Indeks Prestasi Korupsi RI Merosot, Pemerintah Nilai RUU Perampasan Aset Penting
Merdeka.com - Pemerintah menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Tindak Pidana sangat penting untuk memerangi kejahatan ekonomi di Indonesia. Selain itu, RUU tersebut dianggap bisa mengembalikan kerugian negara yang telah dirampas pelaku kejahatan.
Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiriaej menyebut, ada sejumlah urgensi pengaturan pengembalian aset kejahatan di Indonesia. Di antaranya, karena indeks prestasi korupsi di Indonesia cukup mencengangkan dalam beberapa tahun terakhir ini. Bahkan, posisi prestasi korupsi Indonesia hanya bisa disamai oleh Mexico.
Selain itu, Indonesia telah meratifikasi United Nations Convention Against Corruption (Uncac) dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006. Dalam Undang-Undang itu disebut aset recovery merupakan salah satu prinsip dasar dari konvensi.
-
Apa yang ditekankan Jokowi soal UU Perampasan Aset? 'Terakhir saya titip upayakan maksimal penyelamatan dan pengembalian uang negara sehingga perampasan aset menjadi penting untuk kita kawal bersama,' ucap Jokowi.
-
Bagaimana Jokowi ingin UU Perampasan Aset dikawal? 'Terakhir saya titip upayakan maksimal penyelamatan dan pengembalian uang negara sehingga perampasan aset menjadi penting untuk kita kawal bersama,' ucap Jokowi.
-
Bagaimana cara Kementerian ATR/BPN menyelamatkan aset negara? Kementerian ATR/BPN telah menyelamatkan aset-aset negara melalui program sertifikasi tanah aset
-
Kenapa Jokowi desak DPR selesaikan UU Perampasan Aset? 'Menurut saya, UU perampasan aset tindak pidana ini penting segera di selesaikan. Karena ini adalah sebuah mekanisme untuk pengembalian kerugian negara dan memberikan efek jera,'
-
Siapa yang Jokowi minta untuk segera selesaikan RUU Perampasan Aset? Jokowi menyebut, pemerintah telah mengajukan RUU perampasan aset kepada DPR. Kini tinggal DPR untuk menindaklanjuti RUU tersebut.
-
Kenapa RRR penting bagi Indonesia? Melalui RRR juga menyebarkan semangat perjuangan bagi para pribumi untuk melawan para penjajah dan mempertahankan kemerdekaan Indonesia.
"Indonesia juga telah mengatur mutual legal assistance dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2001 yang mana salah satu prinsip dasarnya adalah asas resiprokal. Indonesia kemudian berperan aktif dalam Stolen Asset Recovery (StAR) Initiative," katanya dalam diskusi virtual, Rabu (7/4).
Diketahui, Transparency International Indonesia (TII) merilis indeks persepsi korupsi (IPK) atau corruption perception index (CPI) Indonesia tahun 2020. Skor indeks persepsi korupsi Indonesia berada di angka 37 pada skala 0-100. Skor 0 sangat korup dan skor 100 sangat bersih.
Turunnya angka IPK tersebut juga membuat posisi Indonesia melorot menjadi peringkat 102 dari 180 negara yang dinilai IPK-nya. Sebelumnya, Indonesia berada di posisi 85.
Tak hanya itu, Eddy menyebut banyak kejahatan yang terjadi di Indonesia dalam kurun waktu 10 tahun terakhir menimbulkan kerugian besar bagi keuangan negara. Termasuk kejahatan-kejahatan yang menghasilkan aset cukup besar seperti korupsi, pencucian uang, terorisme, perdagangan orang, penyelundupan senjata, narkoba, psikotropika, hak kekayaan intelektual, kepabeanan dan cukai, kehutanan serta perikanan.
Menurut Eddy, pengembalian aset kejahatan bisa dilakukan dengan kerja sama antar lembaga penegak hukum maupun internasional. Kerja sama dengan internasional dilakukan jika aset kejahatan berada luar wilayah teritorial Indonesia.
"Pengembalian aset tidak selamanya berkaitan dengan kejahatan. Dapat saja aset yang dikembalikan berada dalam wilayah rezim hukum keperdataan. Tidak selamanya pula aset yang akan dikembalikan disimpan dalam bentuk uang, deposito, giro atau sejenisnya termasuk saham. Namun juga aset yang dicuri dalam wujud benda termasuk di antaranya tanah," jelasnya.
Mengenai cara pengembalian aset kejahatan, kata dia, bisa menggunakan dua cara. Pertama melalui sarana hukum keperdataan atau civil based forfeiture atau non conviction based forfeiture (NCB). Kedua melalui sarana hukum pidana atau crimical based forfeiture (CB).
Pengembalian aset kejahatan melalui sarana hukum keperdataan sejak lama telah diterapkan di Amerika dan Inggris.
"Di Indonesia, pengembalian aset kejahatan hanya melalui sarana hukum pidana. Artinya, pengembalian aset kejahatan baru dapat dilaksanakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, sehingga membutuhkan waktu yang relatif lama," tandasnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jokowi menegaskan pemerintah telah mendesak agar RUU tersebut segera diketok di DPR
Baca SelengkapnyaJokowi Kembali Singgung UU Perampasan Aset: Bolanya Ada di DPR
Baca SelengkapnyaAgus menilai pemerintah melalui kebijakan strategis perlu menyelesaikan RUU Perampasan Aset.
Baca SelengkapnyaMenurut Andi, pemerintah tengah mendiskusikan untuk melanjutkan pengajuan RUU Perampasan Aset ke DPR RI dalam program legislasi nasional.
Baca SelengkapnyaJokowi meyakini hal ini dapat memberikan efek jera untuk para koruptor dan mengembalikan kerugian negara.
Baca SelengkapnyaKepada presiden terpilih KPK berharap RUU Perampasan Asen disahkan
Baca SelengkapnyaAnas mengatakan, urgensi pembentukan badan pemulihan aset ini terkait dengan banyaknya barang bukti hasil dari pidana yang ditangani oleh Korps Adhyaksa.
Baca SelengkapnyaNamun, kata Kaesang, meloloskan RUU tersebut di parlemen juga menjadi PR besar.
Baca SelengkapnyaPuan menyebut, untuk membahas undang-undang harus terlebih dahulu memenuhi persyaratan.
Baca SelengkapnyaPerlu upaya lain yakni mampu mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menekankan pentingnya Undang-Undang Perampasan Aset. Namun, belum ada kejelasan mengenai kelanjutan pembahasan RUU ini di DPR.
Baca SelengkapnyaPemberantasan korupsi tidak bisa dilakukan dengan cara biasa. Diperlukan terobosan kebijakan dan langkah politik serius
Baca Selengkapnya