Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

ICJR Nilai Penurunan Nilai Kebebasan Sipil Jadi Pukulan Bagi Pemerintah

ICJR Nilai Penurunan Nilai Kebebasan Sipil Jadi Pukulan Bagi Pemerintah Ilustrasi UU ITE. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Iklim demokratis di Indonesia dalam kehidupan bernegara kian dirasakan menurun. Hal itu sebagaimana hasil survei Lembaga Indikator Politik Indonesia yang telah memotret pendapat masyarakat dari hasil survei terbarunya.

Berdasarkan 1.200 masyarakat di seluruh Indonesia menunjukkan 36% responden menyatakan Indonesia menjadi negara yang kurang demokratis. 47,7% responden menyatakan agak setuju bahwa warga makin takut menyatakan pendapat. Yang juga dilaporkan adalah 57,7% responden juga menyatakan aparat dinilai makin semena-mena menangkap warga yang berbeda pandangan politiknya dengan penguasa.

Direktur Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Erasmus A.T. Napitupulu menilai dari hasil survei tersebut menujukkan terjadi pelanggaran terhadap konstitusi Pasal 28I ayat (5) UUD 1945 yang padahal telah menyatakan jaminan penegakan dan perlindungan hak asasi manusia yang dijalankan dengan prinsip negara hukum yang demokratis.

Orang lain juga bertanya?

"Akibatnya, penurunan penilaian terhadap kebebasan sipil di Indonesia dan kecenderungan represifitas aparat telah menjadi tamparan bagi pemerintah Indonesia saat ini," ujar Eramus dalam keterangan tertulis, Selasa (27/10).

Dia melanjutkan, ICJR telah mencatat bahwa dalam pemenuhan hak kebebasan berekspresi dan berpendapat, aparat sering bertindak represif dengan tidak mengindahkan batasan kewenangan yg diatur dalam UU dan melanggar hak asasi manusia yang fundamental.

Misalnya, kata Eramus, pada aksi penolakan Omnibus Law Cipta Kerja Oktober 2020 lalu, Koalisi Reformasi Sektor Keamanan melaporkan aparat kepolisian melakukan penggunaan kekuatan secara berlebihan. Termasuk penangkapan tanpa adanya proses hukum. Per 26 Oktober 2020, Polda Metro Jaya melaporkan telah menangkap 2.667 orang sepanjang tiga demonstrasi menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja pada 8, 13, dan 20 Oktober 2020.

"Bahkan dari angka itu diketahui 70% yang ditangkap merupakan pelajar, dan di bawah umur, maka perlakuan harus diberikan secara khusus kepada anak dalam ruang pelayanan khusus dan harus dilakukan penghindaran penahanan dan upaya-upaya represif lainnya," katanya.

Selain itu, Eramus juga menyoroti adanya laporan dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia juga mencatat sebanyak 56 jurnalis menjadi korban kekerasan dari aparat kepolisian saat meliput aksi demonstrasi 7 hingga 21 Oktober 2020.

"Akses bantuan hukum pun dihalang- halangi oleh kepolisian. Tindakan sewenang-wenang ini jelas bukan yang pertama kalinya terjadi, hal yang sama terjadi pada demonstrasi #ReformasiDikorupsi September 2019 lalu, aksi pada masa pemilu Mei 2019 lalu dan banyak lainnya," katanya.

ICJR Desak Perbaikan Aturan

Akibat hal itu, Eramus mendesak terhadap Pemerintah dan DPR untuk mempercepat langkah untuk perbaikan substansial hukum acara pidana di Indonesia.

"RKUHAP yang saat ini telah masuk dalam daftar Prolegnas DPR periode 2020-2024 perlu menjamin adanya pengetatan pengawasan, membentuk sistem akuntabilitas yang kuat bagi institusi aparat penegak hukum yang menjalankan proses penyidikan-penuntutan, RKUHAP harus secara ketat mengatur larangan permanen penggunaan kantor-kantor kepolisian sebagai tempat penahanan. Karena penahanan harus dilakukan pada institusi lain, guna menjamin adanya pengawasan bertingkat," bebernya.

Lanjutnya, RKUHAP juga perlu mengatur ulang hukum pembuktian dan jenis-jenis alat bukti supaya tidak lagi bertumpu pada pengakuan yang mana merupakan akar dari penyiksaan. Juga harus ada upaya memperkuat hak-hak tersangka atau terdakwa. Khususnya hak pendampingan hukum yang dapat menjamin pemberian bantuan hukum yang efektif.

UU ITE Jadi Salah Satu Penyababnya

Tidak hanya dari segi hukum acara pidana, Eramus menilai sampai saat ini Indonesia masih memuat hukum materil yang represif dan bertentangan dengan semangat perlindungan kebebasan sipil, utamanya dalam iklim demokrasi modern yaitu UU ITE.

"Walaupun sudah direvisi namun memuat pasal karet yang menciptakan iklim ketakutan di masyarakat. Pasal-pasal dalam UU ITE menyerang kelompok- kelompok yang seharusnya dilindungi oleh negara," tuturnya

"Lebih spesifik pengaturan penghinaan di Pasal 27 ayat (3) yang tidak memperhatikan batasan tentang penghinaan dalam KUHP, sebuah institusi negara pada Agustus 2020 pernah secara terang-terangan menggunakan pasal ini untuk menakut-nakuti seseorang atas ekspresi kritik terhadap pimpinan institusi tersebut," sambungnya.

Oleh sebab itu, ia menegaskan kepada Pemerintah dan DPR perlu secara khusus melakukan reformasi terhadap subtansial hukum acara pidana lewat pembaruan KUHAP dan memperbaiki hukum pidana materil yang memuat pasal karet, yang utama UU ITE yang terus memakan korban, dan menghadirkan ketakutan di masyarakat.

