Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

UntitledJokowi di Ujung Periode Kekuasaan, Dari Wacana Hak Angket Hingga Pemakzulan

Jokowi di Ujung Periode Kekuasaan, Dari Wacana Hak Angket Hingga Pemakzulan

Jokowi di Ujung Periode Kekuasaan, Dari Wacana Hak Angket Hingga Pemakzulan

Kurang dari setahun masa jabatan Joko Widodo (Jokowi) sebagai Presiden akan selesai. Di penghujung kekuasaannya yang hampir 10 tahun, banyak kalangan menuding mantan Wali Kota Solo itu melanggengkan kekuasaan dengan merancang putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka melaju ke Pilpres 2024.

Mahkamah Konstitusi pun dianggap membuka karpet merah melalui putusan 90 untuk meloloskan syarat pencalonan Gibran menjadi calon wakil presiden. Terlebih, kala itu MK masih dipimpin oleh ipar Jokowi yaitu Anwar Usman.

Imbas putusan 90 itu, bergulir usulan hak angket untuk menyelidiki polemik yang terjadi di tubuh Mk. Usulan hak angket itu diusulkan oleh Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu.

Hal ini disampaikan Masinton di saat interupsi Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (31/10/2023).

Masinton mengungkit Putusan MK yang berkaitan dengan perubahan aturan terkait batas usia seseorang untuk bisa berkompetisi sebagai Capres dan Cawapres.

UntitledJokowi di Ujung Periode Kekuasaan, Dari Wacana Hak Angket Hingga Pemakzulan

Adanya perubahan tersebut menjadi pertimbangan Masinton untuk mengajukan hak angket terhadap lembaga produk dari reformasi itu.

"Konstitusi adalah roh dan jiwa semangat sebuah bangsa. Tapi apa hari ini yang terjadi, kita mengalami satu tragedi konstitusi pasca terbitnya putusan MK 16 Oktober lalu. Konstitusi, tentu bagi kita semua Bapak/Ibu kita yang hadir di sini sebagai roh dan jiwa bangsa kita. Konstitusi harus tegak, dia tidak boleh dipermainkan atas nama pragmatisme politik sempit tersebut," kata Masinton dalam interupsinya.

Masinton mengungkapkan, protesnya kali ini berkaitan dengan upaya menjaga mandat konstitusi, mandat reformasi, dan demokrasi. Ia menilai, saat ini Indonesia berada dalam ancaman-ancaman terhadap konstitusi, termasuk mengenai penyelenggaraan negara yang bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN). Berkaitan dengan itu, Masinton mengajukan hak angket DPR terhadap Mahkamah Konstitusi.

"Kita harus sadarkan bahwa konstitusi kita sedang diinjak-injak, kita harus menggunakan hak konstitusional yang dimiliki oleh lembaga DPR. Ibu Ketua (DPR), saya Masinton Pasaribu anggota DPR RI dari daerah pemilihan DKI Jakarta menggunakan hak konstitusi saya untuk melakukan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi,” jelasnya.

UntitledJokowi di Ujung Periode Kekuasaan, Dari Wacana Hak Angket Hingga Pemakzulan

Pasal 177 dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2009 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mengatur bahwa untuk mengajukan hak angket, diperlukan minimal 25 anggota parlemen dan lebih dari satu fraksi. Permohonan harus disertai dengan dokumen yang berisi informasi paling tidak tentang materi kebijakan pelaksanaan undang-undang yang akan diselidiki serta alasan pelaksanaan penyelidikan tersebut.

Untuk memutuskan menerima atau menolak Hak Angket, DPR akan melakukan sidang paripurna. Jika usulan Hak Angket diterima, maka DPR akan segera membentuk panitia angket yang terdiri dari semua unsur fraksi DPR. Namun, jika ditolak, usul Hak Angket tidak bisa diajukan kembali.

Usulan hak angket terus bergilir. Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid mengaku mendapat masukan masyarakat terkait wacana pemakzulan presiden akibat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).

UntitledJokowi di Ujung Periode Kekuasaan, Dari Wacana Hak Angket Hingga Pemakzulan

Putusan itu dianggap bermasalah karena dianggap sengaja memberikan jalan bagi putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden. Terlebih, Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman merupakan ipar Jokowi.

"Begini, itu yang embrio ke arah situ memang banyak masukan dari masyarakat," kata Jazilul di kantor DPP PKB, Jakarta, Jumat (3/11/2023).

