ICJR Nilai Penurunan Nilai Kebebasan Sipil Jadi Pukulan Bagi Pemerintah
Merdeka.com - Iklim demokratis di Indonesia dalam kehidupan bernegara kian dirasakan menurun. Hal itu sebagaimana hasil survei Lembaga Indikator Politik Indonesia yang telah memotret pendapat masyarakat dari hasil survei terbarunya.
Berdasarkan 1.200 masyarakat di seluruh Indonesia menunjukkan 36% responden menyatakan Indonesia menjadi negara yang kurang demokratis. 47,7% responden menyatakan agak setuju bahwa warga makin takut menyatakan pendapat. Yang juga dilaporkan adalah 57,7% responden juga menyatakan aparat dinilai makin semena-mena menangkap warga yang berbeda pandangan politiknya dengan penguasa.
Direktur Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Erasmus A.T. Napitupulu menilai dari hasil survei tersebut menujukkan terjadi pelanggaran terhadap konstitusi Pasal 28I ayat (5) UUD 1945 yang padahal telah menyatakan jaminan penegakan dan perlindungan hak asasi manusia yang dijalankan dengan prinsip negara hukum yang demokratis.
-
Siapa yang mengungkapkan kekhawatiran soal demokrasi di Indonesia? Sama halnya dengan Omi, Koordinator Pertemuan Alif Iman Nurlambang mengaku dengan situasi terkini yang menyebut demokrasi Indonesia sedang diontang-anting. Ia mengatakan bahwa sesuai temuan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) diduga ada intervensi dari lembaga eksekutif ke lembaga yudikatif.
-
Bagaimana cara demokrasi dijalankan di Indonesia? Dalam setiap pemilu, rakyat Indonesia memiliki hak untuk memilih pemimpin mereka secara bebas dan adil. Pemilihan umum yang bebas dan adil ini telah membantu memastikan pergantian kekuasaan yang damai antara pemerintahan yang satu dengan yang lainnya.
-
Sistem demokrasi apa yang diterapkan di Indonesia sekarang? Demokrasi pada masa reformasi di Indonesia menunjukkan beberapa karakteristik yang penting. Salah satunya adalah kebebasan pers yang semakin berkembang seiring dengan reformasi politik yang terjadi.
-
Kenapa Indonesia menggunakan demokrasi? Demokrasi telah menjadi landasan yang diterapkan oleh berbagai masyarakat di dunia. Konsep ini menekankan prinsip pemerintahan oleh rakyat, untuk rakyat, dan dari rakyat.
-
Siapa yang membuat pernyataan tentang Indonesia? Tidak ada pembahasan terkait PM Singapura sebut Indonesia sebagai negara yang tidak akan maju karena gila agama.
-
Apa yang terjadi di Indonesia? Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) memprakirakan dalam sepekan ke depan hampir seluruh wilayah di Indonesia akan dilanda suhu panas.
"Akibatnya, penurunan penilaian terhadap kebebasan sipil di Indonesia dan kecenderungan represifitas aparat telah menjadi tamparan bagi pemerintah Indonesia saat ini," ujar Eramus dalam keterangan tertulis, Selasa (27/10).
Dia melanjutkan, ICJR telah mencatat bahwa dalam pemenuhan hak kebebasan berekspresi dan berpendapat, aparat sering bertindak represif dengan tidak mengindahkan batasan kewenangan yg diatur dalam UU dan melanggar hak asasi manusia yang fundamental.
Misalnya, kata Eramus, pada aksi penolakan Omnibus Law Cipta Kerja Oktober 2020 lalu, Koalisi Reformasi Sektor Keamanan melaporkan aparat kepolisian melakukan penggunaan kekuatan secara berlebihan. Termasuk penangkapan tanpa adanya proses hukum. Per 26 Oktober 2020, Polda Metro Jaya melaporkan telah menangkap 2.667 orang sepanjang tiga demonstrasi menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja pada 8, 13, dan 20 Oktober 2020.
"Bahkan dari angka itu diketahui 70% yang ditangkap merupakan pelajar, dan di bawah umur, maka perlakuan harus diberikan secara khusus kepada anak dalam ruang pelayanan khusus dan harus dilakukan penghindaran penahanan dan upaya-upaya represif lainnya," katanya.
Selain itu, Eramus juga menyoroti adanya laporan dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia juga mencatat sebanyak 56 jurnalis menjadi korban kekerasan dari aparat kepolisian saat meliput aksi demonstrasi 7 hingga 21 Oktober 2020.
"Akses bantuan hukum pun dihalang- halangi oleh kepolisian. Tindakan sewenang-wenang ini jelas bukan yang pertama kalinya terjadi, hal yang sama terjadi pada demonstrasi #ReformasiDikorupsi September 2019 lalu, aksi pada masa pemilu Mei 2019 lalu dan banyak lainnya," katanya.
ICJR Desak Perbaikan Aturan
Akibat hal itu, Eramus mendesak terhadap Pemerintah dan DPR untuk mempercepat langkah untuk perbaikan substansial hukum acara pidana di Indonesia.
