biaya makan narapidana dan anak binaan sebesar Rp81,2 miliar
Baca SelengkapnyaPara narapidana tersebar di seluruh Indonesia tersebut berhak mendapatkan remisi karena dianggap telah memenuhi persyaratan.
Baca SelengkapnyaRemisi diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan.
Baca SelengkapnyaMenteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menerangkan pengurangan masa pidana ini sebagai penghargaan bagi narapidana yang berkelakuan baik.
Baca SelengkapnyaPemberian Remisi sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca Selengkapnya