Coba Pertahankan Handphone Kekasih, Pemuda Ini Kritis Dibacok Komplotan Begal di Kawasan Industri Pulogadung
Korban kritis terkena sabetan senjata tajam di perut dan tangan.
Korban kritis terkena sabetan senjata tajam di perut dan tangan.
Salah satu korban bernama Achmad Adrian Firmansyah (21) bahkan kritis karena terkena sabetan senjata tajam di perut dan tangan.
Salah satu warga, Maulana mengatakan, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 22.00 WIB ketika sepasang kekasih itu melintas di Jalan Pulobuaran, Kawasan Industri Pulogadung, Kecamatan Cakung.
Saat sepasang kekasih itu menepi di bagian jalan, datang empat orang menggunakan dua sepeda motor menghampiri dan merampas telepon genggam korban wanita.
Korban pria mencoba mempertahankan telepon genggam milik kekasihnya sehingga para pelaku menyerang kedua korban dengan senjata tajam hingga keduanya mengalami luka-luka. Teman wanitanya hanya mengalami luka pada bagian tangan.
"Melihat korban bersimbah darah, teman wanita korban meminta tolong ke petugas keamanan pabrik. Korban pun dilarikan ke Rumah Sakit Islam Pondok Kopi, Jakarta Timur, untuk mendapatkan perawatan secara intensif," kata Maulana di Cakung, Selasa (16/4).
Barang yang dibawa kawanan begal hanya telepon genggam, sementara sepeda motor korban diamankan petugas keamanan pabrik.
"Di sini memang sepi dan rawan tindak kejahatan," ujar Maulana, demikian dikutip Antara.
Aiman menjalani pemeriksaan selama 12 jam sebagai saksi kasus dugaan penyebaran berita bohong.
Baca SelengkapnyaAtas peristiwa tersebut kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp501.900.000.
Baca SelengkapnyaAkibat insiden itu, korban pun kehilangan jarinya akibat sabetan senjata tajam.
Baca SelengkapnyaLarangan penggunaan handphone merupakan upaya untuk meminimalisasi potensi kecurangan.
Baca SelengkapnyaSatu keluarga terdiri dari ayah, ibu dan dua anak nekat lompat dari lantai 21 apartemen Penjaringan
Baca SelengkapnyaSetelah puas melakukan aksi bejatnya itu, tersangka kemudian mengembalikan kunci sepeda motor dan handphone milik korban.
Baca SelengkapnyaFiki akhirnya dibebaskan setelah dalam serangkaian penyidikan diketahui perbuatan yang dilakukannya untuk melindungi diri.
Baca SelengkapnyaAhli hukum kubu Aiman mengingatkan sesuai KUHAP pasal 38 ayat 1 dalam rangka penyidik melakukan penyitaan harus atas izin ketua pengadilan setempat.
Baca Selengkapnya"Dari hasil keterangan pelaku mereka sudah melakukan tiga kali," kata Rovan
Baca Selengkapnya