"RKUHAP yang saat ini telah masuk dalam daftar Prolegnas DPR periode 2020-2024 perlu menjamin adanya pengetatan pengawasan, membentuk sistem akuntabilitas yang kuat bagi institusi aparat penegak hukum yang menjalankan proses penyidikan-penuntutan, RKUHAP harus secara ketat mengatur larangan permanen penggunaan kantor-kantor kepolisian sebagai tempat penahanan. Karena penahanan harus dilakukan pada institusi lain, guna menjamin adanya pengawasan bertingkat," bebernya.
Lanjutnya, RKUHAP juga perlu mengatur ulang hukum pembuktian dan jenis-jenis alat bukti supaya tidak lagi bertumpu pada pengakuan yang mana merupakan akar dari penyiksaan. Juga harus ada upaya memperkuat hak-hak tersangka atau terdakwa. Khususnya hak pendampingan hukum yang dapat menjamin pemberian bantuan hukum yang efektif.
UU ITE Jadi Salah Satu Penyababnya
Tidak hanya dari segi hukum acara pidana, Eramus menilai sampai saat ini Indonesia masih memuat hukum materil yang represif dan bertentangan dengan semangat perlindungan kebebasan sipil, utamanya dalam iklim demokrasi modern yaitu UU ITE.
"Walaupun sudah direvisi namun memuat pasal karet yang menciptakan iklim ketakutan di masyarakat. Pasal-pasal dalam UU ITE menyerang kelompok- kelompok yang seharusnya dilindungi oleh negara," tuturnya
"Lebih spesifik pengaturan penghinaan di Pasal 27 ayat (3) yang tidak memperhatikan batasan tentang penghinaan dalam KUHP, sebuah institusi negara pada Agustus 2020 pernah secara terang-terangan menggunakan pasal ini untuk menakut-nakuti seseorang atas ekspresi kritik terhadap pimpinan institusi tersebut," sambungnya.
Oleh sebab itu, ia menegaskan kepada Pemerintah dan DPR perlu secara khusus melakukan reformasi terhadap subtansial hukum acara pidana lewat pembaruan KUHAP dan memperbaiki hukum pidana materil yang memuat pasal karet, yang utama UU ITE yang terus memakan korban, dan menghadirkan ketakutan di masyarakat.
Istana: Negara Tidak Pernah Membungkam Suara Kritis Masyarakat
Tenaga Ahli Kedeputian Kantor Staf Kepresidenan Donny Gahral Adian menegaskan negara tidak pernah membungkam suara kritis masyarakat.
"Jadi orang khawatir untuk menyampaikan pendapat itu alasannya banyak, bukan negara dan negara tidak pernah membungkam suara kritis," kata Donny saat dihubungi merdeka.com, Senin (26/10).
Menurutnya, pemerintah tidak pernah mempermasalahkan komentar negatif di media sosial. Dia mengatakan, pemerintah tidak pernah melaporkan ujaran kebencian atau provokasi. Justru pelaporan dilakukan oleh masyarakat. Donny melihat, kebanyakan yang terjerat kasus lantaran melanggar UU ITE.
"Jadi negara menghormati kebebasan berpendapat sejauh memang masih dilakukan dalam koridor hukum yang berlaku, demokrasi tetap tidak boleh kebablasan atau menabrak rambu-rambu hukum yang ada," lanjut Donny.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penurunan tingkat kepercayaan ini menjadi pekerjaan rumah untuk pemerintahan Prabowo Gibran mendatang
Baca Selengkapnyamargin of error yang diterapkan sebesar ±2,9%, pada tingkat kepercayaan 95%
Baca SelengkapnyaSurvei memotret penilaian masyarakat terhadap kondisi ekonomi, politik, keamanan hingga penegakan hukum nasional.
Baca SelengkapnyaTingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga-lembaga penegakan hukum meningkat dari periode September 2023.
Baca SelengkapnyaSurvei dilakukan pada 4-11 Januari 2024 terhadap 1.220 responden. Survei dilakukan melalui teknik wawancara tatap muka
Baca SelengkapnyaKondisi demokrasi Indonesia menjadi sorotan di era Presiden Jokowi
Baca SelengkapnyaJokowi mengatakan saat ini masyarakat bebas menyampaikan pendapatnya di ruang publik.
Baca SelengkapnyaAnies Baswedan mengungkap masih ada masalah kebebasan berekspresi di Indonesia hari ini.
Baca SelengkapnyaPopulasi survei ini adalah seluruh warga negara Indonesia yang punya hak pilih dalam pemilihan umum, yakni mereka yang sudah berumur 17 tahun atau lebih, atau s
Baca SelengkapnyaHasilnya, masyarakat menilai pemberantasan korupsi di ukuran sedang, buruk dan sangat buruk
Baca SelengkapnyaKepuasan publik pada sektor hukum paling rendah, dibandingkan dengan bidang politik keamanan, kesejahteraan sosial dan ekonomi.
Baca SelengkapnyaPersoalan politik uang menempati posisi pertama di angka 37,2 persen.
Baca Selengkapnya