Ini alasan polisi tak tahan pelaku pelecehan seksual di Depok
Merdeka.com - Ilham Sinnah (29) pelaku pemeras payudara wanita di Depok saat ini sudah diperiksa oleh penyidik Polresta Depok. Pemeriksaan selesai selama 1x24 jam. Selanjutnya pelaku hanya dikenakan wajib lapor oleh polisi.
"Tersangka Ilham telah selesai menjalani pemeriksaan selama 1x24 jam. Dia dikenakan wajib lapor karena pasal yang disangkakan yaitu 281 KUHP ancaman adalah 2,8 bulan," kata Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Putu Kholis Aryana, Kamis (18/1).
Ilham diwajibkan lapor diri dua kali seminggu, pada Selasa dan Kamis. Selain itu ada jaminan juga dari pihak keluarga bahwa pelaku tidak akan melarikan diri.
-
Apa yang dilakukan polisi untuk Ilham? Ambil Rapor dengan Polisi Tak hanya itu, para polisi tersebut lantas mengantar Ilham untuk kembali ke kediaman pribadi.
-
Kenapa Ilham minta ditemani polisi? 'Anak tersebut menulis surat yang diberikan kepada gurunya, dengan alasan tidak pernah diambil oleh Bapaknya,' demikian dikutip dari keterangan unggahan.
-
Bagaimana Ilham meminta bantuan polisi? Usai menumpahkan keinginannya pada secarik kertas, Ilham lantas memberikannya kepada guru. Sontak, sang guru seketika beraksi dengan langsung mengirimkan ke polisi setempat.
-
Siapa yang dilaporkan ke polisi? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
-
Apa bentuk pelecehan yang dilakukan pelaku? Dia mengatakan korban sempat takut untuk mengaku hingga akhirnya pihak keluarga membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk melakukan pengecekan.'Yang bersangkutan menyampaikan takut. Setelah itu keluarga korban mengecek ke rumah sakit dan ternyata betul korban hamil, dan diakui oleh korban bahwa ia mengalami kekerasan seksual oleh pamannya sendiri,' kata dia, seperti dilansir dari Antara.
"Jaminan dari keluarga. Pelaku dikenakan wajib lapor dua kali seminggu," tukasnya.
Menurutnya, tersangka selama ini kooperatif. Dikatakan bahwa pasal yang dikenakan pada Ilham tidak termasuk dalam pasal pengecualian untuk tidak dilakukan penahanan.
"Ada pasal pengecualian untuk yang di bawah lima tahun. Pasal 281 tidak termasuk dalam pengecualian sehingga tidak dilakukan penahanan," paparnya.
Kendati demikian sambung Putu proses hukumnya tetap berjalan. Pemberkasan hingga saat ini masih dilakukan. Untuk selanjutnya dikirimkan ke jaksa penuntut umum (JPU). "Proses hukumnya tetap berjalan walaupun tersangka tidak ditahan," pungkasnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dari 10 tersangka pelaku pemerkosaan, empat orang masih belum tertangkap.
Baca SelengkapnyaTak hanya itu, Brigpol AK juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Baca SelengkapnyaPria di Jambi Tega Perkosa Tiga Anak Kandung, Korban Diancam Bunuh jika Mengadu
Baca SelengkapnyaPolisi Diminta Dampingi Psikologis Anak dan Istri korban Pencabulan Oknum Petugas Damkar
Baca SelengkapnyaKasus ini terbongkar setelah ibunya curiga dengan perubahan perilaku korban yang cenderung murung dan tak mau bergaul.
Baca SelengkapnyaWarga bernama Yudi Setiasno ini melaporkan dugaan pemerkosaan terhadap istrinya yang diduga dilakukan anak penghuni indekos miliknya.
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu telah dilaporkan ke Polres Purworejo pada Juni 2024 dan masih belum ada perkembangan.
Baca Selengkapnya