Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Irjen Napoleon Hari Ini Hadapi Tuntutan Kasus Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra

Irjen Napoleon Hari Ini Hadapi Tuntutan Kasus Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra Terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte Jalani Sidang di PN Jakarta Pusat. ©2020 Merdeka.com/Bachtiarudin Alam

Merdeka.com - Terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte akan menghadapi sidang tuntutan, dalam kasus dugaan suap terkait penghapusan nama terpidana Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO). Pengacara Napoleon, Santrawan Paparang menyebut tim jaksa akan membacakan tuntutan pada hari ini, Senin 15 Februari 2021, pukul 10.00 WIB di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

"Ya sidangnya jam 10 pagi," kata Santrawan Paparang, melalui pesan singkat, Senin (15/2).

Menurut Santrawan, kliennya layak dituntut bebas. Sebab, berdasar fakta persidangan, kliennya diyakininya tidak terbukti menerima suap Tommy Sumardi. Diketahui Tommy adalah rekanan Djoko yang disebut menjadi perantara suap keduanya.

"Sesuai fakta yang terungkap dalam sidang, maka seharusnya JPU tuntut bebas klien kami Irjen Napoleon, sebab terbukti dalam persidangan bahwasanya klien kami Irjen Napoleon sama sekali tidak terbukti menerima uang dari Tommy Sumardi," ujar Santrawan.

Berdasarkan dakwaan, mantan kepala divisi hubungan internasional Polri ini dinyatakan telah menerima uang sebesar 200.000 dolar Singapura dan 270.000 dolar AS atau senilai Rp 6 miliar dari Djoko Tjandra, seorang terpidana kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali yang buron atau masuk dalam status DPO.

Napoleon diduga telah sengaja, membantu dengan imbal uang tersebut. Harapannya, nama Djoko bisa bersih dari status DPO yang tercatat di Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen imigrasi). Sehingga, saat Djoko kembali ke Indonesia, dirinya bisa bebas keluar masuk tanpa terdeteksi status DPO.

Aksi itu diduga tidak dilakukan sendiri oleh Napoleon. Bersama terdakwa lainnya, yakni Brigjen Prasetijo Utomo selaku Kepala Biro Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri, mereka turut disidangkan dalam dugaan serupa, yakni menerima suap dari Djoko Tjandra.

Reporter: Muhammad Radityo PriyasmonoSumber: Liputan6.com

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Irjen Napoleon Bonaparte Tak Dipecat dari Polri, Hanya Disanksi Demosi 3 Tahun 4 Bulan
Irjen Napoleon Bonaparte Tak Dipecat dari Polri, Hanya Disanksi Demosi 3 Tahun 4 Bulan

Irjen Napoleon terhindar dari sanksi pemecatan sebagai anggota Polri.

Baca Selengkapnya
Irjen Napoleon Bonaparte Tak Dipecat dari Polri, Hanya Dijatuhi Sanksi Demosi
Irjen Napoleon Bonaparte Tak Dipecat dari Polri, Hanya Dijatuhi Sanksi Demosi

Mantan Kadiv Hubinter Polri, Irjen Pol Napoleon Bonaparte lolos dari sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias pemecatan atas pelanggaran yang dilak

Baca Selengkapnya
Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Disidang Terkait Kasus Gratifikasi
Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Disidang Terkait Kasus Gratifikasi

Kasus dugaan gratifikasi tersebut bakal berlanjut di meja hijau setelah tim jaksa KPK menilai unsur pidana telah lengkap.

Baca Selengkapnya
Bawa Gepokan Dolar, Terdakwa Korupsi BTS Kembalikan Rp27 Miliar ke Kejagung
Bawa Gepokan Dolar, Terdakwa Korupsi BTS Kembalikan Rp27 Miliar ke Kejagung

Uang tersebut dikembalikan usai Kejagung memeriksa Menpora Dito dalam kasus korupsi BTS.

Baca Selengkapnya
Direktur PT SNP Buronan Korupsi Bank Jambi Senilai Rp310 Miliar Ditangkap di Bali
Direktur PT SNP Buronan Korupsi Bank Jambi Senilai Rp310 Miliar Ditangkap di Bali

Menurut dia, LD ini buronan Kejati Jambi sudah satu tahun lebih menjadi DPO.

Baca Selengkapnya
Terbukti Terima Gratifikasi, Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Divonis 6 Tahun Penjara
Terbukti Terima Gratifikasi, Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Divonis 6 Tahun Penjara

Amar putusan terhadap terdakwa Eko ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Tongani.

Baca Selengkapnya
Kejagung Bakal Konfrontir Anang Latif dan Irwan Hermawan Soal Rp27 Miliar di Kasus BTS Kominfo
Kejagung Bakal Konfrontir Anang Latif dan Irwan Hermawan Soal Rp27 Miliar di Kasus BTS Kominfo

Kejagung akan mengkonfrontir keterangan terdakwa kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo, terkait uang Rp27 M.

Baca Selengkapnya
Sidang Korupsi BTS Kominfo, Saksi Ungkap Komisi I DPR Dapat ‘Jatah’ Rp70 M, BPK Rp40 M
Sidang Korupsi BTS Kominfo, Saksi Ungkap Komisi I DPR Dapat ‘Jatah’ Rp70 M, BPK Rp40 M

Uang tersebut mengalir ke Komisi I DPR dan BPK lewat perantara bernama Nistra Yohan dan Sadikin.

Baca Selengkapnya
Di Depan Hakim, Menpora Dito Bantah Kenal Irwan Hermawan Apalagi soal Duit Rp27 Miliar
Di Depan Hakim, Menpora Dito Bantah Kenal Irwan Hermawan Apalagi soal Duit Rp27 Miliar

Hal itu dikatakan Dito saat menjadi saksi persidangan kasus korupsi BTS Kominfo pada (11/10).

Baca Selengkapnya
Terungkap Aliran Duit Rp60 M buat Selesaikan Kasus Korupsi BTS Kominfo Seret Johnny Plate
Terungkap Aliran Duit Rp60 M buat Selesaikan Kasus Korupsi BTS Kominfo Seret Johnny Plate

Irwan mengungkap mantan menteri Kominfo dan eks Dirut Bakti Kominfo mengetahui bahwa dirinya menerima uang dari terdakwa Yusrizki.

Baca Selengkapnya
Kasus Gratifikasi dan TPPU, Mantan Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Dituntut 8 Tahun Penjara
Kasus Gratifikasi dan TPPU, Mantan Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Dituntut 8 Tahun Penjara

Tidak hanya itu, terdakwa dugaan tindak pidana gratifikasi dan pencucian uang (TPPU) dalam jabatannya ini juga didenda sebesar Rp500 juta.

Baca Selengkapnya
Fakta Baru Korupsi Basarnas: Letkol ABC Terima Dako Rp8 M dari Swasta atas Perintah Kabasarnas
Fakta Baru Korupsi Basarnas: Letkol ABC Terima Dako Rp8 M dari Swasta atas Perintah Kabasarnas

TNI memeriksa sebanyak 20 orang saksi terkait kasus dugaan suap Kabasarnas

Baca Selengkapnya