Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Irfan Widyanto Minta AKBP Acay Tanggung Jawab soal Pengambilan CCTV di Rumah Sambo

Irfan Widyanto Minta AKBP Acay Tanggung Jawab soal Pengambilan CCTV di Rumah Sambo Sidang Perdana Terdakwa Irfan Widyanto. ©2022 Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Terdakwa Irfan Widyanto meminta atasannya Ari Cahya Nugraha alias Acay selaku Kanit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKBP untuk bertanggung jawab atas perkara dugaan obstruction of justice kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Permintaan Irfan bukan tanpa alasan. Sebab perintah untuk mengamankan DVR CCTV di kawasan rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Jakarta Selatan itu datang dari Acay.

"Tanggung jawab saya kepada atau mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) seharusnya menjadi tanggung jawab pimpinan saya Yang Mulia. Kewenangan sprin (surat perintah) dan lain-lain Yang Mulia," kata Irfan saat sidang di PN Jakarta Selatan, Jumat (16/12).

Irfan juga menegaskan bahwa kedatangannya ke rumah dinas Ferdy Sambo atau TKP penembakan Brigadir J atas perintah Acay. Namun, tugas itulah yang menyeret dirinya sebagai terdakwa.

"Saya datang ke sana atas perintah langsung dari Kanit saya. Di mana perintah ada secara perintah lisan maupun tertulis. Sedangkan perintah secara tertulis berarti menjadi perintah pimpinan saya yaitu Kanit saya," ujar Irfan.

Adapun keterangan Irfan ini disampaikan menanggapi keterangan dari terdakwa Hendra Kurniawan yang hadir sebagai saksi dalam perkara dugaan obstruction of justice dalam sidang pemeriksaan saksi silang.

Sementara ditemui usai sidang, Tim Penasihat Hukum Irfan, Ragahdo Yosodiningrat mengklaim alasan kliennya mengganti DVR CCTV komplek dengan yang baru, karena perintah mengamankan sebelumnya sehingga harus diganti.

"Kalau diambil dan dicopot sembarangan dan tidak ditukar otomatis CCTV di komplek itu tidak dapat berfungsi dan itu rusak, menghilang dan hilang itu bukan diambil," kata Ragahdo kepada wartawan.

Sehingga, Ragahdo menilai adapun kalau ke depannya bukti rekaman CCTV dalam DVR dirusak sudah bukan tanggung jawab kliennya. Karena tugas Irfam hanya sebatas mengamankan DVR CCTV.

"Kemudian disimpan tapi diambil dan diserahkan kepada yang berwajib yaitu ke penyidik bahwa kemudian diambil oleh Cuk (Chuck Putranto) atau itu rusak itu. Sudah bukan perbuatan Irfan yang bukan tanggung jawab Irfan. Itu adalah tanggung jawab penyidik kenapa dikasih," ujarnya.

(mdk/tin)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Fakta Baru Korupsi Basarnas: Letkol ABC Terima Dako Rp8 M dari Swasta atas Perintah Kabasarnas
Fakta Baru Korupsi Basarnas: Letkol ABC Terima Dako Rp8 M dari Swasta atas Perintah Kabasarnas

TNI memeriksa sebanyak 20 orang saksi terkait kasus dugaan suap Kabasarnas

Baca Selengkapnya
Buntut Kasus Guru Honorer Supriyani, Kapolsek Baito dan Kanit Reskrim Dicopot
Buntut Kasus Guru Honorer Supriyani, Kapolsek Baito dan Kanit Reskrim Dicopot

Kedua pejabat Polsek Baito dicopot pertanggal 11 Novemer 2024 kemarin.

Baca Selengkapnya
Respons Polisi Atas Upaya Perlawanan Jubir TPN Aiman Usai Handphone Disita
Respons Polisi Atas Upaya Perlawanan Jubir TPN Aiman Usai Handphone Disita

Ade Safri menjamin penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah bekerja secara profesional, transparan dan akuntabel.,

Baca Selengkapnya
Aiman Witjaksono Melawan Buntut HP Disita, Laporkan Penyidik Polda Metro ke Propam dan Komnas HAM
Aiman Witjaksono Melawan Buntut HP Disita, Laporkan Penyidik Polda Metro ke Propam dan Komnas HAM

Aiman Witjaksono resmi melayangkan perlawanan terhadap penyidik Polda Metro Jaya buntut penyitaan handphone

Baca Selengkapnya
Jenderal Polisi Tantang Aiman Buktikan Ada Komandan Perintah Anggota Dukung Prabowo-Gibran
Jenderal Polisi Tantang Aiman Buktikan Ada Komandan Perintah Anggota Dukung Prabowo-Gibran

Polisi akan memanggil Aiman untuk klarifikasi tuduhan komandan minta anggota pilih Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya
Ahli Hukum Kubu Aiman: Penyitaan Handphone Oleh Penyidik Potensi Pelanggaran HAM
Ahli Hukum Kubu Aiman: Penyitaan Handphone Oleh Penyidik Potensi Pelanggaran HAM

Ahli hukum kubu Aiman mengingatkan sesuai KUHAP pasal 38 ayat 1 dalam rangka penyidik melakukan penyitaan harus atas izin ketua pengadilan setempat.

Baca Selengkapnya
Kubu Aiman Tuding Penyidik Polda Metro Langgar Hukum karena Akses E-Mail dan Akun Instagramnya
Kubu Aiman Tuding Penyidik Polda Metro Langgar Hukum karena Akses E-Mail dan Akun Instagramnya

Penyitaan terhadap akun Instagram dan e-mail oleh penyidik dianggap cacat formil

Baca Selengkapnya
Terbongkar, Ini Cara Mantan Sekuriti Ambil Foto dan Video Pribadi Ria Ricis untuk Alat Memeras
Terbongkar, Ini Cara Mantan Sekuriti Ambil Foto dan Video Pribadi Ria Ricis untuk Alat Memeras

Tersangka AP menggunakan foto dan video pribadi Ria Ricis untuk melakukan pengancaman dan pemerasan.

Baca Selengkapnya
Tanggapan Polda Metro soal Laporan Aiman Witjaksono ke Propam Polri Buntut HP Disita
Tanggapan Polda Metro soal Laporan Aiman Witjaksono ke Propam Polri Buntut HP Disita

Aiman Witjaksono melakukan perlawanan usai penyidik Polda Metro menyita ponsel miliknya seusai menjalani pemeriksaan

Baca Selengkapnya