Ini cara bos First Travel tipu calon jemaah
Merdeka.com - Kasus penipuan PT First Travel yang menyediakan biro perjalanan umrah menuju titik terang. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak menjelaskan pihaknya menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni Andika Surachman, Anniesa Desvitasari Hasibuan, dan Siti Nuraidah Hasibuan.
Herry menjelaskan, peran masing-masing tersangka dalam melakukan penipuan bernilai ratusan miliar. Andika Surachman sebagai dirut utama menjadi dalang utama.
"Pelaku utamanya Andika, dia dibantu oleh istrinya dan adik iparnya. Perannya tindak pidana penipuan dan penggelapan," katanya di Gedung Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (22/8).
-
Siapa yang terlibat dalam penipuan ini? Ia dituduh sebagai kaki tangan Barbara, namun tampaknya sangat bersedia untuk bersaksi melawan istrinya itu dengan imbalan hukuman yang lebih ringan.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Siapa yang tertangkap terkait penipuan ini? Ada tiga WNA diduga melakukan pungutan liar berkedok sumbangan agama.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
Dia menambahkan, mereka memberikan janji kepada jemaah akan berangkat menuju tanah suci. Bahkan mereka sempat menjanjikan korban akan berangkat dalam jangka waktu tertentu. Setelah itu, jika waktunya tidak bisa diberangkatkan mereka kembali menipu para calon jemaah.
"Yaitu dengan menjanjikan dan dengan menambahkan sejumlah uang agar bisa diberangkatkan. Tapi faktanya juga enggak bisa. Promosikan paket lainnya yang tidak bisa diberangkatkan," ungkap Herry.
Polisi juga sudah menyita beberapa dokumen legalitas PT First travel, tas travel besar/kecil, foto rumah, Air soft gun, paspor, amunisi, dokumen jemaah, pedang, bukti tabungan, foto kantor, handphone, dan kunci mobil.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pasangan suami istri tertipu dengan paket haji furoda yang ditawarkan seharga Rp 125 juta per orang.
Baca SelengkapnyaHendry Lie tersangka kasus korupsi timah diketahui saat ini berada di Singapura.
Baca SelengkapnyaSementara Helena Lim dan Harvey Moeis menerima hingga Rp420 miliar
Baca SelengkapnyaStatus BHW naik menjadi tersangka usai menjalani sejumlah pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus korupsi proyek LRT Sumsel itu.
Baca SelengkapnyaKejagung periksa enam saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah
Baca SelengkapnyaDari para korban total tersangka mendapatkan uang sebesar Rp7,4 miliar.
Baca SelengkapnyaBos Sriwijaya Air ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi timah
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Kejagung menetapkan PB sebagai tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa
Baca SelengkapnyaKejati Bali masih mengembangkan kasus pungli terhadap turis asing yang ingin menggunakan fasilitas fast track di Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu bermula saat korban tertarik dan akhirnya masuk grup pesugihan di Facebook
Baca SelengkapnyaPeran Adik Kakak Bos Sriwijaya Air, Hendry Lie dan Fandy Lingga dalam Kasus Korupsi Timah
Baca SelengkapnyaPelaku mengaku menerima uang sebesar Rp14 juta setelah menurunkan Pertalite sebanyak 1.800 liter.
Baca Selengkapnya