Imparsial minta Pansus RUU tak perlu buat definisi terorisme
Merdeka.com - Direktur Imparsial Al Araf mengatakan pansus Revisi Undang-Undang (RUU) Terorisme tak perlu membuat definisi terorisme. Sebab definisi terorisme sudah tercantum jelas di pasal 6 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme no 15 tahun 2003.
Pasal 6 menyebut setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa dan harta benda orang lain.
Atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis atau lingkungan hidup atau fasilitas publik atau fasilitas internasional, dipidana dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
-
Siapa yang mempertanyakan Tapera di DPR? Video tersebut saat anggota Komisi V DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Irine Yusiana Roba Putri mempertanyakan terkait Tapera, berikut transkrip pertanyaannya:
-
Apa yang diusulkan Mentan Amran ke Presiden? Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengusulkan kepada presiden penambahan kuota pupuk bersubsidi.
-
Kenapa Paspampres dibentuk? Sesuai namanya, pasukan terlatih profesional dan tangguh ini diberi amanah dari negara untuk menjadi tameng hidup dalam menjaga Presiden.
-
Kenapa Jokowi desak DPR selesaikan UU Perampasan Aset? 'Menurut saya, UU perampasan aset tindak pidana ini penting segera di selesaikan. Karena ini adalah sebuah mekanisme untuk pengembalian kerugian negara dan memberikan efek jera,'
-
Apa saja yang diusulkan ke Kemenpan-RB? Anas menyebut proses pengumuman sempat tertunda karena beberapa kementerian dan lembaga belum menyampaikan formasi yang diperlukan.
-
Kenapa Tapera diprotes? Penolakan terhadap kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) masih mewarnai ruang-ruang publik sejak Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera ditetapkan pada 20 Mei 2024 lalu. Kebijakan ini mendapat penolakan keras dari kalangan pekerja karena penghasilan mereka akan kena potongan tambahan 2,5 persen.
"Kenapa dalam Undang-Undang 15 2013 enggak ada definisi? Karena definisi ada jadi di pasal 6. Sebenarnya pasal 6 ada definisi. Jadi pansus enggak perlu ribet tinggal tarik pasal 6 jadi definisi," katanya dalam diskusi pembahasan RUU terorisme di Hotel Atlet Century Park, Senayan, Jakarta Selatan, Senin (14/5).
"Ribut soal definisi pakai pasal 6. Jadi singkat saja jangan memperkeruh undang-undang terorisme, jangan berlarut larut," tambahnya.
Dia berharap RUU ini segera rampung. Al Araf juga tak ingin pemerintah sampai membuat Perppu. Karena dapat menimbulkan perdebatan publik layaknya Perppu ormas.
"Saya minta pemerintah juga enggak usah nerapin Perppu, tidak perlu. Saat ini RUU Terorisme sudah sangat panjang dan hanya 3 pasal jadi Perppu di tahan dulu kalau tidak seperti Perppu Ormas banyak yang tidak setuju," tuturnya.
Senada dengan Al Araf, anggota Pansus RUU Terorisme yakni Risa Mariska mengatakan dirinya juga menolak adanya definisi baru dalam RUU terorisme. Sebab definisi terorisme dalam RUU yang dibahas sudah tertera dalam undang-undang. Pernyataan Menkopolhukam Wiranto sebelumnya juga tak ada perdebatan soal definisi.
"Soal definisi ada di pasal 6 dan 7 ya betul saya juga menolak adanya definisi di RUU yang baru dan untuk apa karena ada pasal 6 dan 7," ucapnya di lokasi yang sama.
"Mengenai kita bagaimana cara bertindak pro aktif, dalam RUU yang kita bahas ini sudah diatur mengenai pencegahan terorisme, mengenai perencanaan itu sudah diatur, mengenai ujaran kebencian yang menimbulkan terorisme sudah diatur," tukasnya
Dia menambahkan, jika definisi terorisme dibahas terlalu rinci juga dapat mempersempit ruang aparat negara untuk menindak. Maka dari itu, fraksi PDIP tegas menolak.
"Perdebatan terakhir rapat-rapat pansus ini terakhir mengenai definisi terorisme. Kalau definisi terorisme kemudian dijabarkan secara rinci tentu ini membatasi ruang aparat negara dalam hal ini aparat kepolisian. Makanya dari fraksi kami menolak definisi terorisme masuk ke RUU Terorisme," tandas Risa.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kemenkumham belum mendapatkan arahan dari Presiden usai DPR RI membatalkan pengesahan RUU Pilkada.
Baca SelengkapnyaRapat tersebut menghasilkan keputusan setuju atas RUU Pilkada sehingga layak untuk dibawa ke rapat paripurna yang dijadwalkan pada Kamis ini.
Baca SelengkapnyaAnggota Baleg Fraksi PDIP Sturman Panjaitan, mengatakan terdapat lima hingga enam RUU yang belum turun daftar inventarisasi masalah (DIM)
Baca SelengkapnyaBenny tak melihat RUU Perampasan Aset masuk daftar RUU prolegnas yang diusulkan pemerintah hari ini.
Baca SelengkapnyaMK bakal menggelar Rapat Permusyawakaratan Hakim untuk membahas posisi Arsul Sani.
Baca SelengkapnyaKetua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menjelaskan alas an Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset tidak masuk ke dalam RUU Prioritas 2025
Baca SelengkapnyaDPR bisa saja mengesahkan RUU Pilkada menjadi undang-undang tanpa sepengetahuan publik.
Baca SelengkapnyaMenteri Hukum, Supratman Andi Agtas dan anggota Baleg DPR RI, Benny K. Harman terlibat adu mulut saat membahas status RUU Perampasan Aset
Baca SelengkapnyaTidak terdapat urgensi, Habiburokhman menyebut pembentukan Panja Netralitas Polri ini tidak masuk akal.
Baca SelengkapnyaMenkum HAM Supratman Andi Agtas menegaskan, RUU Pilkada yang bakal disahkan besok bukan menganulir putusan MK.
Baca SelengkapnyaHabiburokhman menyindir perlu adanya Panja Netralitas BIN usai beredar pakta integritas dukungan Pj Bupati Sorong ke Ganjar-Mahfud.
Baca SelengkapnyaRapat yang digelar ini diketahui hanya beda sehari pascaputusan MK terkait Pilkada.
Baca Selengkapnya