Iqbal ditodong penjahat di rumahnya, 1 unit handphone dirampas
Merdeka.com - Aksi perampasan tidak hanya terjadi di Jalanan. Di rumah pun warga bisa menjadi korban perampasan.
Hal itu dialami Muhamad Iqbal (19). Handphone miliknya raib digondol pencuri. Peristiwa itu terjadi pada Minggu (14/10) sekitar pukul 03.30 WIB.
Saat itu, Iqbal sedang bersantai di depan rumah di Jalan Kembangan Utara RT 008 RW 01, Kembangan Utara, Kembangan, Jakarta Barat.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
Tiba-tiba datang dua orang laki-laki yang tidak dikenal berboncengan mengendarai sepeda motor Yamaha Vega berhenti di depan rumah. Kemudian, salah satu pelaku turun dari sepeda motor langsung menodongkan senjata tajam.
"Pelaku berhasil mengambil handphone dan melarikan diri berboncengan bersama temannya," ucap Kapolsek Kembangan Kompol Egman Adnan, Rabu (17/10).
Pelarian dua pelaku berlangsung lama. Dua pelaku yang diketahui berinisial AD alias TE (22) dan AA Bin IS (17) berhasil ditangkap di Jalan Pesanggrahan tepatnya depan Ranch Market.
"Kami langsung mengejar pelaku dimana sebelumnya telah mendapat ciri-ciri dan jenis kendaraan yang digunakan," ujar dia.
Kini kedua pelaku dijebloskan di Polsek Kembangan. Pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.
Reporter: Ady AnugrahadiSumber: Liputan6.com
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Korban kritis terkena sabetan senjata tajam di perut dan tangan.
Baca Selengkapnyagawai hasil kejahatan pelaku telah dijual ke salah satu konter handphone di Pasar Rebo, Jakarta Timur.
Baca SelengkapnyaPemain sepak bola Timnas Indonesia Muhammad Dimas Drajad (27) menjadi korban pencurian.
Baca SelengkapnyaDari rekaman video viral memperlihatkan aksi sejoli nekat membobol konter penjualan handphone di jalan Padat Karya.
Baca SelengkapnyaPolisi berhasil menangkap pelaku pemerasan disertai ancaman yang menimpa selebgram Ria Ricis.
Baca SelengkapnyaDua pencopet babak belur diamuk massa ketika nekat beraksi saat kirab Prabowo Subianto-Gibran
Baca SelengkapnyaKedua pelaku begal nekat menjalankan aksinya ketika siang hari saat kondisi jalan ramai lalu lalang kendaraan.
Baca SelengkapnyaKedua pelaku yang ditangkap yakni, JD (30) dan DI (41)
Baca SelengkapnyaKorban dihampiri pelaku yang datang menggunakan sepeda motor. Seketika itu juga, pelaku merampas ponsel yang sedang digenggamnya.
Baca SelengkapnyaAksi ini terekam CCTV dan kemudian diviralkan pemilik kios.
Baca SelengkapnyaKorban kehilangan 6 unit jam tangan merek Rolex, Guess, Fossil, Alexander Cristy, Bonia, perhiasan, uang, HP dan alat elektronik.
Baca SelengkapnyaKorban yang tak sadarkan diri menjadi kesempatan pelaku untuk mengambil ponsel mahal itu.
Baca Selengkapnya