Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini cara mencoblos surat suara di Pilkada serentak

Ini cara mencoblos surat suara di Pilkada serentak Ilustrasi Pemilu. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Pilkada serentak bakal digelar 9 Desember 2015 di 269 kota, kabupaten dan provinsi. Sebagaimana pemilihan kepala daerah sebelum-sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan teknis atau tata cara pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay menjelaskan, para pemilih sah yang terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) akan diberikan lembaran C6. lembar C6, menurut dia, bukanlah surat undangan.

"Jadi yang terdaftar di DPT adalah pemilih sah. Mereka akan diberikan lembaran C6 sebagai surat pemberitahuan, bukan surat undangan," kata Hadar di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (1/12).

Begitu sampai di TPS, para pemilih yang membawa C6 akan mengisi lembaran C7 sebagai daftar hadir peserta pemilih. Sementara itu, pemilih yang tidak mengantongi C6 tapi terdaftar di DPT akan dicatat kehadirannya pada papan yang telah disiapkan.

"Bagi pemilih yang tidak mengantongi C6 saat ke TPS, apakah karena lupa atau hilang, mereka akan mengisi daftar di papan yang telah disiapkan oleh panitia sebagai Daftar Pemilih Tambahan (DPTB) 1 dan DPT pindahan. Petugas cek apakah ada nama dia," sambung dia.

Lanjut dia, saat akan mencoblos, pemilih akan membuka surat suara untuk mengetahui apakah surat itu dalam keadaan baik. "Jadi surat suara dibuka untuk mengetahui apakah bersih atau ada coretan dan atau tusukan. Atau dengan kata lain, surat itu bersih dan siap untuk dicoblos," papar dia.

Setelah menerima dan membuka surat suara, pemilih selanjutnya menuju bilik tempat pencoblosan. Adapun tata caranya dijelaskannya agar mencoblos dalam kolom atau di garis sejauh itu bisa dibaca atau ditangkap maksudnya mencoblos di salah satu calon.

"Caranya mencoblos dalam kolom di mana ada foto paslon. Bisa dobel asal dalam kolom atau di garis. Kalau di luar itu artinya tidak sah," jelas dia.

Usai mencoblos, para pemilih melibatkan kembali kertas suara dan memasukkannya ke kotak suara yang tersedia. Setelahnya, panitia akan memberikan cap tinta di salah satu jari sebagai tanda telah memberikan suaranya.

"Salah satu jari dicelupkan dalam tinta sampai kena kuku," urai Hadar.

Hal ini, kata Hadar, berlaku juga bagi pemilihan di paslon tunggal. Hanya bedanya, kertas suara calon tunggal terdapat tulisan setuju (ya) dan tidak setuju (tidak). Caranya, pemilih mencoblos di tulisan setuju dan tidak setuju sesuai pilihannya.

"Namun suara itu tidak sah jika hanya di foto saja. Kalau coblos di foto harus juga di kata setuju. Itu sah," ucap dia.

Namun demikian, KPU bukan berarti membatasi hak pilih seseorang. Warga yang tidak terdaftar di DPT diberikan haknya untuk memilih asal mereka diketahui berdomisili di tempat itu.

"Meski tidak ada C6 maka yang penting ada kartu identitas KTP dan paspor. Dia boleh pilih tapi hanya 1 jam terakhir. Itu pun kalau ada surat suara yang tersisa. Kalau di situ habis dia akan cepat diberitahu pindah ke TPS lain asal masih di satu kelurahan atau desa," tutup dia.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jangan Lupa, Ini Dokumen yang Wajib Dibawa saat Mencoblos ke TPS
Jangan Lupa, Ini Dokumen yang Wajib Dibawa saat Mencoblos ke TPS

Sebelum berangkat ke tempat pemungutan suara (TPS), ada sejumlah dokumen yang harus disiapkan dari rumah.

Baca Selengkapnya
Pemilih Pemula Wajib Tahu, Ini Tahapan Mencoblos di TPS
Pemilih Pemula Wajib Tahu, Ini Tahapan Mencoblos di TPS

Pemungutan suara pileg, termasuk pemilu anggota DPD RI, bersamaan dengan Pilpres 2024 digelar serentak pada 14 Februari mulai pukul 07.00-13.00 WIB.

Baca Selengkapnya
Pemilih Pemula Wajib Tahu, Ini Cara Mencoblos di Pilkada 2024
Pemilih Pemula Wajib Tahu, Ini Cara Mencoblos di Pilkada 2024

Memahami tata cara mencoblos kertas suara yang benar bagi pemilih pemula, merupakan hal krusial untuk memastikan suara dihitung sebagai sah.

Baca Selengkapnya
Pemilih Tidak Punya Undangan Ternyata Masih Bisa Mencoblos di TPS, Cek Syarat dan Caranya
Pemilih Tidak Punya Undangan Ternyata Masih Bisa Mencoblos di TPS, Cek Syarat dan Caranya

Pemilih yang sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) harus membawa undangan atau formulir C6 untuk mencoblos ke TPS.

Baca Selengkapnya
Tata Cara Pemilu 2024, Pahami Alur Pelaksanaan di TPS
Tata Cara Pemilu 2024, Pahami Alur Pelaksanaan di TPS

Anda perlu memperhatikan beberapa tahapan dan alur yang baik dan benar sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.

Baca Selengkapnya
Catat, Ini Hal-Hal yang Boleh dan Dilarang saat Mencoblos di TPS
Catat, Ini Hal-Hal yang Boleh dan Dilarang saat Mencoblos di TPS

Masyarakat harus memperhatikan hal-hal yang boleh dan dilarang dilakukan selama di TPS.

Baca Selengkapnya
Catat, Surat Keterangan Perekaman KTP Bisa Digunakan untuk Syarat Mencoblos
Catat, Surat Keterangan Perekaman KTP Bisa Digunakan untuk Syarat Mencoblos

Masyarakat belum memiliki KTP tetapi sudah didata dapat menggunakan surat keterangan bahwa mereka telah melakukan perekaman bisa digunakan saat Pemilu

Baca Selengkapnya
DPS Pemilu adalah Daftar Pemilih dari Pemutakhiran Data Pemilih, Begini Penjelasannya
DPS Pemilu adalah Daftar Pemilih dari Pemutakhiran Data Pemilih, Begini Penjelasannya

DPS adalah singkatan dari Daftar Pemilih Sementara. Karena statusnya masih bersifat sementara, data-data tersebut masih akan diperbaharui.

Baca Selengkapnya
Cara Cek DPT Online Pemilu 2024, Simak Langkah-langkahnya
Cara Cek DPT Online Pemilu 2024, Simak Langkah-langkahnya

Daftar Pemilih Tetap (DPT) merujuk pada daftar yang berisikan nama-nama warga negara yang memenuhi syarat untuk memberikan hak suara dalam sebuah pemilihan umum

Baca Selengkapnya