ICW: Tak ada upaya memiskinkan koruptor di Indonesia
Merdeka.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai tak ada upaya dari penegak hukum di Indonesia untuk memiskinkan para pelaku korupsi. Praktik korupsi di Indonesia dinilai masih memiliki insentif. Artinya para koruptor masih tetap hidup enak di Indonesia, malah mendapat untung dari perilakunya. Salah satu keuntungannya ialah masih tetap bisa mencalonkan diri menjadi anggota legislatif.
Demikian disampaikan Koordinator ICW, Adnan Topan Husodo dalam rilis Lembaga Survei Indonesia (LSI) di Hotel Sari Pacific, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (24/9). Berdasarkan hasil kajian ICW, dia mengungkapkan, nilai pengembalian keuangan negara dari hasil korupsi lebih kecil dibandingkan nilai uang yang dikorupsi.
"Level pengembalian kerugian negara hanya 4 persen atau dalam catatan kami dari Rp 29,41 triliun, pidana uang pengganti hanya Rp 1 triliun lebih atau sekitar 5 persen. Upaya membuat orang jadi miskin karena korupsi tidak terjadi. Korupsi tetap miliki insentif di Indonesia. Hidup kita tetap lebih enak. Misalnya saya korupsi Rp 50 miliar dan saya hanya keluar Rp 10 miliar sampai saya keluar (penjara). Saya untung Rp 40 miliar dan tetap bisa jadi caleg dan PNS," jelasnya.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung berperan dalam kerja sama ini? “Dalam usaha untuk membesarkan perusahaan dan berperan membangun perekonomian Indonesia perlu adanya bimbingan agar IDSurvey dapat melakukan aktivitas perusahaan sesuai dengan koridor-koridor regulasi yang berlaku. Tentunya IDSurvey berharap agar semua yang dikerjakan tidak menyimpang dari peraturan-peraturan yang berlaku sehingga aktivitas bisnis dapat berjalan lancar,“
-
Kenapa Kejaksaan Agung diajak kerja sama? “IDSurvey berperan penting dalam memastikan mutu dan kuantitas barang dan jasa dalam perekonomian nasional sehingga berperan sebagai benteng ekonomi nasional. Kami turut berterima kasih atas kesediaan JAMDATUN untuk melakukan kerjasama dengan kami dalam melakukan pendampingan-pendampingan yang diperlukan,“
-
Kenapa KPK dan Polri harus berkolaborasi? Ini kerja sama dengan timing yang pas sekali, di mana KPK-Polri menunjukkan komitmen bersama mereka dalam agenda pemberantasan korupsi. Walaupun selama ini KPK dan Polri sudah bekerja sama cukup baik, tapi dengan ini, seharusnya pemberantasan korupsi bisa lebih garang dan terkoordinasi dengan lebih baik lagi
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Siapa yang sebut hukum di Indonesia terguncang? Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Chico Hakim menyebut, bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia capres-cawapres menjadi persoalan serius terkait hukum di Indonesia.
-
Bagaimana KPK dan Polri akan berkolaborasi? Kunjungan tersebut dalam rangka menandatangani kerja sama antara Polri dengan KPK terkait pemberantasan korupsi.
Hal seperti ini menjadi kendala dalam membangun pemerintahan yang kredibel dan anti korupsi. Seharusnya pemerintah maupun penegak hukum memikirkan bagaimana membangun disinsentif bagi koruptor sehingga perilaku korupsi bisa dicegah.
Dalam kesempatan itu, Adnan juga memaparkan ada 2 ribu lebih ASN yang telah memiliki kekuatan hukum tetap terlibat dalam kasus korupsi. Namun sayangnya mereka masih bisa menerima gaji dan menikmati uang negara.
"Ini menunjukkan sebuah sistem tak menciptakan disinsentif sehingga orang berpikir perilaku korupsi itu enak," ujarnya.
Adnan juga menilai upaya pemberantasan korupsi di Indonesia selalu stagnan ketika menyangkut dua institusi yaitu pengadilan dan kepolisian. Kejaksaan tak masuk dalam catatan karena dua lembaga tersebut merupakan dua lembaga yang paling banyak berinteraksi langsung dengan masyarakat.
"Tidak banyak warga berurusan dengan jaksa. Tapi dengan kepolisian banyak yang berurusan dengan mereka. Di pengadilan urus sesuatu seperti perdata dan pidana," jelasnya.
"Kalau kita lihat survei kenapa korupsi di Indonesia jalan di tempat upaya memeranginya karena pendekatan law enforcement tak melahirkan efek jera. Salah satunya karena penegak hukumnya bermasalah," tutupnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurut KPK, ego sektoral antar lembaga-lembaga tersebut masih terjadi sehingga menghambat koordinasi.
Baca SelengkapnyaDenda damai hanya berlaku pada tindak pidana ekonomi, seperti tindak pidana kepabeanan dan cukai.
Baca SelengkapnyaAlexander Marwata mengakui dirinya merasa gagal memberantas korupsi meski sudah berkecimpung selama delapan tahun di KPK.
Baca SelengkapnyaSementara dari skor khusus negara- negara Asia Tenggara, Indonesia berada pada peringkat ke-6
Baca SelengkapnyaPemberantasan korupsi tidak bisa dilakukan dengan cara biasa. Diperlukan terobosan kebijakan dan langkah politik serius
Baca SelengkapnyaNawawi mengatakan, praktik korupsi masih marak terjadi di pelbagai sektor.
Baca SelengkapnyaMeski begitu, Rudianto tidak menjelaskan lebih jauh perihal perkara yang dimaksud.
Baca SelengkapnyaJokowi menyebut hingga saat ini masih marak kasus korupsi ditemukan di Indonesia.
Baca SelengkapnyaKetua sementara Korupsi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango menyindir Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca SelengkapnyaDia menilai pansel harus 'jemput bola' kepada tokoh-tokoh yang kompeten dalam pemberantasan korupsi.
Baca SelengkapnyaSurvei Transparency International Indonesia (TII) terhadap IPK menempatkan Indonesia peringkat 115 dari 180 negara.
Baca SelengkapnyaGanjar Pranowo mengatakan good governance dan penegakan hukum mesti diperkuat.
Baca Selengkapnya