Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Imparsial minta Pansus RUU tak perlu buat definisi terorisme

Imparsial minta Pansus RUU tak perlu buat definisi terorisme Diskusi membahas RUU terorisme. ©2018 Merdeka.com/Muhammad Genantan Saputra

Merdeka.com - Direktur Imparsial Al Araf mengatakan pansus Revisi Undang-Undang (RUU) Terorisme tak perlu membuat definisi terorisme. Sebab definisi terorisme sudah tercantum jelas di pasal 6 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme no 15 tahun 2003.

Pasal 6 menyebut setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa dan harta benda orang lain.

Atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis atau lingkungan hidup atau fasilitas publik atau fasilitas internasional, dipidana dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

"Kenapa dalam Undang-Undang 15 2013 enggak ada definisi? Karena definisi ada jadi di pasal 6. Sebenarnya pasal 6 ada definisi. Jadi pansus enggak perlu ribet tinggal tarik pasal 6 jadi definisi," katanya dalam diskusi pembahasan RUU terorisme di Hotel Atlet Century Park, Senayan, Jakarta Selatan, Senin (14/5).

"Ribut soal definisi pakai pasal 6. Jadi singkat saja jangan memperkeruh undang-undang terorisme, jangan berlarut larut," tambahnya.

Dia berharap RUU ini segera rampung. Al Araf juga tak ingin pemerintah sampai membuat Perppu. Karena dapat menimbulkan perdebatan publik layaknya Perppu ormas.

"Saya minta pemerintah juga enggak usah nerapin Perppu, tidak perlu. Saat ini RUU Terorisme sudah sangat panjang dan hanya 3 pasal jadi Perppu di tahan dulu kalau tidak seperti Perppu Ormas banyak yang tidak setuju," tuturnya.

Senada dengan Al Araf, anggota Pansus RUU Terorisme yakni Risa Mariska mengatakan dirinya juga menolak adanya definisi baru dalam RUU terorisme. Sebab definisi terorisme dalam RUU yang dibahas sudah tertera dalam undang-undang. Pernyataan Menkopolhukam Wiranto sebelumnya juga tak ada perdebatan soal definisi.

"Soal definisi ada di pasal 6 dan 7 ya betul saya juga menolak adanya definisi di RUU yang baru dan untuk apa karena ada pasal 6 dan 7," ucapnya di lokasi yang sama.

"Mengenai kita bagaimana cara bertindak pro aktif, dalam RUU yang kita bahas ini sudah diatur mengenai pencegahan terorisme, mengenai perencanaan itu sudah diatur, mengenai ujaran kebencian yang menimbulkan terorisme sudah diatur," tukasnya

Dia menambahkan, jika definisi terorisme dibahas terlalu rinci juga dapat mempersempit ruang aparat negara untuk menindak. Maka dari itu, fraksi PDIP tegas menolak.

"Perdebatan terakhir rapat-rapat pansus ini terakhir mengenai definisi terorisme. Kalau definisi terorisme kemudian dijabarkan secara rinci tentu ini membatasi ruang aparat negara dalam hal ini aparat kepolisian. Makanya dari fraksi kami menolak definisi terorisme masuk ke RUU Terorisme," tandas Risa.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jawab Kabar Jokowi akan Terbitkan Perppu Usai RUU Pilkada Batal Disahkan, Ini Kata Menkumham
Jawab Kabar Jokowi akan Terbitkan Perppu Usai RUU Pilkada Batal Disahkan, Ini Kata Menkumham

Kemenkumham belum mendapatkan arahan dari Presiden usai DPR RI membatalkan pengesahan RUU Pilkada.

Baca Selengkapnya
Menkumham Respons RUU Pilkada Batal Disahkan Hari Ini: Pemerintah Tak Bisa Berbuat Banyak
Menkumham Respons RUU Pilkada Batal Disahkan Hari Ini: Pemerintah Tak Bisa Berbuat Banyak

Rapat tersebut menghasilkan keputusan setuju atas RUU Pilkada sehingga layak untuk dibawa ke rapat paripurna yang dijadwalkan pada Kamis ini.

