Ini Alasan Polisi Tetapkan Remaja Penikam Pembegal di Malang Tersangka
Merdeka.com - Alasan membela diri lantaran kekasihnya diancam diperkosa, ZA menikam pelaku begal dengan pisau hingga meninggal dunia. Kini, remaja asal Gondanglegi, Kabupaten Malang itupun harus menjalani proses hukum.
Saat ini, ZA ditetapkan sebagai tersangka kendati tindakan itu dilakukan demi menyelamatkan diri dan membela kekasihnya. ZA dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
"Polisi sangat paham dengan motif tersangka penikaman yang menyebabkan matinya orang yaitu dalam rangka membela diri dan kehormatan pacarnya. Namun perlu diingat dan diketahui bahwa sesuai undang-undang yang berwenang memutuskan perbuatannya masuk kategori 'pembelaan diri' sebagaimana dalam Pasal 49 KUHP adalah hakim, bukan penyidik Polri," jelas Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung, Rabu (11/9).
-
Kenapa korban dibunuh? 'Oleh karena pelaku menolak untuk membayar 100 ribu selanjutnya korban memaki-maki dan mengancam pelaku dengan kata-kata yang kasar dan mengancam untuk memanggil abang-abang (keluarga) yang daripada korban,' kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, Kamis (25/4).
-
Kenapa pelaku melakukan pemerkosaan? Tersangka melakukan kekerasan seksual di sekitar rumah dan di kebun. Modusnya, memanfaatkan kondisi korban yang rentan. Tersangka sebelumnya melakukan hal serupa pada korban lain. Sempat dinikahi namun kemudian bercerai.
-
Kenapa pelaku melakukan pembunuhan? Adapun, keterangan MAS, saat itu ayahnya sedang tidur bersama ibunya.Kemudian, MAS turun mengambil pisau di dapur, kemudian naik lagi ke atas dan melakukan penusukan.
-
Kenapa pelaku membunuh korban? Aksi nekat tersebut terjadi lantaran korban meminta uang tambahan sebesar Rp100.000.
-
Apa yang dilakukan pelaku kepada korban? Mereka melakukan tindakan kekerasan fisik kepada korban.
-
Apa yang dilakukan pelaku pada korban? 'Korban meninggal akibat kekerasan. Ini peristiwa pembunuhan dengan tindak kekerasan, ditali, dicekik. Kami penyidik melakukan penyidikan pembunuhan, tidak soal lain,' kata Endriadi.
Ujung menguraikan, pembelaan diri dalam pasal tersebut harus dengan syarat di antaranya harus ada serangan lebih dulu dari korban, proporsional antara serangan dan pembelaan diri, nonsubstitusi, artinya tidak ada pilihan lain saat peristiwa terjadi kecuali dibunuh atau membunuh.
"Itu nanti hakim yang akan mempertimbangkan. Polisi sesuai kewenangannya hanya dapat melakukan proses penyidikan dan memberkas perbuatan materiil dalam perkara ini, dan alat-alat buktinya tentunya dengan memasukkan fakta-fakta sesuai cerita tersangka dan saksi-saksi di TKP sebagaimana latar belakang di atas," urainya.
Lewat isi berkas perkara yang disajikan penyidik, hakim pengadilan nantinya yang memutuskan perbuatan tersangka masuk kategori pasal 49 KUHP atau tidak. Kalau alasan tersangka itu menjadi pembenar maka bisa saja dibebaskan oleh hakim.
"Namun perlu kembali digarisbawahi kalau hal ini menjadi ranah kewenangan hakim. Polisi atau penyidik tidak berwenang memutus ini dalam tahap penyidikan," tegasnya.
Penyidik tidak punya kewenangan hukum menerapkan pasal-pasal 'alasan pemaaf' maupun 'pembenar. Tetapi harus tetap dengan putusan hakim. Namun penyidik Polres Malang dapat menerapkan diskresi dengan tidak melakukan penahanan berdasarkan pertimbangan kronologis cerita dan alasan-alasan subjektif lainnya.
