Ini cara mencoblos surat suara di Pilkada serentak
Merdeka.com - Pilkada serentak bakal digelar 9 Desember 2015 di 269 kota, kabupaten dan provinsi. Sebagaimana pemilihan kepala daerah sebelum-sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan teknis atau tata cara pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay menjelaskan, para pemilih sah yang terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) akan diberikan lembaran C6. lembar C6, menurut dia, bukanlah surat undangan.
"Jadi yang terdaftar di DPT adalah pemilih sah. Mereka akan diberikan lembaran C6 sebagai surat pemberitahuan, bukan surat undangan," kata Hadar di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (1/12).
-
Apa itu DPT Pemilu? DPT Pemilu adalah singkatan dari Daftar Pemilih Tetap.
-
Bagaimana cara cek DPT Pemilu? Pengecekan data juga bisa dengan memasukkan nama lengkap dan tanggal lahir pada kolom yang disedaiakan
-
Apa itu Surat Suara Pemilu? Surat suara pemilu adalah selembar kertas atau dokumen yang digunakan oleh pemilih untuk memberikan suara mereka dalam pemilihan umum atau pemilu.
-
Siapa yang menetapkan DPT Pemilu? Di mana DPT Pemilu adalah daftar Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki hak untuk memilih dan telah ditetapkan oleh KPU.
-
Kapan pelipatan surat suara DPRD DKI dimulai? KPU Jakarta Utara mulai melakukan proses pelipatan suarat suara DPRD Provinsi Jakarta yang melibatkan puluhan pekerja dari kalangan warga sekitar. KPU setempat mulai melakukan proses penyortiran dan pelipatan surat suara secara bertahap.
-
Siapa yang terpilih sebagai anggota DPRD DKI Jakarta Dapil 5? Fatimah Tania Nadira Alatas adalah anggota DPRD DKI Jakarta terpilih dari dapil 5, yang mencakup Kecamatan Duren Sawit, Kecamatan Jatinegara, dan Kecamatan Kramatjati.
Begitu sampai di TPS, para pemilih yang membawa C6 akan mengisi lembaran C7 sebagai daftar hadir peserta pemilih. Sementara itu, pemilih yang tidak mengantongi C6 tapi terdaftar di DPT akan dicatat kehadirannya pada papan yang telah disiapkan.
"Bagi pemilih yang tidak mengantongi C6 saat ke TPS, apakah karena lupa atau hilang, mereka akan mengisi daftar di papan yang telah disiapkan oleh panitia sebagai Daftar Pemilih Tambahan (DPTB) 1 dan DPT pindahan. Petugas cek apakah ada nama dia," sambung dia.
Lanjut dia, saat akan mencoblos, pemilih akan membuka surat suara untuk mengetahui apakah surat itu dalam keadaan baik. "Jadi surat suara dibuka untuk mengetahui apakah bersih atau ada coretan dan atau tusukan. Atau dengan kata lain, surat itu bersih dan siap untuk dicoblos," papar dia.
Setelah menerima dan membuka surat suara, pemilih selanjutnya menuju bilik tempat pencoblosan. Adapun tata caranya dijelaskannya agar mencoblos dalam kolom atau di garis sejauh itu bisa dibaca atau ditangkap maksudnya mencoblos di salah satu calon.
"Caranya mencoblos dalam kolom di mana ada foto paslon. Bisa dobel asal dalam kolom atau di garis. Kalau di luar itu artinya tidak sah," jelas dia.
Usai mencoblos, para pemilih melibatkan kembali kertas suara dan memasukkannya ke kotak suara yang tersedia. Setelahnya, panitia akan memberikan cap tinta di salah satu jari sebagai tanda telah memberikan suaranya.
"Salah satu jari dicelupkan dalam tinta sampai kena kuku," urai Hadar.
Hal ini, kata Hadar, berlaku juga bagi pemilihan di paslon tunggal. Hanya bedanya, kertas suara calon tunggal terdapat tulisan setuju (ya) dan tidak setuju (tidak). Caranya, pemilih mencoblos di tulisan setuju dan tidak setuju sesuai pilihannya.
"Namun suara itu tidak sah jika hanya di foto saja. Kalau coblos di foto harus juga di kata setuju. Itu sah," ucap dia.
Namun demikian, KPU bukan berarti membatasi hak pilih seseorang. Warga yang tidak terdaftar di DPT diberikan haknya untuk memilih asal mereka diketahui berdomisili di tempat itu.
"Meski tidak ada C6 maka yang penting ada kartu identitas KTP dan paspor. Dia boleh pilih tapi hanya 1 jam terakhir. Itu pun kalau ada surat suara yang tersisa. Kalau di situ habis dia akan cepat diberitahu pindah ke TPS lain asal masih di satu kelurahan atau desa," tutup dia.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebelum berangkat ke tempat pemungutan suara (TPS), ada sejumlah dokumen yang harus disiapkan dari rumah.
Baca SelengkapnyaPemungutan suara pileg, termasuk pemilu anggota DPD RI, bersamaan dengan Pilpres 2024 digelar serentak pada 14 Februari mulai pukul 07.00-13.00 WIB.
Baca SelengkapnyaMemahami tata cara mencoblos kertas suara yang benar bagi pemilih pemula, merupakan hal krusial untuk memastikan suara dihitung sebagai sah.
Baca SelengkapnyaPemilih yang sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) harus membawa undangan atau formulir C6 untuk mencoblos ke TPS.
Baca SelengkapnyaAnda perlu memperhatikan beberapa tahapan dan alur yang baik dan benar sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
Baca SelengkapnyaMasyarakat harus memperhatikan hal-hal yang boleh dan dilarang dilakukan selama di TPS.
Baca SelengkapnyaMasyarakat belum memiliki KTP tetapi sudah didata dapat menggunakan surat keterangan bahwa mereka telah melakukan perekaman bisa digunakan saat Pemilu
Baca SelengkapnyaDPS adalah singkatan dari Daftar Pemilih Sementara. Karena statusnya masih bersifat sementara, data-data tersebut masih akan diperbaharui.
Baca SelengkapnyaDaftar Pemilih Tetap (DPT) merujuk pada daftar yang berisikan nama-nama warga negara yang memenuhi syarat untuk memberikan hak suara dalam sebuah pemilihan umum
Baca Selengkapnya