Baca Selengkapnya
Baleg DPR Gelar Rapat Pleno Carry Over, Singgung DIM RUU TNI dan Polri
Baleg DPR Gelar Rapat Pleno Carry Over, Singgung DIM RUU TNI dan Polri

Anggota Baleg Fraksi PDIP Sturman Panjaitan, mengatakan terdapat lima hingga enam RUU yang belum turun daftar inventarisasi masalah (DIM)

Baca Selengkapnya
Debat Panas Benny K Harman Vs Menteri Hukum soal RUU Perampasan Aset Absen dari Prolegnas, Sampai Bawa Nama Prabowo
Debat Panas Benny K Harman Vs Menteri Hukum soal RUU Perampasan Aset Absen dari Prolegnas, Sampai Bawa Nama Prabowo

Benny tak melihat RUU Perampasan Aset masuk daftar RUU prolegnas yang diusulkan pemerintah hari ini.

Baca Selengkapnya
MK Bahas Posisi Arsul Sani Tangani Gugatan Pemilu 2024
MK Bahas Posisi Arsul Sani Tangani Gugatan Pemilu 2024

MK bakal menggelar Rapat Permusyawakaratan Hakim untuk membahas posisi Arsul Sani.

Baca Selengkapnya
Penjelasan Baleg DPR soal RUU Perampasan Aset Tak jadi Prioritas di Prolegnas 2025
Penjelasan Baleg DPR soal RUU Perampasan Aset Tak jadi Prioritas di Prolegnas 2025

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menjelaskan alas an Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset tidak masuk ke dalam RUU Prioritas 2025

Baca Selengkapnya
Pengamat Politik Nilai DPR Manuver Tunda Sahkan RUU Pilkada Demi Mengecoh Masyarakat
Pengamat Politik Nilai DPR Manuver Tunda Sahkan RUU Pilkada Demi Mengecoh Masyarakat

DPR bisa saja mengesahkan RUU Pilkada menjadi undang-undang tanpa sepengetahuan publik.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Emosi Benny Vs Menkum Supratman Adu Mulut RUU Perampasan Aset di DPR: Jangan Main Cilukba
VIDEO: Emosi Benny Vs Menkum Supratman Adu Mulut RUU Perampasan Aset di DPR: Jangan Main Cilukba

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas dan anggota Baleg DPR RI, Benny K. Harman terlibat adu mulut saat membahas status RUU Perampasan Aset

Baca Selengkapnya
Gerindra soal Wacana Panja Netralitas Polri: Tidak Masuk Akal
Gerindra soal Wacana Panja Netralitas Polri: Tidak Masuk Akal

Tidak terdapat urgensi, Habiburokhman menyebut pembentukan Panja Netralitas Polri ini tidak masuk akal.

Baca Selengkapnya
RUU Pilkada Disahkan Besok, Menkum HAM: Pemerintah Setuju Saja
RUU Pilkada Disahkan Besok, Menkum HAM: Pemerintah Setuju Saja

Menkum HAM Supratman Andi Agtas menegaskan, RUU Pilkada yang bakal disahkan besok bukan menganulir putusan MK.

Baca Selengkapnya
Tolak Panja Netralitas Polri, Gerindra Sindir Pakta Integritas Pj Bupati Sorong Dukung Ganjar
Tolak Panja Netralitas Polri, Gerindra Sindir Pakta Integritas Pj Bupati Sorong Dukung Ganjar

Habiburokhman menyindir perlu adanya Panja Netralitas BIN usai beredar pakta integritas dukungan Pj Bupati Sorong ke Ganjar-Mahfud.

Baca Selengkapnya
Baleg DPR Gelar Rapat Revisi UU Pilkada, Begini Reaksi Hakim MK
Baleg DPR Gelar Rapat Revisi UU Pilkada, Begini Reaksi Hakim MK

Rapat yang digelar ini diketahui hanya beda sehari pascaputusan MK terkait Pilkada.

Baca Selengkapnya