Ini kata Jaksa Agung soal Habibie surati Jokowi tunda eksekusi mati
Merdeka.com - Presiden ketiga Bacharuddin Jusuf Habibie mengirim surat ke Presiden Joko Widodo agar meninjau keputusan mati warga negara Pakistan Zulfikar Ali. Zulfikar diketahui salah satu dari 10 terpidana mati yang tak jadi dieksekusi oleh Kejaksaan Agung di Nusakambangan, dini hari tadi.
Jaksa Agung HM Prasetyo tak mau menegaskan alasan Zulfikar tak jadi dieksekusi dini hari tadi karena surat dari BJ Habibie. Prasetyo hanya menyatakan, segala aspek dipertimbangkan oleh Kejaksaan Agung.
"Semua hal baik yuridis dan non yuridis kita perhatikan dan pertimbangkan," kata Prasetyo di Kantornya, Jakarta, Jumat (29/7).
-
Apa yang dilakukan Habib Ali Kwitang? Adanya pengaruh besar dari Habib Kwitang di wilayah Batavia (kini Jakarta), membuat sosoknya banyak dihormati dan menjadi guru bagi tokoh dan budayawan setempat. Apalagi, dirinya memiliki cara berdakwah yang fleksibel dan tidak memberatkan.
-
Siapa Habib Ali Kwitang? Di awal abad ke-20, Habib Ali Kwitang menjadi sosok ulama yang paling berpengaruh di masa penjajahan Belanda dan Jepang.
-
Kapan Habib Ali Kwitang wafat? Sampai sekarang, jejak dakwah dari ulama yang wafat pada 13 Oktober 1968 itu masih ada.
-
Kapan Harun Kabir dieksekusi mati? 13 November 1947, pasukan Belanda menggedor sebuah gubuk di Hutan Cihurang, di pedalaman Cianjur. Di dalam rumah itu, ada Kapten Harun Kabir, Kepala Bagian Zeni, Brigade Suryakencana, dan anak istrinya.
-
Kenapa BJ Habibie takut mati? Dulu saya takut sekali mati, tapi sekarang tidak karena yang pertama menemui saya adalah Ainun.
-
Kapan ayah BJ Habibie meninggal? “Dokter Irsan segera memberi pertolongan dan saya menemaninya di sampingnya. Kita berusaha, tetapi Tuhan yang menentukan,“ Soeharto mengatakan Bapaknya Habibie kena serangan jantung pada saat menjalankan salat Isya dan tidak tertolong lagi.
Mantan Politikus NasDem ini tak mau menanggapi soal surat BJ Habibie itu. "Kita Tidak boleh spesifik, semua aspek kita perhatikan, baik yuridis maupun non yuridis," singkat dia.
Dalam kesempatan ini, Prasetyo juga berharap bagi para pihak yang menolak hukuman mati, bisa memaklumi. Sebab, kejahatan narkoba sudah menjadi hal yang luar biasa patut diwaspadai di Indonesia.
"Semua pihak yang masih belum sepaham perlunya hukuman mati, saya berharap kiranya bisa memahami," tutur dia.
Seperti diketahui, Kejaksaan telah mengeksekusi mati 4 dari total 14 terpidana mati di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Jumat (29/7) dini hari tadi. Salah satu yang batal dieksekusi adalah warga negara Pakistan Zulfikar Ali.
Berikut surat BJ Habibie kepada Jokowi yang ingin agar Zulfikar tidak dieksekusi mati:
Kepada Yth
Bapak Joko Widodo
Presiden Republik Indonesia
di Jakarta
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,
Semoga Allah SWT senantiasa memberikan petunjuk dan kekuatan kepada Bapak Joko Widodo dalam menunaikan tugas dan amanah bangsa Indonesia.
Aamiin Ya Rabbal Alamin.
Bapak Presiden yang Terhormat,
Saya memahami bahwa dalam beberapa hari lagi, eksekusi beberapa tahanan yang telah divonis hukuman mati akan dilaksanakan.
Dari laporan para advokat dan lembaga swadaya masyarakat yang telah mempelajari kasus-kasus hukuman mati tersebut, warga negara Pakistan Zulfikar Ali ternyata tidak bersalah.
Saya menghimbau kepada Bapak Presiden untuk meninjau/mempertimbangkan kembali keputusan eksekusi tersebut di atas.
Pada kesempatan ini saya pula ingin menyarankan kepada Bapak Presiden untuk mempertimbangkan kembali penetapan kebijakan moratorium pada hukuman mati.
Lebih dari 140 negara di dunia sudah menetapkan kebijakan moratorium dan/atau menghapuskan hukuman mati. Saya memahami betul tantangan penyalahgunaan narkoba di negara kita.
Apakah hukuman mati akan mengurangi peredaran dan penggunaan ilegal narkoba?
Ternyata sangat mungkin memerangi narkoba tanpa penetapan hukuman mati, seperti yang telah dilakukan oleh Swedia dan beberapa negara lainnya.
Atas perhatian dan kebijaksanaan Bapak Presiden, saya ucapkan terima kasih.
Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Salam hormat,
Bacharuddin Jusuf Habibie
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Presiden Jokowi memerintahkan agar Gubernur Abdul Ghani dan Firli mengikuti proses hukum yang berlaku
Baca SelengkapnyaCak Imin merupakan salah satu tokoh yang pernah mengusulkan Jokowi tiga periode.
Baca SelengkapnyaWaketum Gerindra Habiburokhman menegaskan jangan coba memfitnah Presiden Jokowi menyoal kasus putusan MK.
Baca SelengkapnyaJumlah gugatan senilai utang luar negeri Indonesia periode 2014 hingga 2024, dan diminta menyetorkan kas negara senilai Rp5.264 triliun.
Baca SelengkapnyaIa menduga, wacana pemakzulan mungkin adalah taktik pengalihan isu atau refleksi kekhawatiran pendukung calon lain akan kekalahan.
Baca SelengkapnyaMahfud disebut akan menjalankan tanggung jawabnya sesuai aturan.
Baca SelengkapnyaTKN Prabowo-Gibran mengatakan, pemakzulan tidak tertulis dalam konstitusi UUD 1945.
Baca SelengkapnyaRizieq menggugat Jokowi ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada 30 September 2024
Baca SelengkapnyaDini menyampaikan selama 10 tahun masa pemerintahan Presiden Jokowi, tidak lepas dari kelebihan dan kekurangan.
Baca SelengkapnyaLangkah Gibran maju di Pilpres 2024 membuat sejumlah pihak meradang dan mendorong pemakzulan Jokowi.
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali menggelar sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca SelengkapnyaAda sejumlah alasan yang membuat isu pemakzulan terhadap Jokowi kembali mencuat.
Baca Selengkapnya