Imigrasi Cilacap melakukan pengecekan izin peliput asing
Merdeka.com - Pihak kantor Imigrasi Cilacap Jawa Tengah mulai memeriksa setiap jurnalis asing yang melakukan peliputan di Dermaga Wijaya Pura. Pemeriksaan tersebut meliputi visa kerja dan juga izin dari Kementerian luar negeri untuk melakukan peliputan.
Dari pantauan, beberapa peliput asing diperiksa kelengkapan perizinan resmi. Seorang staf pengawasan dari Kantor Imigrasi Cilacap, Ari Wijayanto mengemukakan, perintah untuk memeriksa setiap peliput asing diinstruksikan dari pihak Imigrasi pusat.
"Pihak imigrasi memerintahkan imigrasi Cilacap untuk memeriksa setiap orang asing yang datang, khususnya di area penyeberangan ini terutama menjelang eksekusi itu, katanya, Kamis (26/2).
-
Surat izin untuk keperluan apa? Dengan ini saya selaku orang tua/wali murid dari : Nama : Kelas : Alamat :NISN : Memberitahukan bahwa anak saya tersebut diatas tidak dapat mengikuti pelajaran seperti biasa pada hari ini, Senin, 09 Januari 2023 dikarenakan sakit. Oleh karena itu, kami memohon pada Bapak/Ibu Guru Wali Kelas XI-B agar memberikan izin.
-
Apa itu Visa? Visa adalah dokumen izin yang diberikan oleh sebuah negara kepada orang asing untuk memasuki wilayahnya. Ini mencantumkan informasi seperti berapa lama Anda bisa tinggal di negara tersebut dan kapan Anda harus meninggalkan wilayah itu.
-
Kapan pemeriksaan visa haji dilakukan? Sebab petugas haji Arab Saudi memeriksa satu per satu jemaah ketika memasuki Mekkah dan Madinah termasuk di Arafah.
-
Siapa WNA yang ditangkap Imigrasi? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Dokumen apa saja yang diperlukan? Berikut berkas persyaratan yang perlu diperhatikan; 1) Fotokopi rekening tabungan haji ukuran 100% sebanyak 2 lembar. 2) Fotokopi KTP ukuran 100% sebanyak 5 lembar. 5) Fotokopi surat kesehatan ukuran 100% yang mencantumkan tinggi badan, berat badan, dan golongan darah sebanyak 2 lembar.
-
Siapa saja yang diperiksa polisi? Hari ini, tiga saksi diperiksa unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan, Jumat (23/2).
Ia mengemukakan, pemeriksaan perizinan meliputi paspor, visa dan juga izin meliput dari Kementerian Luar Negeri. "Jadi kita harus mengecek masing-masing kepentingannya apa. Sepanjang tidak mengantongi izin, mereka tidak bisa tidak bisa melakukan kegiatan jurnalistik," ucapnya.
Hingga saat ini, lanjutnya, pihak imigrasi Cilacap belum menemukan adanya peliput yang melanggar izin. Meski begitu, ada satu peliput asing yang diperiksa kelengkapan perizinannya di Kantor Imigrasi Cilacap. "Sementara ini, kami belum menemukan adanya peliput asing yang belum mengantongi izin. Tetapi, kami masih memeriksa satu peliput asing asal Australia di Kantor Imigrasi," ujarnya.
Jika ditemukan adanya peliput asing yang melanggar, pihak imigrasi akan menindaknya. "Kalau tidak punya izin meliput, tidak boleh meliput di sini. Tindakannya, kalau yang bersangkutan sudah memiliki tiket pulang, tinggal menunggu mereka pulang," ucapnya. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
WN China itu baru berada di Indonesia selama dalam hitungan bulan.
Baca SelengkapnyaTim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) Kabupaten Langkat meningkatkan pengawasan terhadap wisatawan mancanegara (Wisman) di Langkat.
Baca SelengkapnyaPetugas imigrasi bertugas untuk memeriksa keamanan setiap orang yang ingin masuk ke Indonesia, maka dari itu, mereka selalu tampil tegas.
Baca SelengkapnyaVal The Consultant menegaskan bahwa memiliki izin resmi dengan kode KBLI 78101 LPTKS, bernomor: 560/418/108.3/2020 yang berlaku hingga 18 Agustus 2025.
Baca SelengkapnyaMenaker Ida Fauziyah menyampaikan dua pesan kepada masyarakat warga Desa yang berkeinginan bekerja ke luar negeri.
Baca Selengkapnyadihasilkan Rancangan Peraturan Presiden tentang Penguatan Tata Kelola Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Baca SelengkapnyaPenambahan syarat bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) ini diusulkan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto.
Baca Selengkapnya"Larangan Bepergian ke Luar Negeri terhadap tiga orang Warga Negara Indonesia, yaitu AFI, DDWT, dan ROC,” tutur Juru Bicara KPK Tessa
Baca Selengkapnya