Ini Poin Kesepakatan DPR dan Serikat Pekerja Terkait RUU Cipta Kerja
Merdeka.com - DPR bersama perwakilan dari organisasi serikat pekerja telah menghasilkan empat poin kesepakatan terkait RUU Omnibus Law Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan. Berdasarkan hasil pembahasan selama dua hari sejak Kamis sampai Jumat (20-21 Agustus) di Hotel Mulia, Jakarta.
"Inilah beberapa kesepakatan yang telah dibuat timus yang telah bekerja dari tanggal 20 sampai tanggal 21 pada hari ini. Mudah-mudahan semua yang kita sudah umumkan dan sudah kita sepakati di sini dapat diimplementasikan ke dalam RUU Cipta Kerja yang akan dibahas oleh DPR dalam waktu segera," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad pada konferensi pers di Hotel Mulia, Jakarta, Jumat (21/8).
Berikut poin hasil pertemuan tersebut yaitu, pertama soal mendasarkan materi muatan klaster ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
-
Apa yang diputuskan terkait kehadiran anggota DPR? “Karena memang setelah pemerintah mengumumkan masa pandemi berakhir, jadi di sekitar kantor DPR ini sekarang semua ya kehadiran itu adalah kehadiran fisik,“ ujar dia.
-
Apa yang dibahas dalam rapat Komisi VI DPR? Rapat membahas sejumlah isu, salah satunya distribusi BBM subsidi.
-
Siapa yang menyepakati 5 RUU ini? Komisi I DPR dan pemerintah menyepakati membawa lima Rancangan Undang-Undang (RUU) Kerja Sama Bidang Pertahanan ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi Undang-undang.
-
Apa yang dibahas dalam dialog DPR RI? “Tentunya lewat dialog ini, kita bisa menjembatani diskusi untuk membahas agenda strategis dari setiap anggota AIPA dengan Tiongkok. Karena tentu setiap negara punya isu dan concern tersendiri yang harus ditindaklanjuti. Termasuk mendalami isu-isu skala kawasan dan regional yang juga harus diselesaikan bersama,“ urai Puteri.
-
Mengapa DPR RI mengajak komitmen bersama? Anggota Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) Fraksi Partai Golkar Puteri Komarudin tekankan pentingnya komitmen bersama untuk menjaga perdamaian, stabilitas, dan kemakmuran di kawasan Asia Tenggara.
-
Apa yang diapresiasi oleh DPR? Mengomentari hal itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni ikut mengapresiasi.
Berdasarkan delapan putusan MK menyangkut ketenagakerjaan, yaitu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), upah, pesangon, hubungan kerja, PHK, penyelesaian perselisihan hubungan industrial, jaminan sosial, dan materi muatan lain yang terkait dengan putusan MK.
Kedua mengembalikan sanksi pidana ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja sesuai ketentuan UU Nomor 13 Tahun 2003 dengan proses yang dipertimbangkan secara seksama.
Ketiga berkenaan dengan hubungan ketenagakerjaan yang lebih adaptif terhadap perkembangan industri, pengaturannya dapat dimasukkan di dalam RUU Cipta Kerja dan terbuka terhadap masukan publik.
Terakhir, keempat Fraksi-fraksi akan memasukkan poin-poin materi substansi yang disampaikan serikat pekerja/serikat buruh ke dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) fraksi.
Pekerja Tetap Minta Klaster Ketenagakerjaan Keluar Dari RUU Ciptaker
Terhadap empat point hasil kesepakatan tersebut, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja (KSPI) Said Iqbal mengapresiasi langkah DPR yang mengakomodasi aspirasi perihal RUU Ciptaker.Tetapi, Dia tetap menginginkan supaya klaster ketenagakerjaan di RUU tersebut agar dikeluarkan dari RUU Ciptaker
"Sebaiknya klaster ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja sebaiknya dikeluarkan dari RUU Ciptaker bila memungkinkan, apabila mungkin 10 klaster lain ingin cepat-cepat diselesaikan, ingin cepat disahkan disahkan RUU Cipta Kerja," ujar Said pada kesempatan konferensi pers tersebut.
Said menyampaikan, serikat pekerja dan buruh memahami tujuan utama dari RUU Cipta Kerja yang digagas Presiden Joko Widodo itu. Mereka setuju jika diperlukannya regulasi untuk mempermudah investasi dan membuka lapangan pekerjaan.
"Kita memahami, kami serikat pekerja dan buruh setuju agar investasi masuk secepatnya, izin dipermudah, hambatan investasi dihilangkan. Tetapi secara bersamaan, klaster ketenagakerjaan adalah klaster perlindungan buruh seluruh Indonesia. Angkatan kerja yang akan masuk pasar kerja juga akan terlindungi dalam klaster tenaga kerjaan," tuturnya. (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
DPR RI dan pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Pemerintah dengan Komisi II DPR menyetujui penetapan revisi PKPU Nomor 8 tahun 2024 terkait keputusan Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaWakil Presiden Partai Buruh Agus Supriyadi, mendengar putusan MK dikabulkan tentunya mendapat dukungan dari kaum buruh.
Baca SelengkapnyaRapat Paripurna terakhir DPR periode 2019-2024 diikuti 271 anggota dewan, dan empat pimpinan DPR.
Baca SelengkapnyaSembilan fraksi telah menyampaikan pendapatnya masing-masing atas keempat RUU.
Baca SelengkapnyaPersetujuan itu diambil setelah pada kesempatan sebelumnya seluruh fraksi dan kelompok DPD menyampaikan pandangannya.
Baca SelengkapnyaMereka mendesak DPR untuk segera membahas RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dan mengesahkannya agar dapat memberikan perlindungan bagi para PRT.
Baca SelengkapnyaTerdapat tujuh poin dibahas dan disepakati DPR terkait RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Baca SelengkapnyaKesepakatan itu diambil dalam rapat kerja dengan pemerintah di Ruang Baleg, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8)
Baca SelengkapnyaAnggota DPR menyuarakan setuju terkait RUU Kementerian Negara, RUU TNI dan RUU Polri.
Baca SelengkapnyaDPR mengesahkan RUU tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi UU dalam rapat paripurna ke-14.
Baca SelengkapnyaPengesahan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna DPR ke-19 masa persidangan V tahun sidang 2023-2024 di Kompleks Parlemen Senayan.
Baca Selengkapnya