Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini Alasan Polisi Tangguhkan Penahanan Sopir Bus Guci Tegal Terjun Bebas ke Sungai

Ini Alasan Polisi Tangguhkan Penahanan Sopir Bus Guci Tegal Terjun Bebas ke Sungai Petugas Gabungan Periksa Kelaikan Bus Wisata yang Kecelakaan di Guci Tegal. ©2023 Merdeka.com/istimewa

Merdeka.com - Penahanan R, sopir bus yang jatuh ke sungai di Guci, Tegal, Jawa Tengah, pada Minggu (7/5) akhirnya ditangguhkan. Dia ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan tersebut.

Kasi Humas Polres Tegal, Ipda Untung Heru Santoso mengungkap alasan menangguhkan penahanan R. Menurutnya, ada permintaan penangguhan penahanan dari pihak keluarga melalui kuasa hukumnya.

"Bukan pembebasan, penangguhan penahanan. Bahasanya seperti itu. Karena atas dasar permohonan keluarga melalui kuasa hukum dan pertimbangan penyidik," kata Untung Heru saat dihubungi merdeka.com, Rabu (24/5).

Ia menyebut, penjamin dalam proses penangguhan penahanan terhadap R ini yakni pihak keluarganya. Sopir bus ini ditangguhkan penahanannya sejak Selasa (23/5) kemarin.

Selain itu, dikabulkannya penangguhan penahanan ini karena adanya sejumlah faktor. Pertama, sopir bus tersebut bersikap kooperatif dan tidak berbelit-belit selama proses penyidikan.

Kedua, R mengaku akan mematuhi dan menjalankan proses hukum yang sedang berjalan serta siap untuk dihadirkan mana kala dibutuhkan untuk pemeriksaan tambahan.

"Ketiga, keluarganya akan mematuhi proses hukum yang berlaku dan akan kooperatif apabila masih dibutuhkan kehadirannya. Keempat, yang bersangkutan merupakan tulang punggung bagi keluarganya," jelasnya.

"Kelima, yang bersangkutan belum pernah melakukan tindak pidana lainnya," sambungnya.

Lalu, saat disinggung apakah R akan dikenakan wajib lapor selama proses penangguhan penahanan. Menurutnya, ia hanya akan wajib memenuhi panggilan penyidik apabila keterangannya dibutuhkan kembali.

"(Wajib lapor) Ketika proses itu nanti dibutuhkan ada pemeriksaan tambahan, karena ini kelengkapan berkas menuju ke proses lanjutan ya harus, harus dihadirkan," pungkasnya.

Satu Orang Tewas dalam Kecelakaan

Polisi menetapkan R selaku sopir dan AY sebagai kernet bus menjadi tersangka terkait bus yang jatuh ke sungai di Guci, Tegal, Jawa Tengah. Dalam insiden yang terjadi pada Minggu (7/5) pagi itu, satu orang meninggal dunia atas nama inisial M (60).

"Jadi yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan juga kita lakukan penahanan pada mereka berdua," kata Kapolres Tegal AKBP Muhammad Sajarod saat dihubungi merdeka.com, Kamis (11/5).

Ia menjelaskan, penetapan tersangka dan penahanan ini dilakukan karena mereka dinilai lalai hingga menyebabkan terjadinya kecelakaan.

"Karena kelalaiannya mereka berdua atau salah satunya meninggalkan ruang kemudi yang sudah menjadi tanggung jawab mereka sebagai seorang supir, ataupun pembantu supir dalam arti kernet," jelasnya.

"Peristiwa itu tidak akan pernah terjadi apabila ada seseorang yang ada di ruang kemudi yang sudah menjadi tanggung jawab daripada supir kan begitu," sambungnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka tersebut dikenakan Pasal 359 KUHP dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

"Dikenakan Pasal 359 KUHP. terlebih kendaraan itu dalam posisi nyala terus sudah ada penumpangnya, meskipun apa namanya hands free gas dalam posisi aktif," pungkasnya.

(mdk/tin)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Alasan Kejati Bali Kabulkan Penangguhan Penahanan Kasi Pemeriksaan Terjerat Kasus Pungli di Bandara Ngurah Rai
Alasan Kejati Bali Kabulkan Penangguhan Penahanan Kasi Pemeriksaan Terjerat Kasus Pungli di Bandara Ngurah Rai

Pihak Imigrasi Ngurah Rai Bali, telah menonaktifkan HS usai jadi tersangka dugaan kasus pungutan liar (pungli) fast track di Terminal Internasional Bandara I Gu

Baca Selengkapnya
Bolehkah Sopir Bus Turunkan Penumpang di Pinggir Jalan Tol, Begini Penjelasannya
Bolehkah Sopir Bus Turunkan Penumpang di Pinggir Jalan Tol, Begini Penjelasannya

Viral di media sosial seorang petugas menghalau sopir bus saat hendak menurunkan penumpang di jalan tol

Baca Selengkapnya
VIDEO: Panji Gumilang Melawan Usai Ditahan, Tuding Korban Kriminalisasi dan Politisasi
VIDEO: Panji Gumilang Melawan Usai Ditahan, Tuding Korban Kriminalisasi dan Politisasi

Pihaknya telah melakukan penangguhan penahanan terhadap Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun tersebut.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Panji Gumilang Melawan Usai Ditahan, Tuding Korban Kriminalisasi & Politisasi
VIDEO: Panji Gumilang Melawan Usai Ditahan, Tuding Korban Kriminalisasi & Politisasi

Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang bakal mengajukan praperadilan terkait kasus yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya
Alasan Polisi Jemput Paksa Gus Samsudin Buntut Konten Suami Istri Boleh Tukar Pasangan: Takut Melarikan Diri
Alasan Polisi Jemput Paksa Gus Samsudin Buntut Konten Suami Istri Boleh Tukar Pasangan: Takut Melarikan Diri

MUI Jatim juga menegaskan konten yang dibuat Gus Samsudin bertentangan dengan ajaran Islam.

Baca Selengkapnya
Pembelaan Pengacara Aiptu FN, Polisi Tusuk & Tembak Debt Collector: Tidak Kabur, Ingin Tenangkan Diri
Pembelaan Pengacara Aiptu FN, Polisi Tusuk & Tembak Debt Collector: Tidak Kabur, Ingin Tenangkan Diri

Keluarga juga diimbau dapat memberikan petunjuk tentang keberadaan pelaku

Baca Selengkapnya
Dijenguk Orang Tua, Ini Kondisi Terkini Pegi Setiawan
Dijenguk Orang Tua, Ini Kondisi Terkini Pegi Setiawan

Pegi Setiawan dijenguk orang tuanya, Rudi Setiawan dan Kartini bersama pengacaranya di Mapolda Jabar, Selasa (4/6).

Baca Selengkapnya