"Kemarin di DPR juga Masinton itu menyampaikan hak angket. Kekecewaan ini makin lama makin hari makin meluas. Banyak tokoh-tokoh nasional yang meluapkan kekecewaan terhadap demokrasi yang makin terpuruk," ujar Jazilul.

Jazilul menyarankan mereka yang tak puas atas putusan MK agar mendorong DPR melakukan hak angket. Apabila DPR diminta oleh masyarakat, maka bisa bertindak. Misalnya, pemakzulan presiden.

"Oleh sebab itu, kemudian mintalah kepada DPR. Saya yakin suatu saat DPR ini akan diminta oleh kelompok-kelompok masyarakat untuk bertindak, jangan diem aja. DPR ini kira-kira begitu. Kalau perlu makzulkan, makzulkan. Kalau perlu hak angket, angket. Kan gitu. Untuk apa? Demi demokrasi," ujar Jazilul.

Terkait hak angket, PKB masih menunggu keseriusan Masinton untuk mengajukan. PKB, kata Jazilul, siap untuk membantu menggolkan hak angket terhadap MK.

"Demi perjalanan demokrasi. Tapi posisi saya, posisi PKB ini menunggu keadaan seperti apa. Tentu yang namanya DPR itu gunanya, fungsinya adalah check and balances. Jadi, ketika masyarakat resah, ketika masyarakat kecewa, ada salurannya. Daripada nanti di jalan-jalan," ujar Jazilul.

UntitledJokowi di Ujung Periode Kekuasaan, Dari Wacana Hak Angket Hingga Pemakzulan

Kini, isu pemakzulan Jokowi telah bergulir di tengah masa kampanye Pemilu Pilpres 2024. Sejumlah tokoh yang tergabung dalam Petisi 100 mendatangi Menko Polhukam Mahfud MD untuk menyampaikan permintaan pemakzulan Jokowi.

Mahfud yang juga cawapres nomor 03 itu menyebut, ada 22 tokoh dari Petisi 100 datang ke kantornya. Di antaranya Faizal Assegaf, Marwan Batubara, Rahma Sarita, dan Letnan Jenderal TNI Mar (Purn) Suharto.

"Ada 22 tokoh yang datang ke kantor saya. Mereka minta pemakzulan Pak Jokowi, minta Pemilu tanpa Pak Jokowi," ujar Mahfud, Selasa (9/1).

Istana pun pasang badan membela Jokowi. Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyebut isu pemakzulan Presiden Joko Widodo atau Jokowi sebagai agenda tak produktif di tengah Pemilu 2024. Pasalnya, kata dia, Jokowi saat ini mendapat apresiasi yang tinggi dari masyarakat Indonesia.

UntitledJokowi di Ujung Periode Kekuasaan, Dari Wacana Hak Angket Hingga Pemakzulan

"Pemerintah atau Pak Jokowi khususnya mendapatkan apa itu, apresiasi yang sangat tinggi dari masyarakat Indonesia atas kepemimpinannya. Itu poin pertama. Jadi jangan membuat suasana, kenapa?," kata Moeldoko, Senin (15/1/2024).

"Jangan ada agenda-agenda lain yang menurut saya tidak produktif lah seperti (pemakzulan) itu," sambungnya.

Dia mengingatkan saat ini pemerintah tengah berfokus agar penyelenggaraan Pemilu 2024 berjalan demokratis. Moeldoko menilai isu pemakzulan presiden di tengah pemilu tak produktif bagi masyarakat dan pemerintah.

"Tidak produktif bagi masyarakat dan tidak produktif bagi pemerintahan karena concern yang pertama," ujarnya.

Moeldoko menyampaikan bahwa Jokowi saat ini fokus menyelesaikan tugas-tugasnya di sisa akhir pemerintahan. Tak hanya itu, Moeldoko menyebut pemerintah berupaya memastikan agar Pemilu 2024 berjalan baik.

"Presiden masih sangat concern untuk menyelesaikan tugas-tugasnya yang relatif tinggal beberapa bulan. Ini kita gas habis-habisan. Kita gas pol istilahnya untuk menuntaskan berbagai program-program pemerintah," jelas Moeldoko. 

