Imigrasi pastikan Rizieq tak miliki visa unlimited
Merdeka.com - Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Agung Sampurno menegaskan, tidak ada visa khusus yang tak terbatas waktu dari Kerajaan Arab Saudi bagi Rizieq Syihab. Sebenarnya yang diberikan izin tinggal menetap, bukan visa unlimited sebagai mana ramai diberitakan.
"Yang ngomong itu pengacaranya kan, sudah saya jelaskan bawah visa itu izin masuk ke suatu negara, sekarang yang bersangkutan di mana? di Arab Saudi kan, berarti sudah di sana jadi bukan lagi visa namanya," jelasnya kepada merdeka.com di Kantor Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Selesa (12/6).
Dia menjelaskan perbedaan antara visa dan izin tinggal di suatu negara bagi orang asing untuk datang dan menetap. Visa merupakan izin untuk masuk ke suatu negara. Sementara itu, izin tinggal adalah merupakan kewenangan suatu negara memberikan izin seseorang tinggal di negara itu.
-
Siapa yang ditolak visanya? Selain itu, ia pernah ditolak sebanyak delapan kali ketika ingin mengajukan permohonan visa ke Amerika serikat.
-
Apa itu Visa Haji Reguler? Visa Haji Reguler adalah jenis visa yang diperuntukkan bagi jemaah haji yang mengikuti program haji reguler yang diselenggarakan oleh Pemerintah Indonesia bekerja sama dengan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
-
Apa itu Visa? Visa adalah dokumen izin yang diberikan oleh sebuah negara kepada orang asing untuk memasuki wilayahnya. Ini mencantumkan informasi seperti berapa lama Anda bisa tinggal di negara tersebut dan kapan Anda harus meninggalkan wilayah itu.
-
Siapa yang tidak memiliki izin haji resmi? Lebih dari tiga perempat dari mereka yang meninggal tidak memiliki izin resmi untuk berada di sana dan berjalan di bawah sinar matahari langsung tanpa tempat berteduh yang memadai, kata kantor berita resmi Arab Saudi, SPA.
-
Apa itu visa umroh? Visa umroh merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan pemerintah Arab Saudi sebagai izin bagi jemaah melakukan ibadah umroh.
-
Siapa yang menegaskan tentang penggunaan visa haji? Staf Khusus Kementerian Agama Republik Indonesia Ishfah Abidal Aziz menegaskan hanya mereka pemegang visa haji yang bisa menjalankan ibadah haji di tanah suci.
"Ada banyak kesalahpahaman, visa itu izin masuk yang diberikan suatu negara kepada warga asing melalui perwakilannya di luar negeri, dengan single entry atau multiple entry. Kalau izin menetap adalah izin untuk berada dan tinggal di suatu negara pada orang asing yang mana mau menetap atau sementara ada batas waktunya," terangnya.
"jadi terkait visa yang tahu tentang perpanjangan itu adalah negara yang bersangkutan saat ini berada," tambahnya.
Agung mengungkapkan, setiap izin baik menetap atau juga tinggal sementara di suatu negara mempunyai batas waktu yang tertera pada paspor. Sehingga tidak mungkin seseorang memiliki waktu izin tinggal tak terbatas sebagai mana diinformasikan oleh pengacara Rizieq Syihab, Eggie Sudjana.
"Mungkin pengacaranya salah baca di paspor itu ditempelkan sticker izin menetapnya seperti apa dan berapa lama, tapi untuk jelasnya silahkan tanya ke negara yang mengeluarkan visa itu," katanya.
Menurut Agung, visa unlimited yang dimaksudkan pengacara Habib Rizieq tidak pernah ada. Karena hanya ada dua visa yang secara universal diakui di dunia.
"Secara universal belum pernah denger unlimited visa, kan sudah saya jelaskan kalau visa itu single entry dan multiple entry, kalau izin tinggal permanent stay atau temporary stay," tutupnya. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Petugas haji Arab Saudi memeriksa satu per satu jemaah lebih ketat ketika memasuki Mekkah dan Madinah termasuk di Arafah.
Baca SelengkapnyaMenkumham Yasonna H Laoly merespon wacana dwi kewarganegaraan untuk diaspora yang tengah mencuat. Dia menyinggung isi Sumpah Pemuda.
Baca SelengkapnyaVisa haji diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Baca SelengkapnyaBanyak orang Indonesia yang terjebak janji manis travel atau pihak tertentu yang menawarkan haji furoda.
Baca SelengkapnyaMedia Center Haji 2024 menemukan sejumlah WNI di Madinah yang berniat haji bukan bagian dari jemaah haji rombongan Kementerian Agama.
Baca SelengkapnyaCatat! Nekad Berhaji Tanpa Visa Haji Bisa Dideportasi dari Arab Saudi
Baca SelengkapnyaPemerintah Arab Saudi menegaskan hanya visa resmi dari kerajaan Arab Saudi yang bisa digunakan untuk berhaji.
Baca SelengkapnyaMenteri Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi Tawfiq bin Fawzan Al-Rabiah telah mengeluarkan fatwa terkait visa resmi tersebut.
Baca SelengkapnyaJemaah yang nekat seperti menunaikan ibadah haji tanpa memiliki visa haji dan tasreh atau surat izin dari Kerajaan Arab Saudi.
Baca SelengkapnyaMuhammadiyah mengingatkan para jamaah calon haji asal Indonesia agar memenuhi aturan yang telah ditetapkan, termasuk soal penggunaan visa khusus haji.
Baca SelengkapnyaRencananya mereka akan dipulangkan pada Sabtu (1/6) malam sekitar jam 23.00 Waktu Arab Saudi (WAS).
Baca SelengkapnyaSidang gugatan dengan Nomor 730/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Kadarisman Al Riskandar.
Baca Selengkapnya