Ikut Rapat Bareng Wiranto, Pakar ini Sebut Tim Hukum Nasional Baru Tukar Pikiran
Merdeka.com - Menkopolhukam Wiranto mewacanakan Tim Hukum Nasional. Hal ini menuai respons banyak kalangan, salah satunya Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, I Gede Panca Aastawa.
"Maksudnya apakah kalau ada pihak-pihak tertentu yang melakukan tindakan-tindakan di luar koridor hukum, apakah nanti bisa diambil tindakan dari sisi hukum pidananya?," tanya Gede Panca lewat siaran pers diterima, Rabu (8/5).
Gede berpendapat, bila pembentukan Tim Hukum Nasional ini memiliki urgensi, khususnya kecenderungan sekelompok orang melakukan tindakan yang mengganggu stabilitas keamanan nasional, patutlah tim ini dibentuk.
-
Siapa yang minta Prabowo ulang seleksi capim KPK? Sebelumnya, sejumlah pihak minta Presiden Prabowo Subianto mengulang calon pimpinan dan dewan pengawas KPK. Karena menilai pansel yang sah adalah pansel yang dibentuk oleh Prabowo selaku presiden saat ini.
-
Apa yang diadukan kepada Ketua KPU? Ketua KPU Hasyim Asyari didalilkan lalai dan tidak cermat dalam menentukan serta menetapkan anggota KPU Kabupaten Puncak yang terindikasi sebagai anggota aktif partai politik.
-
Apa yang dilakukan KPU? Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional serta penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024.
-
Kenapa Menkumham meminta jajarannya melakukan evaluasi? Dari refleksi ini, kita dapat mengevaluasi strategi kita, mengidentifikasi peluang baru, serta menetapkan tujuan yang lebih ambisius dan lebih baik untuk tahun mendatang,' sambungnya.
-
Siapa yang meminta pendukung rekam bukti kecurangan? Deputi Bidang Hukum TPN Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis meminta jajaran pendukung paslon nomor tiga untuk merekam segala bentuk kecurangan yang ditemukan selama Pilpres 2024.
-
Mengapa KPU perlu membuat peraturan pemilu? Menyusun peraturan pemilu yang mengatur aturan dan prosedur yang harus diikuti oleh semua peserta pemilu, seperti tata cara pencalonan, penggunaan surat suara, kampanye, pengawasan, dan penghitungan suara.
Sebab, dia mencemaskan akan banyak tindakan-tindakan atau sekelompok orang tertentu yang mencoba untuk memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa.
Kendati demikian, Gede sebagai pihak yang diundang Wiranto berdiskusi soal hal ini beberapa waktu kemarin menyatakan gagasan tim tersebut masih sebatas brainstorming atau tukar pikiran.
"Itu waktu kami bertemu kemarin scopenya masih kecil dan nanti akan diperluas sehingga akan lebih holistik, komprehensif, menyeluruh memberikan masukan kepada pak Menko," kata dia.
Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara Harsanto Nursadi juga memberi pandangan. Menurut dia, Tim Hukum Nasional bisa dibentuk sebagai second opinion.
Sebab, tim tersebut bisa menjadi landasan pemerintah untuk bertindak bila ada hal inkonstitusi seperti ajakan delegitimasi KPU.
"Kalau ada ajakan delegitimasi KPU, pemerintah perlu second opinion untuk mengambil tindakan, mungkin seperti tim hukum nasional," kait dia.
Diketahui, Wiranto menyatakan akan membentuk Tim Hukum Nasional untuk mengkaji ucapan, tindakan dan pemikiran dari tokoh-tokoh tertentu yang nyata-nyata melanggar atau melawan hukum.
"Tidak bisa dibiarkan rongrongan terhadap negara yang sah bahkan cercaan, makian pada Presiden yang masih sah. Itu ada hukumnya, ada sanksinya, tatkala dia melanggar hukum maka harus kita tindak dengan tegas," kata Wiranto.
Reporter: M Radityo
Sumber : Liputan6.com
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
DPR menampung usulan pembentukan undang-undang (UU) sapu jagat atau Omnibus Law Politik.
Baca SelengkapnyaKendati demikian, pemerintah menilai beberapa daftar inventarisasi masalah (DIM) yang disampaikan saat itu sudah tidak relevan.
Baca SelengkapnyaOtto Hasibuan mengingatkan dorongan pemilu ulang tidak bisa sembarangan dilakukan karena dapat berdampak pada agenda kenegaraan.
Baca SelengkapnyaHakim MK saat ini dinilai belum bisa dibilang aman dari cengkraman nepotisme atau dinasti politik.
Baca SelengkapnyaTim Prabowo-Gibran di Sidang Sengketa Pilpres 2024 keberatan, jika hakim konstitusi hendak memanggil empat menteri dari kabinet Jokowi untuk bersaksi
Baca SelengkapnyaPembentukan timsus hukum itu berdasarkan keputusan partai politik pengusung Ganjar-Mahfud.
Baca SelengkapnyaPertemuan Doli Kurnia dan Pratikno di Kompleks Istana Kepresidenan.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua TKN, Andika Perkasa mengakui, KPU berhak mengubah format debat.
Baca SelengkapnyaSaat ini, KPU tinggal meunggu hasil dari rencana revisi Undang-Undang politik melalui Omnibus Law.
Baca SelengkapnyaGelak Tawa Kubu Prabowo-Gibran Tanya soal Nepotisme: Apa itu Hasil Penerawangan Saudara Ahli?
Baca SelengkapnyaSebelumnya Tim Hukum AMIN meminta Hakim MK untuk menghadirkan 4 menteri Jokowi sebagai saksi sengketa Pilpres
Baca SelengkapnyaPermintaan tersebut sebagai implikasi permintaan Tim Hukum Ganjar-Mahfud yang meminta Kapolri dihadirkan.
Baca Selengkapnya