"Tersangka penikaman sendiri tidak dilakukan penahanan dengan pertimbangan yang bersangkutan masih status pelajar yang tetap harus melanjutkan studinya. Tersangka hanya dikenakan wajib lapor di luar jam sekolah," tegasnya.
Sementara dua orang teman dari pelaku begal yang meninggal, sudah ditangkap dan ditahan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Kami berharap penanganan perkara ini tidak menjadi polemik karena pada prinsipnya penyidik adalah praktisi hukum yang hanya bisa melakukan semua tindakan sesuai hukum yang ada dalam hal ini KUHP & KUHAP," ungkapnya.
ZA menusuk pelaku begal yang mengadangnya di pinggiran kebun tebu hingga meninggal dunia di lokasi kejadian. Awalnya ZA dan kekasihnya berpacaran di lokasi kejadian Minggu (8/9) pukul 19.00 WIB. Mereka diadang empat orang yang memaksa menyerahkan handphone dan sepeda motor.
Kunci yang menancap di sepeda motor berusaha diambil paksa oleh pelaku, tetapi berusaha dipertahankan. ZA pun mencabut kunci sepeda motor sambil memutar ke kiri dengan tujuan membuka jok. Antara ZA dan pelaku pun terlibat adu mulut, hingga muncul ancaman dari pelaku yang akan menggilir atau memerkosa pacarnya.
Begitu mendapat kesempatan, ZA mengambil pisau dari jok sepeda motor dan langsung menusukkan ke dada Misnan (35), salah satu pelaku hingga meninggal dunia. Pisau tersebut memang sengaja dibawa di dalam kok untuk kepentingan praktik di sekolahnya.
Kasus tersebut terungkap bermula dari penemuan sesosok mayat seseorang yang diduga pencari burung, Senin (10/9). Mayat atas nama Misnan ditemukan di lokasi dengan luka robek di dada sebelah kiri dan berlumur darah yang sudah mulai mengering.
Misnan ternyata kawanan begal yang beraksi bersama Ahmad (22) dan Rozikin (41) yang ditangkap setelah kejadian. Sedangkan satu orang masih berstatus buron.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Korban ditemukan warga di pinggir jalan di Sekayu, Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan.
Baca SelengkapnyaAG tercatat sudah sembilan kali melakukan perampasan sepeda motor dan melukai korbannya.
Baca SelengkapnyaPenyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua yakni R (36) dan NP (27).
Baca SelengkapnyaTersangka ditembak karena melawan ketika diminta menunjukkan lokasi pelaku lain.
Baca SelengkapnyaPelaku langsung merampas motor korban sambil menodongkan pistol. Korban coba melawan tapi gagal.
Baca SelengkapnyaSetelah puas melakukan aksi bejatnya itu, tersangka kemudian mengembalikan kunci sepeda motor dan handphone milik korban.
Baca SelengkapnyaPada bagian belakang tubuhnya terdapat luka robek diduga akibat bacokan senjata tajam.
Baca SelengkapnyaMotif pembunuhan belum diketahui. Tetapi, pelaku membekap korban karena kaget kedatangannya diketahui.
Baca SelengkapnyaAksi penganiayaan itu terjadi di Jalan Tanjung Pura 2 RT 03/04, Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat, pada Senin, 5 Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaSaat ini, kepolisian sudah berkoordinasi ke Bapas, Dinas Sosial, juga Perlindungan Perempuan dan Anak dan ke psikolog untuk tahu latar belakang pelaku.
Baca SelengkapnyaSaat berada di tengah perjalanan pelaku malah mengarahkan kendaraannya ke rumahnya yang berada di wilayah Kecamatan Panongan.
Baca SelengkapnyaKorban diculik dari kediaman orangtuanya di daerah Jakarta Timur pada Minggu (27/10).
Baca Selengkapnya