Irfan Widyanto Minta AKBP Acay Tanggung Jawab soal Pengambilan CCTV di Rumah Sambo
Merdeka.com - Terdakwa Irfan Widyanto meminta atasannya Ari Cahya Nugraha alias Acay selaku Kanit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKBP untuk bertanggung jawab atas perkara dugaan obstruction of justice kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Permintaan Irfan bukan tanpa alasan. Sebab perintah untuk mengamankan DVR CCTV di kawasan rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Jakarta Selatan itu datang dari Acay.
"Tanggung jawab saya kepada atau mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) seharusnya menjadi tanggung jawab pimpinan saya Yang Mulia. Kewenangan sprin (surat perintah) dan lain-lain Yang Mulia," kata Irfan saat sidang di PN Jakarta Selatan, Jumat (16/12).
-
Apa jabatan Ipda Febryanti? Wanita berhijab ini, salah satu polwan termuda lulusan Akademi Kepolisian (Akpol), telah menorehkan prestasi gemilang sebagai Kepala Unit Kejahatan & Tindak Kekerasan (Kanit Jatanras) di Polres Klaten.
-
Siapa Ipda Febryanti Mulyadi? Nama Ipda Febryanti Mulyadi sedang menjadi sorotan publik, setelah kehadirannya viral lewat sejumlah video di TikTok yang tayang ribuan kali.
-
Mengapa perampok mengincar rumah korban? RS yang kesehariannya bekerja sebagai karyawan koperasi simpan pinjam di Kecamatan Kalipare ditengarai sering menyimpan uang tunai dalam jumlah besar di rumahnya.
-
Kenapa KSAD Dudung datang ke rumah Irfan? Rupanya, Pak Dudung datang langsung ke rumah Irfan Hakim untuk mencari ilmu bagaimana membuat aviary yang baik dan ideal.
-
Kenapa Ilham minta ditemani polisi? 'Anak tersebut menulis surat yang diberikan kepada gurunya, dengan alasan tidak pernah diambil oleh Bapaknya,' demikian dikutip dari keterangan unggahan.
-
Kenapa polisi ini disekap? 'Kejadian itu berawal dari rasa sakit hati pelaku AI terhadap istri korban. Karena telah memberitahukan tempat tinggal dan alamat bekerja tersangka terhadap orang yang mencarinya,' ujar Kasat Reskrim Polrestro Tangerang, Rabu (8/11). Kemudian, AI menceritakan hal ini kepada N dan S dan disepakati oleh para pelaku untuk melakukan tindakan percobaan pembunuhan terhadap korban.
Irfan juga menegaskan bahwa kedatangannya ke rumah dinas Ferdy Sambo atau TKP penembakan Brigadir J atas perintah Acay. Namun, tugas itulah yang menyeret dirinya sebagai terdakwa.
"Saya datang ke sana atas perintah langsung dari Kanit saya. Di mana perintah ada secara perintah lisan maupun tertulis. Sedangkan perintah secara tertulis berarti menjadi perintah pimpinan saya yaitu Kanit saya," ujar Irfan.
Adapun keterangan Irfan ini disampaikan menanggapi keterangan dari terdakwa Hendra Kurniawan yang hadir sebagai saksi dalam perkara dugaan obstruction of justice dalam sidang pemeriksaan saksi silang.
Sementara ditemui usai sidang, Tim Penasihat Hukum Irfan, Ragahdo Yosodiningrat mengklaim alasan kliennya mengganti DVR CCTV komplek dengan yang baru, karena perintah mengamankan sebelumnya sehingga harus diganti.
"Kalau diambil dan dicopot sembarangan dan tidak ditukar otomatis CCTV di komplek itu tidak dapat berfungsi dan itu rusak, menghilang dan hilang itu bukan diambil," kata Ragahdo kepada wartawan.
Sehingga, Ragahdo menilai adapun kalau ke depannya bukti rekaman CCTV dalam DVR dirusak sudah bukan tanggung jawab kliennya. Karena tugas Irfam hanya sebatas mengamankan DVR CCTV.
"Kemudian disimpan tapi diambil dan diserahkan kepada yang berwajib yaitu ke penyidik bahwa kemudian diambil oleh Cuk (Chuck Putranto) atau itu rusak itu. Sudah bukan perbuatan Irfan yang bukan tanggung jawab Irfan. Itu adalah tanggung jawab penyidik kenapa dikasih," ujarnya.
(mdk/tin)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
TNI memeriksa sebanyak 20 orang saksi terkait kasus dugaan suap Kabasarnas
Baca SelengkapnyaKedua pejabat Polsek Baito dicopot pertanggal 11 Novemer 2024 kemarin.
Baca SelengkapnyaAde Safri menjamin penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah bekerja secara profesional, transparan dan akuntabel.,
Baca SelengkapnyaAiman Witjaksono resmi melayangkan perlawanan terhadap penyidik Polda Metro Jaya buntut penyitaan handphone
Baca SelengkapnyaPolisi akan memanggil Aiman untuk klarifikasi tuduhan komandan minta anggota pilih Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaAhli hukum kubu Aiman mengingatkan sesuai KUHAP pasal 38 ayat 1 dalam rangka penyidik melakukan penyitaan harus atas izin ketua pengadilan setempat.
Baca SelengkapnyaPenyitaan terhadap akun Instagram dan e-mail oleh penyidik dianggap cacat formil
Baca SelengkapnyaTersangka AP menggunakan foto dan video pribadi Ria Ricis untuk melakukan pengancaman dan pemerasan.
Baca SelengkapnyaAiman Witjaksono melakukan perlawanan usai penyidik Polda Metro menyita ponsel miliknya seusai menjalani pemeriksaan
Baca Selengkapnya