Istana: Negara Tidak Pernah Membungkam Suara Kritis Masyarakat

Tenaga Ahli Kedeputian Kantor Staf Kepresidenan Donny Gahral Adian menegaskan negara tidak pernah membungkam suara kritis masyarakat.

"Jadi orang khawatir untuk menyampaikan pendapat itu alasannya banyak, bukan negara dan negara tidak pernah membungkam suara kritis," kata Donny saat dihubungi merdeka.com, Senin (26/10).

Menurutnya, pemerintah tidak pernah mempermasalahkan komentar negatif di media sosial. Dia mengatakan, pemerintah tidak pernah melaporkan ujaran kebencian atau provokasi. Justru pelaporan dilakukan oleh masyarakat. Donny melihat, kebanyakan yang terjerat kasus lantaran melanggar UU ITE.

"Jadi negara menghormati kebebasan berpendapat sejauh memang masih dilakukan dalam koridor hukum yang berlaku, demokrasi tetap tidak boleh kebablasan atau menabrak rambu-rambu hukum yang ada," lanjut Donny.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Hasil Survei, Gara-Gara ini Kepercayaan Presiden Hingga TNI Turun Peringatan Untuk Prabowo
VIDEO: Hasil Survei, Gara-Gara ini Kepercayaan Presiden Hingga TNI Turun Peringatan Untuk Prabowo

Penurunan tingkat kepercayaan ini menjadi pekerjaan rumah untuk pemerintahan Prabowo Gibran mendatang

Baca Selengkapnya
Survei Indikator: 76% Publik Puas Kinerja Jokowi, Tapi Kondisi Ekonomi dan Hukum Dinilai Buruk
Survei Indikator: 76% Publik Puas Kinerja Jokowi, Tapi Kondisi Ekonomi dan Hukum Dinilai Buruk

margin of error yang diterapkan sebesar ±2,9%, pada tingkat kepercayaan 95%

Baca Selengkapnya
Survei Indikator Ungkap Masyarakat Nilai Kondisi Ekonomi dan Penegakan Hukum Baik
Survei Indikator Ungkap Masyarakat Nilai Kondisi Ekonomi dan Penegakan Hukum Baik

Survei memotret penilaian masyarakat terhadap kondisi ekonomi, politik, keamanan hingga penegakan hukum nasional.

Baca Selengkapnya
LSI: Tingkat Kepercayaan Publik Terhadap Lembaga Hukum Meningkat, Kejaksaan Agung Tertinggi
LSI: Tingkat Kepercayaan Publik Terhadap Lembaga Hukum Meningkat, Kejaksaan Agung Tertinggi

Tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga-lembaga penegakan hukum meningkat dari periode September 2023.

Baca Selengkapnya
Survei Charta Politika: 63% Masyarakat Tak Setuju Praktik Dinasti Politik
Survei Charta Politika: 63% Masyarakat Tak Setuju Praktik Dinasti Politik

Survei dilakukan pada 4-11 Januari 2024 terhadap 1.220 responden. Survei dilakukan melalui teknik wawancara tatap muka

Baca Selengkapnya
Pekerjaan Rumah Indonesia jelang Pemilu 2024
Pekerjaan Rumah Indonesia jelang Pemilu 2024

Kondisi demokrasi Indonesia menjadi sorotan di era Presiden Jokowi

Baca Selengkapnya
Jokowi Bantah Anies soal Kebebasan Berbicara Menurun: Presiden Dimaki & Direndahkan, Enggak Ada Masalah
Jokowi Bantah Anies soal Kebebasan Berbicara Menurun: Presiden Dimaki & Direndahkan, Enggak Ada Masalah

Jokowi mengatakan saat ini masyarakat bebas menyampaikan pendapatnya di ruang publik.

Baca Selengkapnya
Anies Bicara Rezim Otoriter: Rasa Takut Hilang, Rezim Tumbang
Anies Bicara Rezim Otoriter: Rasa Takut Hilang, Rezim Tumbang

Anies Baswedan mengungkap masih ada masalah kebebasan berekspresi di Indonesia hari ini.

Baca Selengkapnya
Survei Indikator: 44,1 Persen Responden Nilai Jokowi Tak Khianati PDIP Usai Gibran Cawapres
Survei Indikator: 44,1 Persen Responden Nilai Jokowi Tak Khianati PDIP Usai Gibran Cawapres

Populasi survei ini adalah seluruh warga negara Indonesia yang punya hak pilih dalam pemilihan umum, yakni mereka yang sudah berumur 17 tahun atau lebih, atau s

Baca Selengkapnya
VIDEO: Survei Indikator, 10 Tahun Pemerintahan Jokowi Pemberantasan Korupsi Sangat Buruk
VIDEO: Survei Indikator, 10 Tahun Pemerintahan Jokowi Pemberantasan Korupsi Sangat Buruk

Hasilnya, masyarakat menilai pemberantasan korupsi di ukuran sedang, buruk dan sangat buruk

Baca Selengkapnya
Survei Litbang Kompas: Kepuasan Publik pada Kinerja Jokowi Bidang Hukum Paling Rendah
Survei Litbang Kompas: Kepuasan Publik pada Kinerja Jokowi Bidang Hukum Paling Rendah

Kepuasan publik pada sektor hukum paling rendah, dibandingkan dengan bidang politik keamanan, kesejahteraan sosial dan ekonomi.

Baca Selengkapnya
Hasil Survei Populi: Masyarakat Cemas Permainan Politik Uang di Pilpres 2024
Hasil Survei Populi: Masyarakat Cemas Permainan Politik Uang di Pilpres 2024

Persoalan politik uang menempati posisi pertama di angka 37,2 persen.

Baca Selengkapnya