Indriyanto Seno: Kasus Ahok memiliki dimensi politik yang kental
Merdeka.com - Langkah penegak hukum dalam menangani kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjadi sorotan. Sidang perdana kasus tersebut akan dimulai pada 13 Desember nanti dengan dipimpin oleh lima hakim sekaligus.
Pengamat Hukum Universitas Indonesia, Indriyanto Seno Adji mengakui bahwa kasus penistaan yang menyeret nama Ahok sangat kental dengan politisasi. Namun, dia mengapresiasi kinerja kepolisian dan kejaksaan dalam menangani kasus tersebut.
"Kasus ini memiliki dimensi politik yang kental. Tapi, Polri mau pun Kejaksaan sudah bersikap profesional dan independen dalam penegakan hukum ini," ucap Indriyanto saat dihubungi wartawan, Jumat (9/12).
-
Kenapa Ahok prihatin dengan korupsi? Ahok pun merasa prihatin dengan nasib generasi muda di masa mendatang.
-
Apa yang membuat Ahok heran tentang koruptor? Dia menyoroti hukum dan sanksi para koruptor. Saking lemahnya hukum, Ahok heran melihat bekas tahanan koruptor yang justru semakin kaya. Beberapa di antaranya bahkan tak segan pamer kekayaan.
-
Siapa ayah Ahok? Diketahui, pria kecil ini merupakan anak dari Indra Tjahaja Purnama dan Buniarti Ningsing keturunan Tionghoa .
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang setuju dengan Ahok tentang korupsi? Perbincangan kedua tokoh tersebut turut menuai beragam tanggapan dari publik.
Penegak hukum dalam memproses kasus Ahok terbilang cepat. Pelimpahan berkas dari Polri, hingga dinyatakan P21 oleh Kejaksaan dan dilimpahkan ke Pengadilan tak memakan waktu seminggu.Mengenai proses yang tak lazim itu, Indriyanto meminta, semua pihak untuk menghormati langkah penegak hukum dalam menangani kasus dugaan penistaan agama.
"Apa pun alasannya, kita harus menghormati langkah penegak hukum. Karena perspektif layak tidaknya kasus Ahok diajukan ke pengadilan, nyatanya sekarang sudah dilimpahkan ke pengadilan," kata mantan pimpinan KPK itu.
Dalam kasus penistaan agama, Ahok dijerat Pasal 156 dan 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pelbagai pihak ada yang menilai tepat mengenai penggunaan pasal tersebut. Mengenai perdebatan penggunaan Pasal 156 dan 156a, ucap Indriyanto, sebagai hal yang wajar.
"Perdebatan implementasi pasal tersebut sebagai sesuatu kewajaran saja," tutur Indriyanto.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mantan Gubernur DKI Basuki T Purnama bercerita saat ditahan kasus penistaan agama.
Baca SelengkapnyaSulis menyinggung pihak-pihak yang kritis terhadap pemerintah akan dihadapkan dengan hukum.
Baca SelengkapnyaHasto Kristiyanto menyatakan pihaknya menghormati proses hukum
Baca SelengkapnyaKusnadi berada di lantai dasar ketika Hasto sedang menjalani pemeriksaan
Baca SelengkapnyaHasto dengan santai mengatakan sudah biasa hukum dipergunakan bukan bertujuan sebagai keadilan
Baca SelengkapnyaPadahal menurut Rocky Gerung, substansi dari kalimat itu bentuk kritik terhadap kebijakan pemerintah.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya menaikkan kasus Aiman Witjaksono terkait tudingan 'Polisi Tidak Netral' ke tahap penyidikan.
Baca SelengkapnyaKejagung menegaskan pengusutan perkara tersebut berdasarkan bukti dan fakta hukum.
Baca SelengkapnyaMasyarakat diimbau agar tidak perlu khawatir untuk bersikap kritis.
Baca SelengkapnyaDia meminta agar pendekatan hukum termasuk korupsi di dalamnya ini dapat diluruskan dan dimurnikan.
Baca SelengkapnyaKetua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyampaikan pidato politik.
Baca SelengkapnyaHasto dengan santai mengatakan sudah biasa hukum dipergunakan sebagai alat politik
Baca Selengkapnya