Sementar itu, Ketua Umum (Ketum) Partai Bulan Bintang (PBB) sekaligus Wakil Ketua Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra ikut buka suara soal gerakan Kelompok Petisi 100 yang meminta agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) dimakzulkan menjelang Pemilu 2024.

Menurut Yusril, gerakan yang ingin memakzulkan Jokowi itu inkonstitusional karena tidak sejalan dengan ketentuan Pasal 7B UUD 45.

Pakar Hukum Tata Negara ini menilai mustahil proses pemakzulan dapat dilakukan dalam waktu kurang dari satu bulan. Sebab, proses pemakzulan membutuhkan waktu panjang

UntitledJokowi di Ujung Periode Kekuasaan, Dari Wacana Hak Angket Hingga Pemakzulan

Proses itu harus dimulai dari DPR yang mengeluarkan pernyataan pendapat bahwa Presiden telah melanggar Pasal 7B UUD 45, yakni melakukan pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, melakukan perbuatan tercela atau tidak memenuhi syarat lagi sebagai Presiden.

Jokowi Bicara Hilirisasi: Indonesia jadi Negara Maju dalam 3 Periode Kepemimpinan ke Depan
Jokowi Bicara Hilirisasi: Indonesia jadi Negara Maju dalam 3 Periode Kepemimpinan ke Depan

Presiden Joko Widodo mengatakan Indonesia dapat menjadi negara maju dalam tiga periode kepemimpinan ke depan.

Baca Selengkapnya
Isu Pemakzulan Jokowi Cuma Taktik Pengalihan Isu
Isu Pemakzulan Jokowi Cuma Taktik Pengalihan Isu

Ia menduga, wacana pemakzulan mungkin adalah taktik pengalihan isu atau refleksi kekhawatiran pendukung calon lain akan kekalahan.

Baca Selengkapnya
Jokowi Lantik Anggota Komisi Kejaksaan Periode 2024-2028, Berikut Daftar Namanya
Jokowi Lantik Anggota Komisi Kejaksaan Periode 2024-2028, Berikut Daftar Namanya

Jokowi melantik anggota Komisi Kejaksaan periode 2024-2028 di Istana Negara, Rabu (21/2/2024).

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jokowi Ngaku Sering Diajak Kaesang Keliling Daerah
Jokowi Ngaku Sering Diajak Kaesang Keliling Daerah

Kemudian, Jokowi bicara mengenai ketentuan Undang-undang Pemilu yang lagi ramai baru baru ini.

Baca Selengkapnya
Jokowi Tunjuk 3 Menteri Hadapi Gugatan Pengusaha Soal Kenaikan Pajak 75 Persen di MK
Jokowi Tunjuk 3 Menteri Hadapi Gugatan Pengusaha Soal Kenaikan Pajak 75 Persen di MK

Presiden Jokowi menunjuk 3 menteri hadapi gugatan para pengusaha hiburan terkait kenaikan pajak hiburan di MK.

Baca Selengkapnya
MK Tak Temukan Bukti Jokowi Cawe-Cawe dalam Pencalonan Gibran usai Gagal 3 Periode
MK Tak Temukan Bukti Jokowi Cawe-Cawe dalam Pencalonan Gibran usai Gagal 3 Periode

MK tidak menemukan bukti dugaaan Joko Widodo (Jokowi) cawe-cawe terhadap pencalonan Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
Jokowi Bicara Rencana Turun Gunung Kampanye di Pilpres 2024, Dukung Siapa?
Jokowi Bicara Rencana Turun Gunung Kampanye di Pilpres 2024, Dukung Siapa?

Jokowi berbicara soal rencana turun gunung untuk kampanye di Pemilihan Presiden 2024.

Baca Selengkapnya
Jokowi Tanya Siapa Menteri Paling Banyak Pajaknya, Zulhas-Bahlil Kompak Tunjuk Luhut
Jokowi Tanya Siapa Menteri Paling Banyak Pajaknya, Zulhas-Bahlil Kompak Tunjuk Luhut

Zulhas dan Bahlil kompak tunjuk luhut sebagai menteri yang paling banyak pajaknya

Baca Selengkapnya
Jokowi soal Putusan Sengketa Hasil Pilpres 2024: Itu Wilayah MK
Jokowi soal Putusan Sengketa Hasil Pilpres 2024: Itu Wilayah MK

Jokowi mengatakan hal tersebut merupakan wewenang MK.

Baca Selengkapnya